Amicus Curiae Kian Diakui dalam Praktik Peradilan Indonesia

- Penulis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi peran Amicus Curiae, pihak independen yang memberi pandangan hukum bagi pengadilan.

Ilustrasi peran Amicus Curiae, pihak independen yang memberi pandangan hukum bagi pengadilan.

SUARA UTAMA – Surabaya, 25 Oktober 2025 — Konsep amicus curiae atau teman pengadilan semakin mendapat perhatian dalam sistem peradilan Indonesia. Meskipun belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, sejumlah pengadilan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mulai membuka ruang bagi partisipasi publik melalui pengajuan pendapat hukum tertulis dari pihak luar perkara.

 

Partisipasi Akademik dan Publik

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Amicus Curiae Kian Diakui dalam Praktik Peradilan Indonesia Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amicus curiae merupakan pihak independen yang tidak terlibat langsung dalam perkara, tetapi memberikan pandangan hukum tertulis kepada pengadilan. Pendapat tersebut bertujuan membantu majelis hakim memahami dimensi yang lebih luas dari perkara yang sedang diperiksa, terutama jika berkaitan dengan kepentingan umum.

Praktisi hukum dan konsultan pajak Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP menjelaskan bahwa peran amicus curiae mencerminkan keterlibatan masyarakat akademik dan profesional dalam memperkuat kualitas putusan pengadilan.

Amicus curiae memungkinkan hakim melihat persoalan dari perspektif keadilan yang lebih luas, bukan hanya dari kepentingan para pihak,” ujar Yulianto saat diwawancarai oleh wartawan Suara Utama, Sabtu (25/10).

 

Belum Diatur, Tapi Diakui

Dalam hukum Indonesia, mekanisme amicus curiae secara resmi baru diatur di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Peraturan MK Nomor 06/PMK/2005. Namun, praktik serupa juga mulai diterapkan di Mahkamah Agung (MA) dan PTUN, terutama dalam perkara yang menyangkut isu kebijakan publik, lingkungan hidup, serta hak asasi manusia.

Meskipun belum ada dasar hukum di bawah Mahkamah Agung, sejumlah lembaga penelitian dan universitas diketahui pernah mengajukan pendapat hukum kepada PTUN. Dokumen tersebut biasanya berisi analisis yuridis, pandangan akademik, dan rekomendasi terhadap penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

 

Proses dan Mekanisme

Pengajuan amicus curiae dilakukan dengan menyerahkan naskah pendapat hukum secara tertulis kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan. Surat tersebut disertai identitas lembaga, dasar akademik, dan tembusan kepada para pihak untuk menjaga transparansi.

Pendapat hukum yang disampaikan bersifat non-mengikat, artinya majelis hakim dapat memilih untuk mempertimbangkannya atau tidak. Dalam kasus tertentu, hakim dapat meminta klarifikasi langsung dari penyusun amicus curiae, meski hal ini jarang dilakukan.

BACA JUGA :  Ipmanapandode Cup Volly dan Mini Soccer Sukses Terlaksana

 

Pandangan Praktisi Hukum

Praktisi hukum Eko Wahyu Pramono. menilai keberadaan amicus curiae sebagai langkah positif dalam mewujudkan peradilan yang terbuka dan berimbang. Namun, menurutnya, diperlukan batasan etis agar konsep ini tidak disalahgunakan.

Kehadiran amicus curiae harus tetap dijaga netralitasnya. Jangan sampai pendapat hukum yang disampaikan justru digunakan untuk mempengaruhi hakim secara tidak proporsional,” tegas Eko Wahyu.

Ia menambahkan bahwa praktik ini perlu diatur lebih tegas oleh Mahkamah Agung agar memiliki kepastian hukum.

“Tanpa pedoman yang jelas, potensi penyalahgunaan bisa muncul, terutama jika ada pihak yang berkepentingan mencoba memanfaatkan mekanisme ini untuk membentuk opini di luar sidang,” tambahnya.

 

Meningkatkan Transparansi Peradilan

Selain itu Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP menilai bahwa penerimaan amicus curiae oleh pengadilan merupakan bentuk kemajuan dalam mewujudkan peradilan yang transparan dan partisipatif.

Praktik amicus curiae memperluas ruang partisipasi masyarakat sipil dan akademisi tanpa harus menjadi pihak berperkara. Ini langkah penting menuju peradilan yang lebih terbuka dan akuntabel,” jelasnya.

 

Menuju Pedoman Resmi

Sejumlah kalangan hukum kini mendorong Mahkamah Agung untuk menyusun pedoman resmi pengajuan amicus curiae agar terdapat kejelasan prosedur, syarat, dan batasan etis.
Pedoman ini dinilai penting untuk menjamin konsistensi praktik antar-pengadilan serta menjaga independensi majelis hakim dari potensi pengaruh eksternal.

“Dengan pedoman yang jelas, amicus curiae dapat menjadi instrumen sah dalam mendukung tegaknya keadilan substantif,” pungkas Yulianto Kiswocahyono.

 

Kesimpulan

Meski belum diatur secara eksplisit, amicus curiae kini mulai memainkan peran penting dalam peradilan Indonesia. Keberadaannya menunjukkan bahwa sistem hukum nasional semakin terbuka terhadap masukan akademik, profesional, dan masyarakat sipil sebuah langkah menuju peradilan yang inklusif, transparan, dan berintegritas.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 
Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian
Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 14:41 WIB

Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

Sabtu, 8 November 2025 - 09:49 WIB

Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian

Sabtu, 8 November 2025 - 09:02 WIB

Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 

Sabtu, 8 November 2025 - 07:47 WIB

KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Dam Betuk

Berita Terbaru