Direktur RSUD Waluyo Jati Klarifikasi Perihal Beredar Nya Informasi Sekda Kabupaten Probolinggo Merangkap Dewas

- Publisher

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD ) Waluyo jati “Dr.Yessi Rahmawati” Klarifikasi secara resmi terkait beredarnya informasi Sekrataris Daerah (Sekda) kabupaten Probolinggo “Ugas Irwanto” merangkap sebagai Dewan Pengawas (Dewas) di RSUD Waluyo jati kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo Jawa Timur periode 2023- 2027. 25/02/2026.

Berdasarkan undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tantang pengelolaan keuangan BLU, sebagaimana diubah dengan Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2012. Peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD. Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah. Perda dan perbup kabupaten Probolinggo tentang penerapan PPK-BLUD RSUD Waluyo jati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Daerah (Sekda) diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang telah menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pasal 33 dan Pasal 34.

BACA JUGA :  Kontainer Sampah Kondisi Memprihatinkan, Keluarga Pasien UPT Puskesmas Ranugedang Ungkap Potensi Lingkungan Tidak Sehat 

Direktur RSUD Waluyo jati “Dr.Yessi Rahmawati” Dalam klasifikasinya membenarkan bahwa Sekda kabupaten Probolinggo menjadi Dewas Periode 2023 -2027. Dalam rangka penguatan tata kelola BLUD, Yang di latar belakangi kebutuhan untuk: (1) memperkuat fungsi pembinaan BLUD. (2). meningkatkan pengawasan kinerja keuangan. (3). memperkuat kordinasi lintas perangkat daerah. (4). menjamin mutu keselamatan pelayanan kesehatan.

“Sebelumnya Dewas RSUD Waluyo jati di jabat oleh kepala dinas kesehatan, Kepala badan pengelolaan pendapatan keuangan dan aset daerah dan Dr.Viera Wardhani. Namun, Berdasarkan keputusan Bupati Probolinggo nomor 903/2/426.32/2026. terdapat perubahan dan menetapkan Dewas RSUD Waluyo jati, di jabat oleh Sekrataris Daerah (Sekda), Kepala badan pengelolaan pendapatan keuangan dan aset daerah dan dr. Galih Endradita. “Katanya.

BACA JUGA :  Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan

Direktur RSUD Waluyo jati menegaskan bahwa Pengangkatan dan pemberhentian Dewas adalah kewenangan Bupati/wali kota/Gubernur. Ia menegaskan bahwa Pengangkatan Sekda sebagai Dewas RSUD Waluyo jati telah sesuai aturan dan undang-undang.

“Tentu pengangkatan Sekda kabupaten Probolinggo sebagai Dewas berdasarkan aturan dan undang-undang. Dewan Pengawas BLUD harus terdiri dari unsur pejabat instansi teknis, pejabat pengelola keuangan daerah, dan/atau tenaga ahli termasuk sekda. Dewas diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah (Bupati/Walikota/Gubernur), yang artinya kepala daerah memiliki kewenangan menunjuk Sekda sebagai bagian dari pengawas. “Tegas nya.

Terkait honorarium Dewas, berdasarkan Permendagri 79 tahun 2018. Dewas BLUD dapat di berikan honorarium sesuai yang di tetapkan oleh kepala Daerah. Sesuai dengan klasifikasi dan kemampuan BLUD. di anggarkan melalui mekanisme yang sah, dan di awasi melalui sistem audit internal dan eksternal. Sebagaimana di jelaskan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pasal 35.

BACA JUGA :  UPT Puskesmas Klenang Kidul Pastikan  Bayi Kembar 3 Desa Gading Kulon Kondisi Bagus, BB Sesuai Umur 

Dr. Yessi Rahmawati Kembali Menegaskan, bahwa honorarium Dewas RSUD Waluyo jati. menurut nya berdasarkan aturan dan undang-undang dan di tetapkan oleh Kepala Daerah (Bupati/Walikota) sesuai kemampuan keuangan BLUD. Pada umumnya, honorarium Ketua Dewan Pengawas (sekda ) paling banyak sebesar 40% dari gaji dan tunjangan Direktur BLUD.

“Sekda kabupaten Probolinggo diperbolehkan menerima honorarium sebagai Dewas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo jati yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Sekda berstatus ASN yang menerima remunerasi/tunjangan dapat dibayarkan honorarium sepanjang keberadaan sebagai dewan pengawas merupakan tugas tambahan/di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi). “Pungkas nya.

Penulis : Ali Minso

Berita Terkait

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Founder YSUI Ajak Insan Pers Panjatkan Doa
Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Jumat, 18 September 2026 - 16:52 WIB

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 September 2026 - 15:39 WIB

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/