BLT DD Tahun 2025 Desa Gedang Diduga Dipangkas, Warga Terima Tak Sesuai Hak

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, semakin mencuat ke permukaan. Sejumlah warga penerima bantuan mengeluhkan dana yang mereka terima tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hasil penelusuran awak media menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Gedang tercatat menyalurkan BLT Dana Desa Tahap III Bulan September 2025 kepada 35 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, fakta di lapangan justru memunculkan dugaan adanya pemotongan dana dalam jumlah signifikan.

Salah seorang KPM mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya hanya menerima BLT sebesar Rp600 ribu pada penyaluran tahap tersebut. Padahal, sesuai aturan, setiap KPM seharusnya menerima Rp900 ribu untuk alokasi tiga bulan bantuan. Artinya, terdapat kekurangan sebesar Rp300 ribu per penerima yang hingga kini tidak diketahui kejelasannya.

Jika dikalkulasikan, dari total 35 KPM, dana BLT yang diduga tidak disalurkan sesuai hak warga mencapai sekitar Rp10,5 juta hanya dalam satu tahap penyaluran. Nilai tersebut berpotensi bertambah besar apabila praktik serupa juga terjadi pada tahap lainnya.

Situasi semakin memprihatinkan pada penyaluran BLT tahap akhir tahun. Berdasarkan pengakuan warga, pembagian bantuan tidak lagi dilakukan secara terbuka di kantor desa, melainkan diantar langsung oleh Ketua RT ke rumah-rumah penerima. Namun, warga kembali mengaku dana yang diterima tidak utuh.

“Kami hanya menerima Rp300 ribu pada penyaluran BLT tahap empat bulan Desember,” ujar salah seorang KPM lainnya.

BACA JUGA :  Pencarian Anak Hilang Bernama Verdila Harianto asal Moker

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Desa Gedang tercatat menyalurkan BLT Dana Desa Tahap IV Bulan Desember 2025 kepada 35 KPM. Namun hasil konfirmasi langsung ke warga kembali mengindikasikan adanya dugaan pemotongan dana secara besar-besaran.

Jika dihitung, potensi dana BLT yang diduga tidak sampai ke tangan warga pada tahap ini mencapai sekitar Rp21 juta dalam satu kali penyaluran. Angka tersebut berpotensi bertambah jika dugaan serupa juga terjadi pada tahap sebelumnya.

Untuk mendapatkan klarifikasi, awak media mendatangi kediaman Pjs Kepala Desa Gedang, Sucipto, di Dusun Durian Balai, Desa Pematang Pauh, Kecamatan Jangkat Timur, pada Kamis (2/1/2026). Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Istri Pjs Kepala Desa menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang kurang sehat dan belum dapat ditemui.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan maupun klarifikasi resmi dari Pjs Kepala Desa Gedang maupun perangkat desa terkait, meskipun persoalan ini menyangkut hak masyarakat kurang mampu.

Penyaluran BLT yang tidak sesuai ketentuan dinilai tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keadilan sosial dalam pengelolaan Dana Desa.

Masyarakat pun mendesak Inspektorat Kabupaten Merangin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan audit, pemeriksaan, dan pemanggilan pihak-pihak terkait. BLT Dana Desa merupakan hak rakyat kecil, sehingga setiap rupiah yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap amanat negara.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Konferensi MWC NU Kota Agung : Langkah Awal Membangun Kepengurusan yang Solid
Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia
Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:20

Konferensi MWC NU Kota Agung : Langkah Awal Membangun Kepengurusan yang Solid

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:35

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Berita Terbaru