SUARA UTAMA, Probolinggo- Dugaan praktek jual beli LKS di SDN Meranggon Lawang ll kecamatan Dringu kabupaten Probolinggo Jawa Timur mendapat sorotan dari DPC Projamin kabupaten Probolinggo. Penjualan LKS oleh pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) tetap “Tidak boleh” dan terindikasi melanggar aturan meskipun atas dasar kesepakatan komite sekolah dan wali murid, notulen rapat, serta pemberian kebebasan/opsi bagi wali murid untuk membeli atau tidak. 04/11/2026.
Aturan larangan penjualan bahan ajar bersifat mutlak dan tidak bisa digugurkan oleh kesepakatan rapat. Praktek jual beli LKS terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 181a dan 198). Melarang pendidik, tenaga kependidikan, serta komite sekolah menjual bahan ajar/LKS. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 (Pasal 12a). Komite sekolah dilarang menjual bahan ajar di lingkungan sekolah. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 (Pasal 63). Melarang sekolah dan penerbit melakukan transaksi penjualan buku secara langsung di satuan lembaga pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan praktek Jual beli LKS di SDN Meranggon Lawang ll, dapat dikategorikan sebagai maladministrasi atau pungli yang berisiko berlanjut ke ranah pidana. Oknum Kepala SDN Meranggon Lawang ll serta guru PNS yang terlibat berpotensi mendapatkan sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Praktek tersebut dapat merusak prinsip pendidikan gratis serta memberi tekanan psikologis bagi siswa yang tidak membeli.
Ketua DPC Projamin kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” mengaku telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi pada tanggal 02 November 2026 dengan nomor surat; 21/PM/DPC/PROJAMIN/XI/2026. Ia berharap pihak SDN Meranggon Lawang ll menjawab permohonan klarifikasi secara professional.
“Kami telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi secara resmi terkait dugaan praktek jual beli LKS. Kami juga meminta klarifikasi Anggaran dana BOSP mulai tahun 2023 hingga 2026 sebagai bentuk transparansi ke publik. Kami berharap pihak SDN Meranggon Lawang ll secara professional untuk menjawab nya dengan rinci. “Tegas nya.
Sementara oknum kepala SDN Meranggon Lawang ll “IOM” Saat di konfirmasi media terkait surat permohonan klarifikasi DPC Projamin kabupaten Probolinggo melalui pesan singkat whatsap pada tanggal 03 November 2026. Ia mengakui adanya praktik Jual beli LKS atas dasar notulen rapat antara komite dan wali murid.
“Assalamu’alaikum wr wb. Terkait surat tersebut, kami menyampaikan bahwa penggunaan LKS telah dibahas bersama komite dan wali murid sebagai bahan belajar tambahan di rumah. Berdasarkan notulen rapat, orang tua diberi kebebasan untuk membeli atau tidak membeli. Murid yang tidak membeli tidak dikenai sanksi maupun konsekuensi terhadap pembelajaran dan penilaian. “Jelas nya.
Ketika di konfirmasi terkait nominal harga LKS per siswa, Berapa orang yang telah membeli dan yang tidak membeli, serta hasil penjualan tersebut di pergunakan untuk apa saja?.. Sampai berita ini di tayangkan, oknum KS belum menjawab konfirmasi media.
Penulis : Ali Misno












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.