SUARA UTAMA || Balikpapan – Hampir dua tahun lamanya, 16 rumah warga di Perumahan Griya Permata Asri (GPA) terendam banjir, namun hingga kini belum ada solusi yang memadai. Untuk menanggapi masalah tersebut, warga bersama mahasiswa menggelar buka bersama (bukber) yang dilanjutkan dengan diskusi untuk mencari solusi penanganan banjir yang kerap melanda wilayah tersebut.
Acara yang berlangsung pada Sabtu, 15 Maret 2025 ini, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, serta Anggota DPRD Balikpapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aliansi Warga dan Mahasiswa, yang terdiri dari GMKI Balikpapan dan LMND Balikpapan, menggelar dialog tersebut di lokasi banjir GPA untuk mendiskusikan langkah-langkah solusi.
Ketua GMKI Balikpapan, Hendra, menyatakan bahwa hingga saat ini, persoalan banjir di GPA belum mendapat titik terang. Menurutnya, pengerjaan bozem yang awalnya dikerjakan oleh pemerintah kota kini terhenti tanpa penjelasan yang jelas. Hendra menambahkan, akibat banjir yang terus berlanjut, banyak warga yang terpaksa mengungsi.
“Rumah warga sudah terendam hampir dua tahun. Warga terdampak terpaksa pergi mengungsi. Pengerjaan bozem yang semula dimulai kini mandek, tanpa perencanaan yang jelas,” ungkap Hendra dalam diskusi tersebut.
Hendra juga menegaskan komitmen aliansi untuk terus memperjuangkan masalah banjir ini hingga tuntas. “Kami akan terus mengawal masalah ini dan jika perlu, melakukan aksi demonstrasi atau langkah hukum dengan kuasa hukum warga,” tegasnya.
Di sisi lain, Edi, Kepala Bidang Perumahan Disperkim Balikpapan, menjelaskan bahwa pengerjaan bendali di lokasi banjir ditargetkan selesai sebelum Idul Fitri. “Insha Allah, sebelum Idul Fitri kami targetkan selesai. Selain itu, jalur drainase dan bendali di Daun Village sudah mulai terbangun,” ujar Edi.
Sementara itu, perwakilan dari PBH Peradi SAI Balikpapan, Zakaria, mengingatkan bahwa solusi yang diusulkan harus mempertimbangkan pemulihan pasca-banjir. Ia menambahkan bahwa rumah warga yang terendam air dan lumpur selama hampir dua tahun sudah sangat tidak layak untuk ditempati.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah merujuk pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 32, yang mengatur pemberian ganti rugi kepada warga yang terdampak bencana.
Zakaria yang juga merupakan kuasa hukum warga terdampak banjir mengatakan, “Solusi tidak hanya soal pembangunan infrastruktur, tapi juga pemulihan bagi warga yang telah lama menderita akibat banjir ini.”
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah, menekankan pentingnya memahami akar permasalahan dalam mencari solusi. “Masalah banjir di GPA ini harus dilihat dari aspek legalitas dan tanggung jawab moral. Sebagai anggota DPRD, saya merasa bertanggung jawab untuk mengawal masalah ini, terutama karena ini termasuk dalam dapil saya,” ujar Wahyullah.
Acara buka bersama dan diskusi ini menjadi ruang bagi warga, mahasiswa, dan pemerintah untuk berbicara terbuka tentang masalah banjir GPA dan berupaya mencari solusi terbaik demi kesejahteraan warga yang terdampak.
Penulis : Yoga Wowor