SUARA UTAMA,Merangin — Perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan Jawariah (55), warga Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, mulai menunjukkan perkembangan. Perkara yang dilaporkan ke Polsek Tabir tersebut kini disebut telah naik dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik).
Perkembangan tersebut disampaikan Kapolsek Tabir, IPTU Junaidi, saat dikonfirmasi awak media. Ia mengatakan bahwa laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya telah dilakukan gelar perkara.
“Ya, laporan tersebut kemarin sudah digelar dan dari lidik sudah naik ke sidik. Pihak kepolisian Polsek Tabir juga sudah mengeluarkan SP2HP terkait perkembangan perkara tersebut,” ujar IPTU Junaidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polsek Tabir pada 20 Oktober 2026, dengan nomor surat B/113/X/Res.1.6./2026, pihak kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Jawariah.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP, yang terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026, di Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Surat itu juga menyebutkan bahwa penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selanjutnya, berdasarkan keterangan dalam surat tersebut, penyelidik akan mencari pihak yang diduga sebagai pelaku untuk diamankan dan dimintai keterangan.
SP2HP tersebut turut mencantumkan laporan informasi Nomor LI/96/X/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 5 Oktober 2026 serta surat perintah penyelidikan tertanggal 5 Oktober 2026 sebagai bagian dari dasar penanganan perkara.
Sementara itu, berdasarkan keterangan terbaru Kapolsek Tabir, perkara tersebut telah digelar dan disebut mengalami peningkatan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. Perkembangan ini menjadi bagian penting dalam proses penanganan laporan yang disampaikan Jawariah.
Sebelumnya, Jawariah mengaku mendatangi rumah Safrizal di Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Kedatangannya bertujuan menagih anting emas yang menurut pengakuannya merupakan barang miliknya dan belum dikembalikan.
Menurut penuturan Jawariah, saat bertemu Safrizal, dirinya meminta agar anting emas tersebut dikembalikan. Namun, ia mengaku terjadi perdebatan setelah Safrizal membantah pernah meminjam barang tersebut.
Jawariah kemudian menduga dirinya mengalami tindakan kekerasan berupa tarikan pada bagian leher, cakaran di pipi, serta dibanting. Menurut keterangannya, kejadian itu kemudian dilerai oleh seseorang bernama Azis, yang disebut sebagai menantu Safrizal.
Jawariah juga mengaku mendapat perkataan bernada ancaman ketika hendak meninggalkan lokasi kejadian. Merasa takut, ia kemudian pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut kepada anaknya.
Atas kejadian itu, Jawariah melaporkan perkara tersebut ke Polsek Tabir untuk mendapatkan penanganan hukum. Ia juga menyatakan telah menjalani pemeriksaan visum terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Jawariah berharap perkembangan penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi dirinya.
“Niat saya baik, hanya ingin menagih anting emas milik saya. Namun, saya justru mengaku mendapat perlakuan yang menyakitkan. Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Jawariah.
Ia juga berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkannya.
Dengan adanya perkembangan penanganan perkara tersebut, Jawariah berharap proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur hingga diperoleh kejelasan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan. (Ady Lubis)












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.