BARAH Akan Geruduk DPMD Halsel! Jadikan Masjid Raya Kantor Pelayanan itu Bukan Alasan Yang Tepat. 

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) kembali menyoroti langkah kontroversial Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan. Setelah persoalan pelantikan empat kepala desa di wilayah Tamba belum juga tuntas, kini DPMD kembali menuai kecaman akibat rencana menjadikan Masjid Raya Halmahera Selatan sebagai pusat pelayanan kepala desa dan masyarakat.

Dalam keterangan resminya, BARAH menilai langkah tersebut sebagai kebijakan yang keliru, tidak etis, dan menyinggung nilai-nilai keagamaan masyarakat.

“Kami dari BARAH menolak keras rencana DPMD menjadikan Masjid Raya sebagai kantor pelayanan. Masjid adalah tempat suci, bukan ruang birokrasi. Ini tindakan yang kebablasan dan tidak etis,” tegas Adi H. Adam, Ketua BARAH Halmahera Selatan, Selasa (7/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gedung Mesjid Raya Yang Dijadikan Kantor DPMD Halsel

Menurut BARAH, dengan status Halmahera Selatan sebagai kabupaten dengan APBD terbesar di Provinsi Maluku Utara, tidak ada alasan logis bagi DPMD untuk menjadikan tempat ibadah sebagai ruang kerja atau fasilitas pelayanan publik.

BACA JUGA :  IJS Majene Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Organisasi ke Polres

BARAH menilai, seharusnya DPMD fokus memperbaiki manajemen dan tata kelola pemerintahan desa yang kerap memicu polemik, bukan justru menciptakan kegaduhan baru dalam setiap Minggun dengan mengotak-atik fungsi tempat suci.

“Kami memahami pentingnya pelayanan publik, tapi tidak bisa atas nama pelayanan lalu mengorbankan kesakralan masjid. Perihal berdiam diri di masjid telah diatur dalam hadist dan firman Allah, termasuk ketentuan bagi mereka yang berada dalam kondisi haid atau junub.” Jangan jadikan tempat ibadah sebagai dalih untuk menutupi lemahnya fasilitas pemerintahan,” tambah Adi H. Adam.

BARAH juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi lembaga pemerintah lain, serta berpotensi memicu keresahan sosial di kalangan umat Islam Halmahera Selatan yang dikenal religius.

“Kalau rumah ibadah sudah dijadikan ruang pelayanan publik, maka batas antara urusan dunia dan tempat suci akan kabur. Pemerintah daerah harus peka terhadap nilai-nilai spiritual masyarakat,” tegasnya lagi.

BARAH mendesak segera menghentikan segala bentuk aktivitas birokrasi di area Masjid Raya. Mereka menegaskan, pelayanan publik seharusnya dilakukan di tempat yang layak, bukan di atas kesucian tempat ibadah.

“Cukup sudah DPMD bikin gaduh. Dari kisruh pelantikan kepala desa yang hingga kini mau kuasai masjid raya, ini tanda bahwa birokrasi Halsel sedang kehilangan arah,” Tutup pernyataan resmi Melalui Ketua BARAH, Adi Hi Adam.

Jangan sampai Hal ini memicu gerakan Masyarakat yang lebih besar dalam merespon terkait dengan Ketidak becusan Kinerja pemerintah, hususnya DPMD Halmahera Selatan

BACA JUGA :  OD Summit 2026 Dorong Pemimpin Organisasi Menemukan Arah Baru di Tengah Perubahan

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Wawancara

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
HIMAS 2026 : AMAN Sulsel Tegaskan Kedaulatan Pengetahuan Masyarakat Adat adalah Kunci Menjaga Bumi, Mendesak Pengesahan UU Masyarakat Adat
Berita ini 309 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/