SUARA UTAMA, Riau – Paradoks yang patut direnungkan dalam perjalanan negara hukum Indonesia. Di satu sisi, hukum semakin berkembang dan hadir dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Regulasi terus dibentuk, lembaga penegak hukum diperkuat, mekanisme pengawasan dikembangkan, dan tuntutan terhadap transparansi semakin tinggi. Di sisi lain, publik masih menyaksikan berbagai fenomena yang mengusik rasa keadilan, aparat penegak hukum yang tersandung perkara pidana, pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, praktik transaksional, hingga dugaan berbagai konflik kepentingan.
Persoalannya menjadi lebih serius ketika pelanggaran dilakukan oleh mereka yang diberi mandat untuk menegakkan hukum. Sebab, ketika masyarakat biasa melanggar hukum, negara memiliki aparat untuk menegakkan hukum. Tetapi ketika aparat yang diberi kewenangan justru melakukan pelanggaran, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perkara, melainkan kredibilitas institusi dan kepercayaan publik terhadap hukum.
Meski demikian, fenomena tersebut tidak seharusnya membawa kita pada kesimpulan bahwa negara hukum telah kehilangan arah. Lebih-lebih, kita tidak boleh tergoda untuk menggeneralisasi bahwa seluruh aparat penegak hukum telah kehilangan integritas. Masih banyak aparat penegak hukum yang menjalankan tugas dengan profesional, jujur dan penuh tanggung jawab. Mereka bekerja dalam senyap, menghadapi tekanan, dan tetap berusaha menempatkan hukum di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Karena itu, persoalan yang sesungguhnya bukanlah apakah hukum masih ada atau tidak. Hukum tetap ada, institusinya tetap bekerja. Yang perlu terus diperbaiki adalah bagaimana kekuasaan dan kewenangan hukum digunakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Integritas Sebagai Fondasi
Negara hukum pada dasarnya bukan hanya negara yang memiliki banyak peraturan. Negara hukum adalah negara yang memastikan bahwa kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, kewenangan digunakan secara bertanggung jawab, dan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum. Di antara berbagai unsur tersebut, terdapat satu fondasi yang sering kali luput dari perhatian yaitu integritas. Tanpa integritas, hukum dapat kehilangan daya moralnya. Peraturan yang baik dapat disalahgunakan, kewenangan yang diberikan untuk melindungi masyarakat dapat berubah menjadi instrumen kepentingan, dan prosedur yang semestinya menjamin keadilan justru dapat digunakan untuk membenarkan tindakan yang menyimpang.
Integritas tidak seharusnya ditempatkan sekadar sebagai persoalan etika pribadi aparat penegak hukum. Integritas merupakan bagian penting dari kualitas negara hukum itu sendiri yang menuntut seorang penegak hukum harus memiliki pengetahuan dan kemampuan profesional yang mumpuni dalam memahami hukum dan menjamin pelaksanaan penegakan hukum dengan baik dan benar. Pengetahuan menjelaskan apa yang diperintahkan oleh hukum, sedangkan integritas menentukan bagaimana seseorang menggunakan kewenangan ketika berhadapan dengan kepentingan, tekanan, godaan, atau bahkan peluang untuk menyimpang. Di sinilah ujian sesungguhnya seorang penegak hukum.
Penegak hukum bukan hanya orang yang mengetahui dan menjalankan hukum, ia adalah bagian dari wajah hukum yang dilihat langsung oleh masyarakat. Cara seorang aparat menggunakan kewenangannya akan menentukan bagaimana masyarakat memandang hukum. Ketika kewenangan digunakan secara adil, maka hukum akan memperoleh kepercayaan, sebaliknya ketika kewenangan digunakan secara sewenang-wenang atau untuk kepentingan tertentu, yang terluka bukan hanya orang yang menjadi korban, tetapi juga wibawa hukum.
Tidak dapat dipungkiri bahwa integritas penegakan hukum pada akhirnya merupakan bagian dari ekosistem ekonomi, ia tidak terlihat seperti halnya infrastruktur fisik, tetapi memiliki dampak yang nyata. Ketika hukum dapat dipercaya, ketidakpastian berkurang, ketika ketidakpastian berkurang, keberanian untuk berusaha dan berinvestasi akan tumbuh. Sebaliknya, apabila penegakan hukum dipersepsikan tidak konsisten, maka biaya ketidakpastian akan meningkat. Pelaku usaha akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, risiko hukum menjadi lebih sulit diprediksi, dan kepercayaan terhadap institusi dapat mengalami erosi.
Namun, pada titik inilah kita tidak boleh terjebak dalam pesimisme. Fenomena pelanggaran integritas oleh sebagian aparat tidak boleh membuat kita menyimpulkan bahwa hukum telah kehilangan kekuatannya. Justru kritik masyarakat terhadap perilaku aparat menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki standar tentang bagaimana hukum seharusnya bekerja. Masyarakat masih menuntut keadilan. Dunia usaha masih membutuhkan kepastian hukum. Warga negara masih menggunakan institusi hukum untuk menyelesaikan persoalannya. Semua itu menunjukkan bahwa hukum masih dipercaya sebagai instrumen penting dalam kehidupan bernegara. Karena itu, yang perlu diperbaiki bukan kepercayaan masyarakat kepada hukum, melainkan kualitas pelaksanaan hukum itu sendiri. Di sinilah integritas harus berperan menjadi jembatan di antara keduanya.
Krisis integritas yang akhir-akhir ini marak terjadi bukanlah akhir dari perjalanan negara hukum. Ia adalah cermin yang memaksa kita melihat apa yang masih harus diperbaiki, jangan sampai kesalahan sebagian penegak hukum membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada hukum, sebab kepercayaan itulah salah satu modal terbesar sebuah negara. Selama masyarakat masih berharap pada keadilan, selama hukum masih menjadi tempat untuk memperjuangkan hak, dan selama masih ada aparat yang menjaga amanah dengan integritas, maka masa depan negara hukum tidaklah gelap. Optimisme terhadap penegakan hukum bukanlah keyakinan bahwa hukum akan selalu berjalan tanpa cela, melainkan keyakinan bahwa setiap kekurangan masih dapat diperbaiki dan setiap penyimpangan masih dapat dikoreksi. Sebab hukum mungkin dapat terluka oleh perilaku manusia, tetapi harapan manusia terhadap keadilan tidak pernah mudah untuk mati. Krisis integritas tidak boleh membuat kita kehilangan kepercayaan kepada hukum. Justru dari krisis itulah kita harus menemukan kembali alasan mengapa hukum harus dihormati, karena di dalam hukum terdapat janji tentang keadilan, kepastian, dan perlindungan yang menjadi fondasi kehidupan bernegara.
Penulis : Zulfaimi
Editor : Zulfaimi
Sumber Berita: Media Suara Utama











