
SUARA UTAMA | Makassar — Dalam rangka memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026, Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara () Sulawesi Selatan mengangkat tema “Kedaulatan Pengetahuan Masyarakat Adat: Menjaga Bumi, Mensejahterakan, dan Merawat Kehidupan” sebagai seruan untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Momentum tahunan ini dinilai bukan sekadar peringatan simbolik, tetapi menjadi pengingat bagi negara dan seluruh pemangku kepentingan agar memberikan pengakuan, penghormatan, serta perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat beserta seluruh pengetahuan, nilai, tradisi, dan sistem kehidupan yang telah diwariskan lintas generasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pelaksana Harian PW AMAN Sulawesi Selatan, , menegaskan bahwa kedaulatan pengetahuan masyarakat adat bukan hanya upaya mempertahankan tradisi masa lalu, melainkan merupakan hak masyarakat adat untuk menentukan sendiri cara hidupnya, mengelola wilayah adat, menjaga sumber daya alam, serta merawat hubungan yang harmonis antara manusia dan alam.
“Kedaulatan pengetahuan masyarakat adat adalah fondasi dalam menjaga keseimbangan kehidupan. Pengetahuan yang lahir dari pengalaman panjang membaca alam telah terbukti mampu menjaga kelestarian hutan, sungai, tanah, laut, pangan lokal, hingga menghadapi berbagai perubahan lingkungan,” ujar Tendri Itti.
Menurutnya, selama berabad-abad masyarakat adat telah membangun sistem pengetahuan yang berakar dari pengalaman hidup bersama alam. Pengetahuan mengenai pengelolaan hutan, tata kelola wilayah adat, tanaman obat, musim, serta sumber pangan lokal menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus menopang kehidupan masyarakat.
Ia menambahkan, bagi masyarakat adat, alam bukan semata-mata aset ekonomi yang dapat dieksploitasi, melainkan ruang hidup, identitas budaya, sumber pangan, serta warisan bagi generasi mendatang. Karena itu, perlindungan wilayah adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan masa depan kehidupan.
Namun demikian, AMAN Sulawesi Selatan menilai berbagai tantangan masih dihadapi masyarakat adat hingga saat ini. Mulai dari penguasaan wilayah adat tanpa persetujuan yang bermakna, perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, konflik sumber daya alam, hingga kebijakan pembangunan yang belum sepenuhnya mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat.
Dalam konteks tersebut, PW AMAN Sulawesi Selatan mendorong agar kedaulatan pengetahuan masyarakat adat ditempatkan sebagai bagian penting dalam pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pengetahuan lokal masyarakat adat harus dihormati, dilindungi, serta tidak dimanfaatkan secara sepihak tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah dan pengetahuan tersebut.
Selain itu, kesejahteraan masyarakat adat dinilai harus dibangun tanpa menghilangkan identitas dan kebudayaannya. Penguatan hak atas wilayah adat, akses terhadap sumber penghidupan, pangan lokal, pendidikan, kesehatan, hingga ruang bagi masyarakat adat untuk menentukan masa depannya sendiri menjadi bagian penting dari pembangunan yang berpihak pada masyarakat adat.
PW AMAN Sulawesi Selatan juga menekankan pentingnya peran perempuan, pemuda, anak-anak, dan seluruh anggota komunitas adat dalam menjaga serta mewariskan pengetahuan lokal kepada generasi berikutnya. Pewarisan nilai-nilai kearifan lokal dinilai menjadi kunci agar identitas budaya masyarakat adat tetap hidup di tengah perubahan zaman.
Melalui peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2026, AMAN Sulawesi Selatan mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyadari bahwa masa depan bumi tidak dapat dipisahkan dari keberadaan masyarakat adat. Ketika wilayah adat terlindungi, hutan tetap lestari, sumber air terjaga, dan pengetahuan lokal dihormati, maka keberlanjutan kehidupan bagi generasi mendatang juga akan terjamin.
Mengakhiri pernyataannya, PW AMAN Sulawesi Selatan kembali menyerukan pentingnya pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian atas pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
“Kedaulatan Pengetahuan Masyarakat Adat! Jaga Wilayah Adat, Jaga Bumi! Masyarakat Adat Sejahtera, Alam Terjaga, Kehidupan Berkelanjutan! Sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat Sekarang Juga!” demikian seruan yang disampaikan PW AMAN Sulawesi Selatan dalam peringatan HIMAS 2026.
Penulis : Hamsir
Editor : Hamsir









