Padang – Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) menegaskan komitmennya memperjuangkan perubahan status Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2022. Perubahan status ini didasarkan pada keistimewaan adat, agama, dan sistem sosial Minangkabau yang telah menjadi identitas dan kekuatan masyarakat Minangkabau di ranah maupun di rantau.
“Daerah Istimewa Minangkabau bukan hanya sekadar status, melainkan upaya mengembalikan marwah Minangkabau sebagai pusat intelektual, adat, dan agama yang berkontribusi besar bagi NKRI,” tegas Prof. Dr. Masri Mansoer, Ketua Umum BP2DIM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Minangkabau Layak Menjadi Daerah Istimewa?
Minangkabau memiliki sejumlah keunikan yang tidak dimiliki daerah lain, antara lain:
Filosofi Adat Basandi Syarak – Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Sistem masyarakat matrilineal terbesar di dunia.
Pemerintahan Nagari dan pengakuan terhadap tanah ulayat.
Jejak sejarah Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang menjadi penentu eksistensi NKRI.
Peran besar tokoh-tokoh Minang dalam pendirian bangsa, pembangunan nasional, hingga kontribusi internasional.
Keistimewaan dan Manfaat DIM
BP2DIM menilai status istimewa akan membawa sejumlah keunggulan strategis bagi Sumatera Barat, di antaranya:
1. Kewenangan Khusus Mengatur Diri Sendiri → aturan berbasis ABS-SBK, tanah ulayat, pendidikan adat-agama, dan pemerintahan nagari.
2. Perlindungan Hak Tanah Ulayat → payung hukum nasional yang lebih kuat dibanding Perda biasa.
3. Pendidikan Berbasis ABS-SBK → membentuk karakter generasi unggul, berakhlak, dan kompetitif global.
4. Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal → mendukung UMKM, petani, nelayan, perantau, dan wisata budaya.
5. Alokasi Anggaran Khusus dari Pusat → memperkuat pembangunan infrastruktur dan pelestarian adat.
6. Posisi Tawar Politik Lebih Kuat → memperbesar peluang negosiasi dengan pemerintah pusat.
7. Inklusif untuk Semua → tidak hanya untuk masyarakat Minang, tetapi juga menghormati adat dan agama wilayah lain seperti Mentawai.
Revitalisasi Peran Minangkabau
Menurut Sekretaris Jenderal BP2DIM, Anton Pratama, perjuangan ini juga menjadi bagian dari revitalisasi kontribusi Minangkabau yang dalam lima dekade terakhir mengalami kemunduran di bidang intelektual, sosial, dan budaya.
“Status istimewa ini bukan hanya untuk menjaga warisan, tetapi juga memastikan generasi muda Minang bisa lebih berdaya, berkontribusi, dan bersaing secara global tanpa kehilangan jati dirinya,” ujarnya.
Tentang BP2DIM
Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) dibentuk dan digerakkan oleh Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, Akademisi, Pemuda Paga Nagari, serta masyarakat Minang di Ranah dan Rantau. BP2DIM hadir sebagai wadah perjuangan kolektif demi terwujudnya DIM sebagai warisan bagi anak kamanakan dan masa depan bangsa.
Penulis : Ziqro fernando
Editor : Ziqro fernando
Sumber Berita : Humas TIM BP2DIM














