Ricuh di Surabaya: Gedung Grahadi Terbakar, LBH Soroti Penangkapan Demonstran

Minggu, 31 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Gedung Negara Grahadi, Surabaya, yang hangus terbakar akibat kerusuhan dalam aksi demonstrasi.

Kondisi Gedung Negara Grahadi, Surabaya, yang hangus terbakar akibat kerusuhan dalam aksi demonstrasi.

SUARA UTAMA – Surabaya, 31 Agustus 2025 – Aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu malam (30/8), berujung ricuh dan menimbulkan kerusakan. Massa yang awalnya melakukan aksi protes membakar sisi barat Gedung Grahadi, termasuk ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.

Bentrokan dengan aparat keamanan terjadi di kawasan Jalan Gubernur Suryo hingga Jalan Basuki Rahmat. Sejumlah titik, termasuk area depan Polsek Tegalsari, ikut terbakar. Situasi baru mereda sekitar pukul 00.45 WIB.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, didampingi Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladi, menemui massa di lokasi. Ia menyampaikan bahwa 41 orang telah diamankan sejak Jumat siang, dengan dua orang di antaranya dibebaskan sebelum aksi berlangsung.

Hingga Minggu pagi (31/8), petugas kebersihan dan pemadam kebakaran masih membersihkan puing-puing di kawasan Basuki Rahmat dan Gubernur Suryo. Asap sisa pembakaran masih terlihat, sementara bangunan di sisi utara Grahadi tampak hangus.

 

Pandangan Praktisi Hukum

Eko Wahyu Pramono dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengatakan pihaknya masih berupaya memastikan status hukum para demonstran yang ditangkap.

Menurutnya, Pasal 19 KUHAP menyebutkan penangkapan hanya boleh dilakukan maksimal 24 jam. Dalam periode itu, penyidik wajib menentukan apakah seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.

BACA JUGA :  Meningkatkan Kemampuan Membilang dan Menghitung 1-10 di Kelompok A Tk Dharma Wanita 5 Mlokorejo Puger Jember Semester 1 Tahun Ajaran 2021/2022

“Jika penahanan melebihi 1×24 jam tanpa kejelasan status, itu bukan lagi penangkapan, melainkan bisa dikategorikan penyekapan,” ujarnya.

LBH juga menerima laporan dari sejumlah demonstran yang mengaku mengalami kekerasan fisik, intimidasi, hingga kehilangan barang pribadi. Beberapa menyebut telepon genggamnya dirampas dan digeledah, sementara ada yang kehilangan kendaraan bermotor.

Eko menilai prosedur pemeriksaan dengan berita acara klarifikasi atau investigasi yang tidak dikenal dalam KUHAP berpotensi melanggar aturan hukum. Ia juga menyebut adanya hambatan terhadap akses bantuan hukum.

 

Polisi Diminta Profesional

Eko menekankan bahwa tidak semua peserta aksi bertindak anarkis. Ia berharap aparat tetap profesional dalam menjalankan tugas.

“Polisi berkewajiban menjaga ketertiban, tetapi penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum,” ujarnya.

 

Himbauan kepada Warga Surabaya

Eko juga mengingatkan warga agar tetap waspada dalam situasi yang memanas. Ia menilai kondisi seperti ini rawan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berharap Kota Surabaya segera kembali kondusif, sehingga aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara damai tanpa kekerasan,” kata Eko.

 

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan maupun laporan kekerasan yang disampaikan LBH.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:42

Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik

Berita Terbaru