Yayasan Nurul Hasanain Desa Wedusan Terindikasi Melanggar Tausyiah MUI, Kemenag di Minta Investigasi Lebih Mendalam

- Publisher

Senin, 29 Juni 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Viral video wali murid berjoget saat Haflatul imtihan Yayasan Nurul Hasanain Desa Wedusan kecamatan Tiris kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Diduga saat acara berlangsung, Seorang wanita berpakaian baju adat menari di atas panggung. Nampak beberapa wanita yang diduga orang tua murid naik keatas panggung memberikan saweran dan berjoget layak nya orkes dangdut. 29/06/2026.

Aksi tersebut di nilai tidak layak di pertontonkan di hadapan para siswa siswi Nurul Hasanain. Sehingga menuai kecamatan dari warga masyarakat kabupaten Probolinggo. Pasal nya, Yayasan Nurul Hasanain di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Aksi tersebut dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat kode etik pendidikan dan norma kesusilaan. Tindakan dapat menciderai marwah institusi pendidikan agama.

Dampak bagi Yayasan Nurul Hasanain berpotensi mendapatkan Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin Operasional. Kementerian Agama dapat menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras, evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan yayasan, hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional. Pihak yayasan Nurul Hasanain diduga melakukan pembayaran pelanggaran moral yang fatal.

Aksi tersebut terindikasi bertentangan dengan Tausiah Majlis Ulama’ Indonesia (MUI) kabupaten Probolinggo nomor:06/TSH/MUI/MUI.KAB.PROB./VI/2026. Tentang kewajiban menjadikan lembaga pendidikan sekolah/madrasah sebagai kawasan aman, nyaman dan ramah anak serta bebas dari pornografi dan pornoaksi.

Menanggapi viral nya video para wanita yang diduga wali murid berjoget yang di nilai tidak layak di pertontonkan di hadapan para siswa siswi. “Budi Harianto” yang di kenal dengan Komunitas Pakopak sangat geram. Ia meminta Kemenag kabupaten Probolinggo untuk melakukan investigasi secara mendalam.

BACA JUGA :  Belum Seumur Jagung, Oknum Kepala PDAM  Unit Pedagangan Terindikasi Dugaan Melakukan Praktek Pungli di Dusun Nangger 

“Kami menduga ada pembiaran dari pihak Yayasan Nurul Hasanain, apapun alasannya. Pantaskah lembaga pendidikan di bawah naungan kemenag ada jogetan seperti itu (bukan religi). Apalagi sebelumnya telah ada surat edaran dari majlis ulama’ Indonesia. Kami meminta kemenag melakukan investigasi secara mendalam. Jika terbukti, Cabut Izin Operasional nya. “Tegas nya.

Sementara Kepala Sekolah di yayasan Nurul Hasanain “Mauludi” sekaligus ketua ranting NU desa wedusan, Saat di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap. Ia membenarkan adanya aksi joged tersebut. Menurutnya, Aksi tersebut di luar ruonduw acara.

BACA JUGA :  Meriaaah!!!, Carnaval Budaya Nusantara Yayasan Karomatul Hasan Tegalwatu Gandeng Pemerintah Kecamatan Tiris 

“Waalaikum salam. Iya Benar pak, memang tidak layak pak dan kami atas nama yayasan Nurul Hasanain meminta maaf terkait vidio unggahan tersebut dan vidio tersebut diluar susunan acara kami dan acara sudah kami dibubarkan, semua yang terjadi itu spontan diluar kendali kami ketika kami ingin menegur wali murid secara bersamaan menaiki pentas Dan kami tidak bisa berbuat apa” sehingga terjadilah hal tersebut, Dan kami berjanji untuk kedepannya tidak akan mengulanginya lagi. “Ucap nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Setelah Vakum Dua Bulan, AIR Asia Kembali Beroperasi Mulai 2 Juli
Keluarga Kuat, Pemasyarakatan Hebat, Lapas Bangko Peringati Hari Keluarga Nasional ke-33 Lewat Upacara Penuh Makna
Terindikasi di Salahgunakan Demi Kepentingan Pribadi, Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Jadi Ladang Basah
Dugaan Yang Sama Mencuat ke Publik, BPN No comment Atas Klarifikasi Media Perihal Sertifikat PRONA dan PTSL Desa Gading Kulon 
Warga Buntok Padati Taman Iring Witu, Meriahkan Jalan Santai HUT Bhayangkara ke-80
Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu
PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:06 WIB

Yayasan Nurul Hasanain Desa Wedusan Terindikasi Melanggar Tausyiah MUI, Kemenag di Minta Investigasi Lebih Mendalam

Senin, 29 Juni 2026 - 13:38 WIB

Setelah Vakum Dua Bulan, AIR Asia Kembali Beroperasi Mulai 2 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 12:59 WIB

Keluarga Kuat, Pemasyarakatan Hebat, Lapas Bangko Peringati Hari Keluarga Nasional ke-33 Lewat Upacara Penuh Makna

Senin, 29 Juni 2026 - 09:50 WIB

Terindikasi di Salahgunakan Demi Kepentingan Pribadi, Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Jadi Ladang Basah

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:47 WIB

Dugaan Yang Sama Mencuat ke Publik, BPN No comment Atas Klarifikasi Media Perihal Sertifikat PRONA dan PTSL Desa Gading Kulon 

Berita Terbaru