Debitur Telat Dua Bulan di Pasang Plang, Personil Komunitas Pakopak Siap Mendampingi Ke Jalur Hukum.

- Writer

Minggu, 27 April 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"246e587c3e8c4e519fea710c8f2c5c79","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

SUARA UTAMA, Probolinggo – Pemasangan plang di aset properti milik debitur sering kali dilakukan oleh oknum kreditur dan menjadi permasalahan hukum. salah satu nya pemasangan plang yang terjadi di Desa Wonorejo kecamatan Maron Property (tanah) milik Syamsul Arifin Yang Sertipikat nya di jadikan agunan di PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) ULamm Unit Maron Cabang Probolinggo. 27/04/2025.

Di ketahui Plang (Bener) di pasang oleh Oknum Petugas (Karyawan) dari PT. PNM unit maron Cabang Probolinggo pada tanggal 26 April 2025. padahal Kreditur hanya mengalami keterlambatan selama dua bulan. Sehingga Patut diduga pemasangan plang secara sepihak dan perbuatan melawan hukum.

Istri dari Kreditur “Sumiati” saat di mintai keterangan terkait pemasangan plang tersebut, dirinya menyampaikan melalui pesan suara (Voice) bahwa dirinya merasa di permalukan dan merasa di rugikan dengan tindakan Oknum dari PT. PNM Unit Maron cabang Probolinggo.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Debitur Telat Dua Bulan di Pasang Plang, Personil Komunitas Pakopak Siap Mendampingi Ke Jalur Hukum. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“saya dan suami saat ini seperti orang trauma pak, setiap hari nya di chat di telpon. setoran itu harus ada, sementara keadaan saya seperti ini. kemarin saya kaget pak. tiba tiba ada plang, semua orang melihat apalagi di pinggir jalan. jadi saya ini seperti nya di permalukan, “kata Istri Kreditur.

Ia mengaku sempat Mempertanyakan kepada oknum petugas sebelum terpasang Plang
“Niatan saya baik pak, saya mau bayar, kecuali saya tidak mau bayar, saya sudah sampaikan dengan baik, saya sempat tanya ke petugas nya, apakah tidak ada perjanjian pembayaran (Toleransi) sebelum plang terpasang. terus petugas nya jawab. harus ada pembuktian pemasangan plang. soal nya kalau tidak di pasang saya yang kenak. bilang gitu. “Ucap nya.

Istri dari Syamsul Arifin Juga menambahkan, dengan tindakan oknum petugas PT PNM tersebut dirinya marasa di permalukan dan di rugikan secara psikologis “kita terpaksa tanda tangan, dan petugas itu sempat bilang ke suami saya, tidak usah sibuk ngurus ke RT RW, sudah ada yang ngurus ke desa, bilang gitu. jadi kita di permalukan, mau keluar rumah bagaimana, apalagi di pinggir jalan. “imbuh nya.

BACA JUGA :  Warga Desa Tlogosari di Dampingi DPK LIRA Tiris Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur. 

Personil dari komunitas pakopak “Budi Harianto” Sebagai pendamping Debitur”Samsul Arifin beserta istri “Sumiati” Mengecam keras tindakan Oknum Petugas PT. PNM Unit Maron Cabang Probolinggo. Menurut nya Oknum tersebut telah Menyerang kehormatan Debitur. dan akan mendampingi debitur untuk menempuh jalur hukum.

“Pemasangan Plang kami duga perbuatan melawan hukum dan menyerang kehormatan Debitur, di jelaskan dalam pasal 310 KUHP, Barang siapa yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal , yang tujuannya terang supaya hal itu umum diketahui, diancam karena menginfeksi dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah .”Ucap Budi.

Budi juga menjelaskan pemasangan plang selain bisa di tuntut pidana juga bisa di tuntut secara perdata. “Selain ranah hukum pidana, terhadap pelanggaran tersebut,juga dapat dilakukan upaya hukum perdata, Gugatan Perdata atas Dasar Penghinaan sebagai Tindakan Melawan Hukum . Sesuai Pasal 1372 KUHPerdata , Tuntutan perdata tentang hal-hal kriminal yang dikirimkan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik “Pungkas nya.

Selanjutnya team media mengkonfirmasi kedua Oknum petugas lapangan PT PNM Unit Maron Cabang Kraksaan AL dan AD melalui jejaring Sosial Whatsap via chat ke masing masing nomor milik nya. prihal pemasangan Plang tersebut. Namun, Sangat di sayangkan hingga berita ini di terbitkan belum ada jawaban.

Penulis : AM

Berita Terkait

Polemik Mutasi Letjen TNI Kunto: Benarkah Kubu Jokowi Masih Pegang Kendali?
LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang Gelar Rapat Konsolidasi dan Koordinasi Rutin Bulanan
Proyek Pembangunan TPS Desa Sologudik Kulon Diduga Asal Asalan, Informasi keterbukaan Publik pun Tertutup. 
Realisasi Anggaran Dana Desa Anggaran Pertama Tahun 2025, Mendapat Apresiasi Dari Masyarakat Setempat. 
Kebersamaan dan Kepedulian dalam Khitanan Massal Saba Desa
Reformasi Pendidikan Jadi Sorotan, Bupati Subang Lantik Dewan Pendidikan Baru
Seseorang Mencari Kebenaran dalam Keheningan
Pemerintah Desa Wangkal Realisasi Anggaran Dana Desa Tahap pertama, berbentuk pembangunan fisik Aspal dan Rabat
Berita ini 255 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 16:32 WIB

Polemik Mutasi Letjen TNI Kunto: Benarkah Kubu Jokowi Masih Pegang Kendali?

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:39 WIB

LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang Gelar Rapat Konsolidasi dan Koordinasi Rutin Bulanan

Minggu, 4 Mei 2025 - 08:58 WIB

Proyek Pembangunan TPS Desa Sologudik Kulon Diduga Asal Asalan, Informasi keterbukaan Publik pun Tertutup. 

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:19 WIB

Realisasi Anggaran Dana Desa Anggaran Pertama Tahun 2025, Mendapat Apresiasi Dari Masyarakat Setempat. 

Sabtu, 3 Mei 2025 - 00:02 WIB

Kebersamaan dan Kepedulian dalam Khitanan Massal Saba Desa

Jumat, 2 Mei 2025 - 23:11 WIB

Reformasi Pendidikan Jadi Sorotan, Bupati Subang Lantik Dewan Pendidikan Baru

Selasa, 29 April 2025 - 15:06 WIB

Seseorang Mencari Kebenaran dalam Keheningan

Selasa, 29 April 2025 - 13:16 WIB

Pemerintah Desa Wangkal Realisasi Anggaran Dana Desa Tahap pertama, berbentuk pembangunan fisik Aspal dan Rabat

Berita Terbaru