Ricuh di Surabaya: Gedung Grahadi Terbakar, LBH Soroti Penangkapan Demonstran

- Penulis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Gedung Negara Grahadi, Surabaya, yang hangus terbakar akibat kerusuhan dalam aksi demonstrasi.

Kondisi Gedung Negara Grahadi, Surabaya, yang hangus terbakar akibat kerusuhan dalam aksi demonstrasi.

SUARA UTAMA – Surabaya, 31 Agustus 2025 – Aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu malam (30/8), berujung ricuh dan menimbulkan kerusakan. Massa yang awalnya melakukan aksi protes membakar sisi barat Gedung Grahadi, termasuk ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.

Bentrokan dengan aparat keamanan terjadi di kawasan Jalan Gubernur Suryo hingga Jalan Basuki Rahmat. Sejumlah titik, termasuk area depan Polsek Tegalsari, ikut terbakar. Situasi baru mereda sekitar pukul 00.45 WIB.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, didampingi Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladi, menemui massa di lokasi. Ia menyampaikan bahwa 41 orang telah diamankan sejak Jumat siang, dengan dua orang di antaranya dibebaskan sebelum aksi berlangsung.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Ricuh di Surabaya: Gedung Grahadi Terbakar, LBH Soroti Penangkapan Demonstran Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga Minggu pagi (31/8), petugas kebersihan dan pemadam kebakaran masih membersihkan puing-puing di kawasan Basuki Rahmat dan Gubernur Suryo. Asap sisa pembakaran masih terlihat, sementara bangunan di sisi utara Grahadi tampak hangus.

 

Pandangan Praktisi Hukum

Eko Wahyu Pramono dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengatakan pihaknya masih berupaya memastikan status hukum para demonstran yang ditangkap.

Menurutnya, Pasal 19 KUHAP menyebutkan penangkapan hanya boleh dilakukan maksimal 24 jam. Dalam periode itu, penyidik wajib menentukan apakah seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.

BACA JUGA :  Warga Pucanganom RT08 DIY Sukses Adakan Pengajian Khataman dan Nuzulul Quran di Masjid Wahyun Asror Penuh Khidmat

“Jika penahanan melebihi 1×24 jam tanpa kejelasan status, itu bukan lagi penangkapan, melainkan bisa dikategorikan penyekapan,” ujarnya.

LBH juga menerima laporan dari sejumlah demonstran yang mengaku mengalami kekerasan fisik, intimidasi, hingga kehilangan barang pribadi. Beberapa menyebut telepon genggamnya dirampas dan digeledah, sementara ada yang kehilangan kendaraan bermotor.

Eko menilai prosedur pemeriksaan dengan berita acara klarifikasi atau investigasi yang tidak dikenal dalam KUHAP berpotensi melanggar aturan hukum. Ia juga menyebut adanya hambatan terhadap akses bantuan hukum.

 

Polisi Diminta Profesional

Eko menekankan bahwa tidak semua peserta aksi bertindak anarkis. Ia berharap aparat tetap profesional dalam menjalankan tugas.

“Polisi berkewajiban menjaga ketertiban, tetapi penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum,” ujarnya.

 

Himbauan kepada Warga Surabaya

Eko juga mengingatkan warga agar tetap waspada dalam situasi yang memanas. Ia menilai kondisi seperti ini rawan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berharap Kota Surabaya segera kembali kondusif, sehingga aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara damai tanpa kekerasan,” kata Eko.

 

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan maupun laporan kekerasan yang disampaikan LBH.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 
Berita ini 480 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:03 WIB

Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 

Berita Terbaru