SUARA UTAMA,Merangin— Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan. Kali ini, informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparatur desa dalam aktivitas pertambangan menggunakan alat berat sekaligus bisnis jual-beli dan penampungan emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.
Nama Dedy Andesman, yang disebut-sebut menjabat sebagai sekretaris desa Seringat di wilayah tersebut, turut menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Dedy diduga memiliki aktivitas dalam bisnis jual-beli emas hasil tambang di wilayah Sungai Manau.
Sejumlah warga yang ditemui menyebut, aktivitas jual-beli emas tersebut diduga berlangsung di sebuah rumah toko milik keluarga Dedy yang berada di kawasan Pasar Sungai Manau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan warga, tempat tersebut sudah cukup dikenal sebagai lokasi transaksi emas. Bahkan, warga mengklaim transaksi dalam jumlah besar disebut kerap terjadi.
“Kalau hari Rabu atau Kamis, banyak orang datang menjual emas. Kalau mau menindak, sebenarnya gampang, tinggal datang saja ke toko,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga tersebut juga menduga aktivitas pembelian emas kini lebih banyak dilakukan oleh istri Dedy Andesman. Sementara untuk transaksi emas dalam jumlah besar, pembeli disebut mendatangi langsung rumah para pemain PETI.
“Kalau satu kilogram atau setengah kilogram, katanya istri Dedy yang datang ke rumah pemain PETI. Kalau cuma satu atau dua gram, atau jumlah kecil, biasanya transaksi dilakukan di rumah,” ungkap warga tersebut.
Sorotan warga tidak hanya mengenai dugaan aktivitas penampungan emas. Dedy Andesman juga disebut-sebut memiliki aktivitas pertambangan emas yang menggunakan alat berat jenis excavator.
Warga bahkan menunjukkan keberadaan alat berat yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut di sekitar kawasan Pangkal Jembatan Sungai Manau.
“Lihat saja di Pangkal Jembatan, ada alat excavator merek Zoomlion. Itu katanya punya dia. Informasinya juga mau membeli alat baru lagi,” kata warga.
Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya menjadi semakin serius. Sebab, penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI bukan lagi persoalan aktivitas pertambangan skala kecil, melainkan menunjukkan adanya dugaan kegiatan dengan modal dan kapasitas yang jauh lebih besar.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan besar terhadap aparat penegak hukum.
Selama ini, pemberantasan PETI kerap menyasar pekerja lapangan atau pemilik alat berat di lokasi tambang. Namun masyarakat mempertanyakan bagaimana dengan pihak-pihak yang diduga menjadi pembeli, penampung, maupun mata rantai perdagangan emas hasil PETI?
Sebab, secara logika sederhana, aktivitas PETI akan terus berjalan selama hasil tambang ilegal tersebut masih memiliki jalur untuk dijual.
Kalau penambang tidak memiliki pembeli, kepada siapa emas hasil tambang itu akan dijual?
Karena itu, pemberantasan PETI semestinya tidak berhenti pada pekerja atau operator excavator di lokasi tambang. Aparat juga perlu menelusuri rantai pasoknya, termasuk dugaan pihak yang membeli, menampung, mengolah, hingga memperdagangkan emas yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Masyarakat pun mempertanyakan apakah aparat benar-benar tidak mengetahui aktivitas jual-beli emas yang disebut berlangsung secara terbuka tersebut.
Apabila benar transaksi emas dalam jumlah besar berlangsung secara rutin di sebuah toko dan keberadaan alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI bahkan terlihat di sekitar wilayah tersebut, sulit rasanya membayangkan tidak ada satu pun aparat yang mengetahui aktivitas tersebut.
Atau jangan-jangan persoalannya bukan tidak tahu, melainkan tidak mau tahu?
Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat meminta Polres Merangin, Polsek Sungai Manau, dan Polda Jambi tidak melakukan penegakan hukum secara tebang pilih.
Jika memang ditemukan bukti adanya aktivitas PETI dan perdagangan atau penampungan emas hasil tambang ilegal, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melihat status sosial maupun jabatan.
Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pekerja tambang kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang diduga memiliki modal besar dan jaringan luas.
Penindakan terhadap PETI juga harus menyentuh aktor di belakang layar. Sebab, selama pembeli dan penampung masih bebas beroperasi, aktivitas penambangan ilegal akan sulit dihentikan secara permanen.
Masyarakat tidak membutuhkan penindakan yang hanya bersifat seremonial. Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang transparan, konsisten, dan tidak pandang bulu.
Jika memang tidak ada pelanggaran, aparat tentu dapat membuktikannya melalui pemeriksaan dan penyelidikan. Sebaliknya, jika ditemukan unsur pidana, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara terbuka.
Pada akhirnya, publik hanya ingin satu hal: jangan tebang pilih. Jika memang melanggar hukum, siapa pun orangnya harus ditindak. Jika tidak melanggar, buktikan kepada masyarakat bahwa tudingan tersebut tidak benar.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











