SUARA UTAMA, Probolinggo – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD ) Waluyo jati “Dr.Yessi Rahmawati” Klarifikasi secara resmi terkait beredarnya informasi Sekrataris Daerah (Sekda) kabupaten Probolinggo “Ugas Irwanto” merangkap sebagai Dewan Pengawas (Dewas) di RSUD Waluyo jati kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo Jawa Timur periode 2023- 2027. 25/02/2026.
Berdasarkan undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tantang pengelolaan keuangan BLU, sebagaimana diubah dengan Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2012. Peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD. Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah. Perda dan perbup kabupaten Probolinggo tentang penerapan PPK-BLUD RSUD Waluyo jati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Daerah (Sekda) diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang telah menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pasal 33 dan Pasal 34.
Direktur RSUD Waluyo jati “Dr.Yessi Rahmawati” Dalam klasifikasinya membenarkan bahwa Sekda kabupaten Probolinggo menjadi Dewas Periode 2023 -2027. Dalam rangka penguatan tata kelola BLUD, Yang di latar belakangi kebutuhan untuk: (1) memperkuat fungsi pembinaan BLUD. (2). meningkatkan pengawasan kinerja keuangan. (3). memperkuat kordinasi lintas perangkat daerah. (4). menjamin mutu keselamatan pelayanan kesehatan.
“Sebelumnya Dewas RSUD Waluyo jati di jabat oleh kepala dinas kesehatan, Kepala badan pengelolaan pendapatan keuangan dan aset daerah dan Dr.Viera Wardhani. Namun, Berdasarkan keputusan Bupati Probolinggo nomor 903/2/426.32/2026. terdapat perubahan dan menetapkan Dewas RSUD Waluyo jati, di jabat oleh Sekrataris Daerah (Sekda), Kepala badan pengelolaan pendapatan keuangan dan aset daerah dan dr. Galih Endradita. “Katanya.
Direktur RSUD Waluyo jati menegaskan bahwa Pengangkatan dan pemberhentian Dewas adalah kewenangan Bupati/wali kota/Gubernur. Ia menegaskan bahwa Pengangkatan Sekda sebagai Dewas RSUD Waluyo jati telah sesuai aturan dan undang-undang.
“Tentu pengangkatan Sekda kabupaten Probolinggo sebagai Dewas berdasarkan aturan dan undang-undang. Dewan Pengawas BLUD harus terdiri dari unsur pejabat instansi teknis, pejabat pengelola keuangan daerah, dan/atau tenaga ahli termasuk sekda. Dewas diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah (Bupati/Walikota/Gubernur), yang artinya kepala daerah memiliki kewenangan menunjuk Sekda sebagai bagian dari pengawas. “Tegas nya.
Terkait honorarium Dewas, berdasarkan Permendagri 79 tahun 2018. Dewas BLUD dapat di berikan honorarium sesuai yang di tetapkan oleh kepala Daerah. Sesuai dengan klasifikasi dan kemampuan BLUD. di anggarkan melalui mekanisme yang sah, dan di awasi melalui sistem audit internal dan eksternal. Sebagaimana di jelaskan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pasal 35.
Dr. Yessi Rahmawati Kembali Menegaskan, bahwa honorarium Dewas RSUD Waluyo jati. menurut nya berdasarkan aturan dan undang-undang dan di tetapkan oleh Kepala Daerah (Bupati/Walikota) sesuai kemampuan keuangan BLUD. Pada umumnya, honorarium Ketua Dewan Pengawas (sekda ) paling banyak sebesar 40% dari gaji dan tunjangan Direktur BLUD.
“Sekda kabupaten Probolinggo diperbolehkan menerima honorarium sebagai Dewas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo jati yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Sekda berstatus ASN yang menerima remunerasi/tunjangan dapat dibayarkan honorarium sepanjang keberadaan sebagai dewan pengawas merupakan tugas tambahan/di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi). “Pungkas nya.
Penulis : Ali Minso










