SUARA UTAMA,Merangin– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator di Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, menuai sorotan dan keresahan masyarakat. Pasalnya, aktivitas pertambangan yang disebut-sebut berskala besar tersebut diduga telah merambah kawasan Hutan Adat dan lingkungan Merangin UNESCO Global Geopark.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah warga setempat, aktivitas PETI tersebut diduga berkaitan dengan pihak yang disebut warga bernama Budi dan Hamzah. Kegiatan penambangan itu disebut menggunakan alat berat excavator untuk mengeruk tanah dan kawasan sekitar demi mendapatkan material yang mengandung emas.
Warga mengungkapkan, lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI tersebut berada di kawasan Hutan Adat Desa Guguk yang juga berkaitan dengan lingkungan Geopark Merangin. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena kawasan yang semestinya dijaga kelestariannya justru terancam mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lokasi Budi dan Hamzah itu bekerja di daerah Hutan Adat dan lingkungan Geopark Merangin. Mereka menggunakan alat berat. Dampaknya, jalan masyarakat sudah hancur dan bronjong yang dibangun menggunakan dana desa juga sudah tertimbun tumpukan tanah dari aktivitas PETI tersebut,” ungkap seorang warga kepada media ini.
Menurut warga, dampak aktivitas tersebut tidak hanya mengancam kelestarian alam, tetapi juga telah mengganggu kepentingan masyarakat. Infrastruktur jalan yang seharusnya digunakan untuk menunjang mobilitas warga kini disebut mengalami kerusakan, sementara bronjong yang dibangun melalui anggaran dana desa diduga ikut tertimbun material tanah hasil pengerukan.
Masyarakat pun mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Mereka berharap tidak ada pihak yang merasa kebal hukum dan dapat menjalankan aktivitas pertambangan tanpa memperhatikan dampak lingkungan maupun kerugian yang ditanggung masyarakat.
Persoalan ini menjadi perhatian serius karena kawasan Geopark Merangin merupakan warisan geologi yang memiliki nilai penting bagi lingkungan, pendidikan, penelitian, serta pengembangan pariwisata daerah.
Kerusakan kawasan akibat pertambangan tanpa izin dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak jangka panjang. Apabila tidak segera dilakukan pemeriksaan dan penanganan, kerusakan bentang alam, terganggunya ekosistem, serta kerusakan infrastruktur masyarakat berpotensi semakin meluas.
Ironisnya, ketika pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus menggaungkan komitmen menjaga kelestarian Geopark Merangin, justru muncul informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI menggunakan alat berat di kawasan Desa Guguk.
Sebagaimana diketahui, upaya pemberantasan PETI di Kabupaten Merangin telah menjadi perhatian Polda Jambi. Pada 29 April 2026, Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap aktivitas PETI menggunakan alat berat di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, dan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat.
Selanjutnya, pada 6 Agustus 2026, Polda Jambi bersama Polres Merangin, Pemerintah Kabupaten Merangin, Dinas Lingkungan Hidup, serta pengelola UNESCO Global Geopark Merangin juga melaksanakan patroli gabungan untuk menertibkan aktivitas PETI di kawasan Geopark.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menemukan dan mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal di kawasan Muara Karing.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan PETI di kawasan Geopark Merangin telah menjadi perhatian aparat dan pemerintah daerah. Karena itu, masyarakat berharap komitmen penertiban juga diwujudkan melalui pemeriksaan terhadap informasi dugaan aktivitas PETI di Desa Guguk.
Masyarakat secara khusus meminta Kapolda Jambi dan Kapolres Merangin agar memerintahkan jajaran terkait turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik pemodal, pemilik maupun penyedia alat berat, operator, dan pihak lain yang turut memfasilitasi kegiatan tersebut, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, dugaan kerusakan Hutan Adat, kawasan Geopark Merangin, jalan masyarakat, serta bronjong yang dibangun menggunakan dana desa juga perlu diperiksa secara menyeluruh. Jika terbukti terjadi kerusakan akibat aktivitas PETI, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Masyarakat berharap jangan sampai kawasan Hutan Adat dan Geopark Merangin menjadi korban keserakahan segelintir pihak yang hanya mengejar keuntungan pribadi, sementara masyarakat setempat harus menanggung kerusakan lingkungan dan fasilitas umum.
(Ady Lubis)












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.