Amnesty Internasional Indonesia Chapter Universitas Papua Manokwari Menggelarkan Kegiatan Fokus Group Diskusi

- Penulis

Minggu, 4 Desember 2022 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, MANOKWARI – Amnesti Internasional dan Indonesia universitas Papua unipa menggelar diskusi pada hari Sabtu (03/11/2022), pukul 11.00 – 14.00 Waktu Papua Barat, bertempat di Sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Papua, Jalan Gunung Salju Amban, Manokwari – Papua Barat.

Dalam kegiatan FGD ini mengangkat topik “Pembungkaman Kebebasan Berekspresi, kriminalisasi pembela ‘HAM’ dan aktivitas mahasiswa” dengan menghadirkan pembicara dari Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengkajian Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy dan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Papua (MPM Unipa), Agus Nahabial. Dan dimoderatori oleh kordinator Amnesty Internasional Indonesia Chapter Universitas Papua, Marselino Pigai.

Dalan sambutannya, Kordinator Amnesty Internasional Indonesia Chapter Universitas Papua, Marselino Pigai menyampaikan tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut adalah memberikan edukasi terkait dengan Tema yang diangkat agar meminimalisir kejadian-kejadian tersebut dalam waktu kedepan karena dilihat permasalahan tersebut sudah kerap dan sering terjadi ditanah Papua dan Papua Barat bahkan diseluruh tanah air Indonesia.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Amnesty Internasional Indonesia Chapter Universitas Papua Manokwari Menggelarkan Kegiatan Fokus Group Diskusi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aktivis mahasiswa dan pembela HAM yang paling rentan mendapatkan pembukaan terutama dalam demonstrasi dan kriminalisasi terhadap pembelah ham. Sehingga melalui kegiatan FGD ini bisa memberikan pengetahuan bekal menjadi amunisi yang dapat mengurangi resiko kejadian serupa ke depan,” Katanya Pigai mendapatkan telpon seluler, media suarautama.id, Sabtu (3/12/2022).

Diskusi dibagi menjadi 2 sesi, yaitu :
Sesi pertama, pembukaan diskusi dengan sejumlah pertanyaan untuk menciptakan ruang pemberian materi oleh Direktur Eksekutif LP3BH tentang tema dari sisi hukum dan pemberitaan pengalaman dilapangan oleh ketua MPM Unipa sebagai salah satu Aktivis yang menghadapi pembungkaman dan kriminalisasi saat menyampaikan aspirasi melalui proses demonstrasi.

Kemudian, yang kedua adalah sesi tanya jawab antara para peserta yang berjumlah 26 peserta yang berbeda organisasi kemahasiswaan dan individual progresif, yang dibagi menjadi dua kelompok yakni kelompok kasuari dan kelompok cendrawasih.

Warinussy sampaikan konsep berekspresi dirumuskan dalam instrumen hukum mulai dari undangan dasar 1945, undangan-undang nomor 9 tahun 1998 dan ratifikasi kovenan internasional nomor 12 tahun 2005 yang bertujuan untuk menegakkan hak asasi manusia pada setiap orang mendapatkan ruang kebebasan berekspresi.

“Organisasi apapun yang berkumpul, berserikat, proses berpendapat itu bagian daripada orang mewujudnyatakan idenya, pikirannya, termasuk ideologinya,” Kata Warinussy dalam diskusi tersebut.

Dalam mengekspresikan pendapat melalui demonstrasi, Warinussy menjelaskan fungsi negara melalui institusi kepolisian, menjamin keamanan, sehingga proses dapat berjalan dengan baik. “Bagaimana negara caranya melindungi, mengawasi, bagaimana negara menjaga mengamankan,” Himbauannya Warinussy.

BACA JUGA :  Lubuk Beringin Digasak PETI: Nama Putra–Habibie Menguat, Aparat Ditantang Bertindak

Warinussy menambahkan adanya kasus kriminalisasi yang dihadapi klien yang dihadapi beberapa aktivis mahasiswa yang melawan rasisme pada tahun 2019 di Manokwari. Ia menyampaikan mereka diancam dengan undang-undang, ada pasal yang dikriminalisasi tetapi belum teruji.

“Mengenai ini yang orang bisa melihat, mahasiswa juga bisa melihat, jaksa bisa melihat, bahwa dituduh sebagai kriminalisasi, mengkriminalkan orang, membuat orang kriminal, membuat orang seakan-akan kriminal, membuat Pende, Yunus, Herik itu menjadi pelaku kejahatan, itu yang disebut kriminalisasi,” Katanya.

Kesempatan yang sama, ketua MPM Universitas Papua Agus Nahabial menyatakan kejadian di lapangan masih terus terjadi secara nyata, tindakan pembungkaman dan hingga kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (kepolisian) saat dilakukan demonstrasi.

“Iya sangat jujur, yang kita pernah hadapi, dikriminalisasi oleh pihak kepolisian atau pihak penegak hukum terhadap Aktivis, melihat dari pada tindakan itu di luar hukum, sedangkan mahasiswa atau aktivis kemanusiaan itu berdasarkan hukum” jelasnya saat sambutan Nahabial.

Nahabial menambahkan, pada tahun 2020, di Manokwari mahasiswa dan aktivitas mendorong penolakan kebijakan negara terkait DOB, dan di situ kita banyak mengalami hal-hal yang tidak mengharapkan oleh kami aktivis mahasiswa dan aktivitas gerakan kemanusiaan, di situ kita mengalami pembungkaman. “Kita sudah secara hukum itu, sudah berikan surat pemberitahuan.

Jika dalam diskusi itu beberapa yakni yang telah bahas untuk itu, ada punya mengambil kesimpulan lagi adalah:

1. Kebebasan berekspresi dan kriminalisasi dalam prakteknya masih terlihat dan dialami oleh mahasiswa. Meskipun sebenarnya kalau melihat pada konteks hukum dijamin dalam UUD 1945, UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Kemudian juga dijamin kovenan yang diratifikasi pemerintah Indonesia pada tahun 2005.

2. Melihat pada poin pertama di atas ini, maka perluh memperhatikan penggunaan kekuatan kepolisian adalah memahami catatan penting perundangan-undangan termasuk peraturan Kapolri terkait penggunaan keamanan, juga perlu membangun jaringan-jaringan dengan media dan advokat, sehingga dalam menyampaikan aspirasi dalam situasi pembungkaman yang terjadi itu bisa ada upaya-upaya untuk menanggulangi juga dalam status kriminalisasi dapat dibantu dengan jaringan-jaringan yang dibangun. (*)

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Berita Terbaru