Borok Anggaran DPRD Merangin Terkuak: Dana Makan Minum Pimpinan Capai Ratusan Juta, Mekanisme Diduga Menyimpang

- Penulis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUARA UTAMA, Merangin – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran makan dan minum di DPRD Kabupaten Merangin kembali mencuat. Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat beberapa pos belanja khusus untuk kebutuhan konsumsi pimpinan dewan, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per tahun.

Belanja tersebut terbagi dalam tiga pos: makan minum khusus pimpinan DPRD, makan minum sekretariat, serta makan minum untuk rumah dinas Ketua DPRD. Pada 2019, belanja konsumsi rumah tangga Ketua DPRD saja tercatat sekitar Rp5 juta per bulan. Kini, nilainya diperkirakan lebih tinggi.

Yang menjadi sorotan, mekanisme belanja tersebut seharusnya menggunakan sistem real cross—artinya seluruh pengeluaran harus berdasarkan pembelian nyata, seperti sayur, ikan, dan kebutuhan harian lain. Namun, dalam praktiknya, ditemukan penggunaan dokumen atau BON yang ditandatangani pihak ketiga, padahal mekanisme ini tidak dibenarkan secara aturan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Borok Anggaran DPRD Merangin Terkuak: Dana Makan Minum Pimpinan Capai Ratusan Juta, Mekanisme Diduga Menyimpang Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, belanja konsumsi pimpinan DPRD Merangin mencapai angka fantastis. Contohnya, untuk makan minum rumah dinas Ketua DPRD, anggaran bulanan sekitar Rp30 juta. Jika dikalikan setahun, jumlahnya menyentuh Rp360 juta. Angka ini jelas melebihi batas pengadaan langsung (PL) yang hanya diperbolehkan di bawah Rp200 juta. Artinya, mekanisme seharusnya dilakukan melalui tender terbuka, bukan pengadaan langsung.

BACA JUGA :  Tentang Pemberantasan Miras, Togel, Dadu, dan Implementasinya di Paniai?

“Kalau rekeningnya satu, misalnya ‘makan minum pimpinan’, maka harus ditender. Tidak bisa dipecah-pecah menjadi anggaran Ketua Rp100 juta dan Wakil Ketua Rp100 juta tanpa tender. Itu jelas melanggar aturan,” ungkap sumber yang mengetahui persoalan ini.

Persoalan lain yang mencuat adalah penggunaan toko tertentu dalam pengadaan. Pada 2019, toko Pusako disebut-sebut menjadi langganan penyedia makan minum DPRD. “Kalau sampai sekarang masih dipakai, saya yakin mekanismenya tidak akan real cross. Saya berani bicara karena tahun 2019 saya pernah diperiksa, dan itu jadi temuan. Bahkan saya sudah mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.

Untuk memastikan kebenaran dugaan ini, publik diminta menunggu konfirmasi dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Pada 2020, Sekwan dijabat Fauziah.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum
Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir
Berita ini 657 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:47 WIB

Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:48 WIB

Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:59 WIB

Rakor Berlangsung Khidmat, Persiapan HUT ke-22 Kabupaten Lebong Dimatangkan

Berita Terbaru