Alat Berat Menggila di Air Batu, Geopark Merangin Terancam Rusak, Kemana Penegak Hukum?

- Publisher

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, kian mengkhawatirkan. Kawasan yang merupakan bagian dari Geopark Merangin kini dilaporkan porak-poranda akibat maraknya penambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat excavator.

Berdasarkan hasil investigasi media ini di lapangan, sejumlah alat berat terlihat beroperasi di bantaran sungai dan aliran Sungai Keruh yang berada di kawasan taman Geopark Air Batu. Aktivitas tersebut dengan leluasa mengeruk tanah dan bebatuan demi mencari butiran emas tanpa memikirkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Padahal, Geopark Merangin merupakan salah satu kawasan geologi penting di Indonesia. Taman bumi ini memiliki luas sekitar 4.832 kilometer persegi yang mencakup 12 kecamatan dan lebih dari 130 desa di Kabupaten Merangin. Kawasan ini terkenal dengan kekayaan geologi yang luar biasa, termasuk fosil flora berusia sekitar 300 juta tahun, lanskap karst yang unik, hingga berbagai situs geologi yang menjadi daya tarik wisata dan penelitian dunia.

Prestise kawasan ini bahkan semakin diakui setelah ditetapkan sebagai bagian dari jaringan UNESCO Global Geoparks Network pada tahun 2023. Status tersebut menjadikan Geopark Merangin sebagai salah satu destinasi wisata geologi yang penting, tidak hanya bagi Indonesia tetapi juga bagi dunia.

Namun ironisnya, di balik pengakuan internasional tersebut, kawasan Geopark justru dihancurkan oleh ulah para pelaku tambang ilegal. Bantaran sungai yang sebelumnya alami kini berubah menjadi kubangan lumpur. Air sungai yang dulunya jernih kini keruh akibat sedimentasi dan aktivitas alat berat yang terus mengaduk material tanah.

Salah seorang warga setempat mengaku prihatin melihat kondisi kawasan yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Merangin itu.

“Sekarang aktivitas PETI di wilayah Air Batu makin ramai Bang. Alat berat banyak bekerja di sekitar Geopark dan Sungai Keruh. Sungai sudah keruh, bantaran rusak. Kami sebagai warga merasa malu kepada para pendatang yang ingin menikmati wisata Geopark, tapi yang terlihat justru tambang ilegal,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pokir Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tembus sekira 7,4 Milyar lebih Tahun 2025, Publik Pertanyakan Transparansi Realisasi 

Kerusakan yang terjadi tidak hanya merusak pemandangan alam, tetapi juga berpotensi menghancurkan ekosistem sungai, merusak habitat biota air, serta mempercepat kerusakan lingkungan yang bisa berdampak pada banjir dan longsor di masa mendatang.

Lebih memprihatinkan lagi, Dikabarkan maraknya aktivitas PETI di kawasan Geopark Air Batu tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Wakil Bupati Merangin, Abdul Khafid kepada pihak Polres Merangin. Bahkan muncul kekhawatiran bahwa apabila aktivitas tambang ilegal ini terus dibiarkan, maka status Geopark Merangin sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark bisa terancam dicabut.

Jika hal tersebut sampai terjadi, maka kerugian yang ditanggung bukan hanya kerusakan alam, tetapi juga hilangnya prestise dan peluang ekonomi dari sektor pariwisata yang selama ini menjadi harapan daerah.

BACA JUGA :  Klarifikasi Kades Maron Kulon Atas Beredar Nya Dugaan Penyalahgunaan Identitas Warganya, Ini Fakta Nya

Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat bisa berlangsung terang-terangan di kawasan yang menjadi ikon daerah?

Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Pihak kepolisian, pemerintah daerah, hingga Al Haris diminta segera turun tangan menertibkan aktivitas PETI di kawasan tersebut sebelum kerusakan semakin meluas.

Sudah saatnya penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap para pelaku tambang ilegal yang hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa mempedulikan kerusakan alam. Jangan sampai kawasan yang telah diakui dunia sebagai warisan geologi justru hancur di tangan masyarakatnya sendiri akibat lemahnya pengawasan dan penindakan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin Geopark Merangin yang selama ini menjadi kebanggaan Jambi akan tinggal cerita—rusak oleh keserakahan dan pembiaran yang tak kunjung dihentikan.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berita ini 328 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:57 WIB

Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB