SAMARINDA — Fardy Iskandar, SH., MH., CM., CLA., C.NNLP menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) DPW Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Kalimantan Timur Batch 2 Tahun 2026. Dalam kegiatan tersebut, Fardy menyampaikan materi bertajuk “Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha.”
Materi ini diberikan sebagai bagian dari penguatan kompetensi calon advokat dalam memahami hukum persaingan usaha sekaligus strategi penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam pemaparannya, Fardy menjelaskan bahwa advokat yang menangani sengketa persaingan usaha tidak cukup hanya memahami norma hukum, tetapi juga perlu mampu mengidentifikasi struktur pasar, hubungan antarpelaku usaha, bentuk perjanjian atau kegiatan usaha yang dipersoalkan, alat bukti, serta unsur-unsur pelanggaran yang harus dibuktikan dalam suatu perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembahasan antara lain diarahkan pada berbagai bentuk persoalan persaingan usaha, seperti oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, perjanjian tertutup, integrasi vertikal, monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, serta persekongkolan tender.
Fardy juga mengajak peserta memahami bahwa dalam menangani perkara persaingan usaha, seorang advokat harus dapat membedakan antara kondisi pasar yang secara bisnis wajar dengan perilaku yang memenuhi unsur pelanggaran hukum persaingan usaha. Karena itu, analisis perkara perlu dilakukan secara sistematis dengan menghubungkan fakta, bukti, pasar bersangkutan, perilaku pelaku usaha, serta akibatnya terhadap persaingan.
Materi juga membahas aspek penyelesaian perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), termasuk pentingnya memahami proses penanganan perkara, penyusunan argumentasi hukum, pembuktian, putusan, sanksi administratif, hingga upaya hukum yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Fardy, penguasaan hukum persaingan usaha semakin penting bagi advokat karena dinamika kegiatan ekonomi terus berkembang dan sengketa bisnis tidak lagi hanya berkaitan dengan hubungan kontraktual antarpihak.
“Advokat harus mampu melihat persoalan bisnis tidak hanya dari aspek kontrak, tetapi juga dari perspektif persaingan usaha. Kemampuan membaca struktur pasar, menemukan fakta hukum, menganalisis alat bukti, dan menyusun argumentasi merupakan bagian penting dalam memberikan pembelaan dan pelayanan hukum yang profesional,” ujar Fardy.
Melalui Pendidikan Profesi Advokat APSI Batch 2 Tahun 2026 ini, diharapkan peserta tidak hanya memiliki pemahaman teoritis mengenai hukum persaingan usaha, tetapi juga memperoleh gambaran praktis mengenai teknik menganalisis dan menyelesaikan sengketa persaingan usaha sebagai bekal dalam menjalankan profesi advokat.
Fardy berharap kegiatan PPA tersebut dapat melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, amanah, memiliki kompetensi hukum yang kuat, serta menjunjung tinggi keadilan dan etika profesi.
“Semoga ilmu yang diperoleh menjadi bekal dalam memberikan pelayanan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat serta menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan,” pungkasnya
Penulis : Tim Suara Utama
Editor : Muqsid
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda











