Asas De Gustibus Non Est Disputandum

- Publisher

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suasana klasik Romawi menggambarkan filosofi De Gustibus Non Est Disputandum sebuah asas yang menekankan bahwa selera tidak dapat diperdebatkan. Gambar ini mencerminkan makna toleransi, kebebasan berekspresi, dan penghargaan terhadap perbedaan pandangan estetika.

Ilustrasi suasana klasik Romawi menggambarkan filosofi De Gustibus Non Est Disputandum sebuah asas yang menekankan bahwa selera tidak dapat diperdebatkan. Gambar ini mencerminkan makna toleransi, kebebasan berekspresi, dan penghargaan terhadap perbedaan pandangan estetika.

SUARA UTAMA – Surabaya, 29 Oktober 2025 –  Di tengah maraknya perdebatan di media sosial mengenai selera musik, film, dan kuliner, istilah Latin “De gustibus non est disputandum” kembali mencuri perhatian publik. Ungkapan yang berarti “selera tidak dapat diperdebatkan” ini mengingatkan masyarakat bahwa setiap individu memiliki pandangan dan preferensi yang bersifat subjektif serta tidak dapat diukur dengan standar yang sama.

Fenomena tersebut bermula dari viralnya sejumlah unggahan di platform X (Twitter) dan TikTok yang memperlihatkan perdebatan antarwarganet terkait tren hiburan dan gaya hidup. Sebagian pihak menilai selera tertentu “tidak berkualitas”, sementara yang lain menegaskan bahwa setiap orang bebas mengekspresikan preferensinya. Sejak saat itu, tagar #DeGustibus ramai digunakan sebagai simbol toleransi terhadap perbedaan pandangan dan selera pribadi.

BACA JUGA :  Rawan Curanmor di Bandung

Pakar bahasa Dr. Laksmi Wirawan menjelaskan bahwa ungkapan ini berasal dari masa Romawi kuno dan hingga kini masih relevan dalam konteks sosial modern.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Asas ini menekankan pentingnya menghormati perbedaan pandangan estetika. Apa yang dianggap indah oleh seseorang, belum tentu demikian bagi orang lain,” ujarnya kepada Media Nasional.

Pandangan lain datang dari Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, seorang praktisi hukum dan perpajakan, yang menilai bahwa asas De gustibus non est disputandum memiliki makna mendalam dalam konteks sosial dan hukum modern.

“Dalam perspektif hukum dan etika sosial, asas ini mengingatkan kita untuk tidak menilai pilihan atau selera seseorang secara sepihak. Selama tidak melanggar hukum, preferensi pribadi adalah hak individu yang harus dihormati,” jelas Yulianto.
Ia menambahkan, penerapan asas ini penting terutama dalam dunia profesional, agar masyarakat tidak mudah menghakimi keputusan atau gaya hidup orang lain berdasarkan standar subjektif.
“Kita perlu membangun budaya toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan, baik dalam kehidupan sosial maupun praktik profesional,” tegasnya.

BACA JUGA :  PC IMM Majene Kecam Penangkapan Dua Aktivis Penolak TPA Salurano, Desak Evaluasi Kapolres Mamasa

Sementara itu, Eko Wahyu Pramono, S.Ak., praktisi hukum lainnya, menilai bahwa asas ini dapat menjadi dasar moral dalam membangun masyarakat yang inklusif.

“Asas ini mengajarkan pentingnya menghargai perbedaan tanpa harus memperdebatkannya. Dalam hukum sosial, hal ini relevan untuk mencegah diskriminasi berbasis preferensi atau gaya hidup,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Security dan TAD Sambut HUT RI ke-81

Perbincangan mengenai asas ini terus berkembang di ruang digital, mencerminkan bagaimana masyarakat modern menghadapi keragaman opini di dunia maya. Dalam konteks yang lebih luas, De gustibus non est disputandum menjadi pengingat bahwa keanekaragaman selera bukanlah pemisah, melainkan wujud kekayaan budaya dan pengalaman manusia.

Asas tersebut menegaskan bahwa selera bersifat personal dan tidak seharusnya menjadi sumber konflik. Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, menghormati perbedaan menjadi bagian penting dari etika bermedia sosial dan kehidupan bermasyarakat.
Lebih dari sekadar ungkapan klasik, De gustibus non est disputandum adalah refleksi tentang bagaimana manusia dapat hidup berdampingan dengan segala perbedaan yang ada.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?
Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai
Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang
Jenazah Misterius Ditemukan di Pulau Enggano, Tim SAR dan Polisi Lakukan Pencocokan DNA Dengan Delapan Keluarga Korban Hilang Saat Peliputan Eerupsi Gunung Anak Krakatau
Lantik Ketua LPM Baru, Lurah Girian Weru Dua Harapkan Sinergi Kuat
Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi — Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:00 WIB

PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan

Selasa, 15 September 2026 - 23:47 WIB

Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

Selasa, 15 September 2026 - 20:34 WIB

PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?

Selasa, 15 September 2026 - 18:56 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai

Selasa, 15 September 2026 - 13:05 WIB

Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/