
SUARA UTAMA, Majene – Wisma Yumari Majene 21 Juli 2026, Gelombang dukungan terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali menggema dari Kabupaten Majene. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Majene menggelar kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat Adat tentang Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat dalam Perspektif UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai ruang dialog untuk menyampaikan langsung aspirasi masyarakat adat kepada negara.
Kegiatan yang diprakarsai Ketua Pengurus Harian AMAN Kabupaten Majene, Aco Bahri Mallilingang, menghadirkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Sulawesi Barat, Jufri Mahmud, sebagai narasumber sekaligus penerima aspirasi masyarakat adat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Forum tersebut dihadiri perwakilan 21 Komunitas Masyarakat Adat yang tergabung dalam AMAN Kabupaten Majene, Perempuan AMAN, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), enam Sekolah Adat Nusantara, para tokoh adat, serta pengurus organisasi masyarakat adat. Kehadiran berbagai elemen tersebut menjadi bukti kuat bahwa perjuangan masyarakat adat merupakan kepentingan bersama demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.
Desak Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Dalam forum tersebut, masyarakat adat menyampaikan harapan besar agar pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang telah diperjuangkan sejak Kongres Masyarakat Adat Nusantara pertama pada tahun 1999.
Selama lebih dari dua dekade, RUU tersebut telah beberapa kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun hingga kini belum juga disahkan. Akibatnya, masyarakat adat di berbagai daerah masih menghadapi persoalan pengakuan wilayah adat, perlindungan hak ulayat, konflik agraria, kriminalisasi, hingga ancaman terhadap kelestarian budaya dan sumber daya alam.
Jufri Mahmud : Amanat Konstitusi Harus Segera Diwujudkan
Anggota DPD RI, Jufri Mahmud, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat adat di Sulawesi Barat, khususnya Kabupaten Majene.
“Kami berkegiatan bersilaturahmi sekaligus menjaring aspirasi masyarakat adat. Saat ini RUU Perlindungan Masyarakat Adat sedang dibahas, sehingga kami ingin mengetahui poin-poin yang menjadi harapan masyarakat adat di Majene,” ujarnya.
Menurut Jufri, meskipun Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.
Ia menyebut berbagai persoalan seperti sengketa lahan, wilayah adat yang masuk kawasan hutan lindung, hingga aktivitas pertambangan yang mengancam hak masyarakat adat menjadi alasan kuat agar RUU tersebut segera disahkan.
“RUU ini merupakan salah satu solusi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat adat. Kami akan terus memperjuangkannya agar dapat segera menjadi undang-undang,” tegasnya.
Jufri juga menjelaskan bahwa RUU Masyarakat Adat merupakan inisiatif DPD RI yang telah masuk agenda legislasi sejak tahun 2018 dan optimistis dapat diselesaikan dalam masa sidang tahun ini.
AMAN Majene : Tidak Ada Jalan Lain Selain Pengesahan RUU
Ketua AMAN Kabupaten Majene, Aco Bahri Mallilingang, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Anggota DPD RI yang dinilai menjadi kesempatan penting bagi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Bagi kami tidak ada jalan lain selain RUU ini segera disahkan. Selama ini masih banyak ketidakadilan yang dialami masyarakat adat. Undang-undang ini akan menjadi dasar hukum utama untuk melindungi wilayah adat, budaya, dan kehidupan masyarakat adat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian identifikasi wilayah adat, penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati bagi komunitas adat yang telah teridentifikasi, serta pengakuan terhadap wilayah adat yang berada dalam kawasan hutan lindung menjadi prioritas utama perjuangan masyarakat adat di Majene.
Sekolah Adat Adolang : Menjaga Warisan Leluhur Melalui “Ilmu Pulang Kampung”
Perwakilan Sekolah Adat Adolang, Mursyid Syukri, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020 komunitasnya secara konsisten mengampanyekan percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat melalui berbagai media.
Menurutnya, Sekolah Adat bukan pengganti pendidikan formal, melainkan ruang pewarisan pengetahuan lokal melalui konsep “Ilmu Pulang Kampung”, yaitu pendidikan yang mengajak generasi muda kembali mengenal identitas leluhur, sejarah komunitas, wilayah adat, hukum adat, ritual, situs budaya, hingga nilai-nilai luhur yang diwariskan turun-temurun.
“Jika ruang pewarisan budaya tidak dijaga, maka generasi mendatang dikhawatirkan tidak lagi mengenal sejarah dan identitas leluhurnya. Di sinilah peran strategis Sekolah Adat dalam menjaga keberlanjutan budaya bangsa,” ujarnya.
Komunitas Adat Kayuanging Soroti Perlindungan Hak Ulayat
Perwakilan Komunitas Adat Kayuanging, Sahar, menegaskan bahwa pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI harus segera mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat.
Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menjamin perlindungan wilayah adat, hak ulayat, penyelesaian konflik agraria, serta kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BPAN: Tidak Ada Lagi Penundaan
Sementara itu, perwakilan Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Nurul Ilmi H, menyampaikan seruan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, DPD RI, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, serta seluruh elemen bangsa untuk bersatu memperjuangkan pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Menurutnya, masyarakat adat telah terlalu lama menghadapi konflik agraria, kriminalisasi, perampasan wilayah adat, dan ketidakpastian hukum.
“Sudah saatnya janji konstitusi diwujudkan. Saatnya RUU Masyarakat Adat disahkan. Tidak ada lagi penundaan. Lindungi Masyarakat Adat, Jaga Hutan, Selamatkan Masa Depan Bangsa,” tegasnya.
Aspirasi Bersama untuk Negara
Melalui forum penyerapan aspirasi tersebut, seluruh peserta sepakat menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, DPD RI, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai prioritas nasional.
Masyarakat adat meyakini bahwa pengesahan RUU tersebut bukan sekadar melahirkan regulasi baru, tetapi merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi dalam mengakui, menghormati, dan melindungi masyarakat hukum adat beserta seluruh hak tradisionalnya demi terwujudnya keadilan, kelestarian lingkungan, serta masa depan bangsa Indonesia.
Penulis : Hamsir
Editor : Hamsir
Sumber Berita: Suara Utama









