Ricuh di Surabaya: Gedung Grahadi Terbakar, LBH Soroti Penangkapan Demonstran

- Penulis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Gedung Negara Grahadi, Surabaya, yang hangus terbakar akibat kerusuhan dalam aksi demonstrasi.

Kondisi Gedung Negara Grahadi, Surabaya, yang hangus terbakar akibat kerusuhan dalam aksi demonstrasi.

SUARA UTAMA – Surabaya, 31 Agustus 2025 – Aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu malam (30/8), berujung ricuh dan menimbulkan kerusakan. Massa yang awalnya melakukan aksi protes membakar sisi barat Gedung Grahadi, termasuk ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.

Bentrokan dengan aparat keamanan terjadi di kawasan Jalan Gubernur Suryo hingga Jalan Basuki Rahmat. Sejumlah titik, termasuk area depan Polsek Tegalsari, ikut terbakar. Situasi baru mereda sekitar pukul 00.45 WIB.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, didampingi Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladi, menemui massa di lokasi. Ia menyampaikan bahwa 41 orang telah diamankan sejak Jumat siang, dengan dua orang di antaranya dibebaskan sebelum aksi berlangsung.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Ricuh di Surabaya: Gedung Grahadi Terbakar, LBH Soroti Penangkapan Demonstran Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga Minggu pagi (31/8), petugas kebersihan dan pemadam kebakaran masih membersihkan puing-puing di kawasan Basuki Rahmat dan Gubernur Suryo. Asap sisa pembakaran masih terlihat, sementara bangunan di sisi utara Grahadi tampak hangus.

 

Pandangan Praktisi Hukum

Eko Wahyu Pramono dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengatakan pihaknya masih berupaya memastikan status hukum para demonstran yang ditangkap.

Menurutnya, Pasal 19 KUHAP menyebutkan penangkapan hanya boleh dilakukan maksimal 24 jam. Dalam periode itu, penyidik wajib menentukan apakah seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.

BACA JUGA :  Kekuatan Doktrin Actus Reus – Mens Rea

“Jika penahanan melebihi 1×24 jam tanpa kejelasan status, itu bukan lagi penangkapan, melainkan bisa dikategorikan penyekapan,” ujarnya.

LBH juga menerima laporan dari sejumlah demonstran yang mengaku mengalami kekerasan fisik, intimidasi, hingga kehilangan barang pribadi. Beberapa menyebut telepon genggamnya dirampas dan digeledah, sementara ada yang kehilangan kendaraan bermotor.

Eko menilai prosedur pemeriksaan dengan berita acara klarifikasi atau investigasi yang tidak dikenal dalam KUHAP berpotensi melanggar aturan hukum. Ia juga menyebut adanya hambatan terhadap akses bantuan hukum.

 

Polisi Diminta Profesional

Eko menekankan bahwa tidak semua peserta aksi bertindak anarkis. Ia berharap aparat tetap profesional dalam menjalankan tugas.

“Polisi berkewajiban menjaga ketertiban, tetapi penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum,” ujarnya.

 

Himbauan kepada Warga Surabaya

Eko juga mengingatkan warga agar tetap waspada dalam situasi yang memanas. Ia menilai kondisi seperti ini rawan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berharap Kota Surabaya segera kembali kondusif, sehingga aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara damai tanpa kekerasan,” kata Eko.

 

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan maupun laporan kekerasan yang disampaikan LBH.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
Berita ini 480 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:34 WIB

Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:21 WIB

Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB