SUARA UTAMA,Merangin — Perkara konflik di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, kembali memasuki babak baru. Dari tujuh terdakwa yang sebelumnya divonis masing-masing 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangko, baru satu perkara yang telah mendapatkan putusan pada tingkat banding.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Alfryandi Hakim, SH, saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa pihaknya telah menerima putusan banding untuk satu terdakwa, yakni dalam perkara penganiayaan.
Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi Jambi tersebut mengubah hukuman terdakwa dari sebelumnya 3 bulan penjara menjadi 6 bulan penjara.
“Iya, terkait tujuh terpidana perkara Renah Alai, yang kami terima putusan banding baru satu orang, yakni perkara penganiayaan. Dari 3 bulan putusan Pengadilan Negeri Bangko, setelah banding dijatuhkan menjadi 6 bulan penjara,” ujar Hakim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, PN Bangko pada 27 Agustus 2026 menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap tujuh terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pengrusakan lahan dan penganiayaan di Desa Renah Alai. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni 1 tahun penjara untuk enam terdakwa perkara pengrusakan dan 1 tahun 3 bulan untuk satu terdakwa perkara penganiayaan.
Atas putusan PN Bangko tersebut, JPU kemudian menempuh upaya hukum banding. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa untuk perkara penganiayaan, upaya hukum tersebut telah menghasilkan putusan dengan pidana 6 bulan penjara.
Tidak hanya terkait putusan, Kejari Merangin juga mulai mengambil langkah untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
Hakim mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada kepala desa untuk membantu menghadirkan terpidana ke Kejari Merangin.
“Untuk eksekusi, kita semalam sudah surati pihak kepala desa. Kita juga belum memastikan surat tersebut sudah sampai atau belum. Intinya, kepada pihak kepala desa untuk menghadirkan terdakwa tersebut ke kami,” jelasnya.
Setelah terpidana hadir, pihak Kejari akan melakukan proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan status pelaksanaan pidana terhadap yang bersangkutan.
“Kita panggil dulu terkait terdakwa tersebut, apakah masih dengan hukuman tahanan luar atau harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” katanya.
Namun, berdasarkan perkembangan yang diterima pihak Kejari, pelaksanaan pidana terhadap terdakwa tersebut diarahkan untuk dijalani di Lapas Bangko.
Sementara itu, untuk enam terdakwa lainnya, Kejari Merangin masih menunggu perkembangan putusan banding masing-masing perkara.
“Untuk yang enam orang nanti perkembangannya akan kami kabari,” ujar Hakim.
Sementara itu, kuasa hukum korban,
Muhammad Zen, SH, menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang menjatuhkan hukuman 6 bulan terhadap terdakwa perkara penganiayaan tersebut.
Menurutnya, putusan tingkat banding merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati semua pihak.
Muhammad Zen juga meminta terdakwa bersikap kooperatif dan memenuhi proses eksekusi yang dilakukan Kejari Merangin.
“Kami menghormati putusan Pengadilan Tinggi Jambi. Kami juga meminta kepada terdakwa agar kooperatif dan menjalani hukuman sesuai putusan, termasuk menjalani hukuman di Lapas Bangko,” ujar Muhammad Zen.
Ia berharap pelaksanaan putusan tersebut dapat berjalan tertib serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Perkembangan ini menjadi babak baru dalam perkara Renah Alai yang sebelumnya mendapat perhatian luas masyarakat. Proses persidangan perkara tersebut telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu dan sempat menjadi sorotan karena banyaknya masyarakat yang hadir dalam persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah fakta terkait konflik dan persoalan adat di Desa Renah Alai juga sempat terungkap. Salah satunya mengenai aturan adat yang berlaku di wilayah Marga Serampas serta persoalan yang melatarbelakangi konflik tersebut.
Proses persidangan juga sempat diwarnai situasi tidak kondusif di lingkungan PN Bangko pada Juli 2026. Saat itu Kejari Merangin menegaskan proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional dan tidak boleh diintervensi oleh massa.
Kini, setelah satu perkara mendapatkan putusan banding menjadi 6 bulan penjara, perhatian publik kembali tertuju pada enam perkara lainnya.
Publik menunggu apakah putusan terhadap enam terdakwa lainnya juga akan berubah pada tingkat banding atau tetap pada putusan PN Bangko.
Kejari Merangin memastikan perkembangan terhadap keenam terdakwa lainnya akan disampaikan setelah pihaknya menerima putusan resmi dari proses banding masing-masing perkara.











