Diduga Lalai Dalam Menjalankan Tugas, Oknum Petugas Jalan PU Ruas Jalan Pekalen -Klenang Jadi Sorotan 

- Publisher

Senin, 9 Februari 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Pasca Penayangan Pemberitaan sebelumnya, Perihal penebangan pohon/kayu sengon pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026. Yang mana, kayu tersebut tertanam di pinggir jalan PU (Rumija) ruas jalan pekalen -Klenang kidul kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 09/02/2026.

Penanaman hingga penebangan kayu tersebut menjadi sorotan publik. Sorotan yang paling utama tertuju pada penerapan undang undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karenanya, oknum petugas dari Dinas PUPR kabupaten Probolinggo terindikasi dugaan telah lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab nya. Pasal nya. Kayu tersebut, mulai dari penanaman hingga di tebang oleh masyarakat bukan hanya satu atau dua tahun lamanya. Lalu, kemana oknum petugas dari PU selama ini?.

BACA JUGA :  Dinsos Kabupaten Probolinggo Serahkan Bantuan 8 Unit Kursi Roda, Camat Tiris Mengapresiasi dan Ucapkan Terimakasih 

Warga masyarakat Klenang kidul “MN” kepada team media mengaku sempat melihat penebangan kayu sengon di pinggir jalan PU dusun muebang desa Gading kulon. Ia Menyampaikan, akan menanam pohon juga di sepanjang jalan Klenang kidul jika di izinkan.

“Jika di izinkan oleh undang-undang dan aturan mas, maka sepanjang jalan Klenang kidul akan saya tanami. Daripada menanam di ladang, masih ribet jika sudah waktunya di tebang, harus di imbal pakai motor. Nah, kalau di pinggir jalan kan enak. di tebang langsung naik mobil. yang jelas harga lebih mahal dari pada kayu di ladang. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

Salah aktivis kabupaten Probolinggo “AD” menanggapi penanaman dan penebangan kayu sengon di pinggir jalan PU ruas jalan pekalen -klenang kidul. menegaskan berdasarkan aturan dan undang-undang.

“Tindakan membiarkan warga menanam kayu dan menebangnya di pinggir jalan PU (Pekerjaan Umum) dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam pengawasan aset negara/daerah dan pembiaran terhadap pelanggaran hukum. Bayangkan, ini bukan di tanam langsung di tebang. Ini sampai bertahun-tahun lho, kemana petugas selama ini?. “Tegas nya.

Lebih lanjut kata “AD” Ia menduga oknum petugas PU ruas jalan pekalen -klenang kidul selain lalai dalam menjalankan tugas. Diduga pula gagal dalam melakukan pengawasan, Pembiaran, bahkan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA :  Longsor Mengancam. Perusahan Dan Pemerintah Hanya Diam, Kampung Tumbit Dayak di Lingkar Tambang Menanti Kepedulian

“Oknum petugas PU ruas jalan pekalen -klenang kidul secara kedudukan dan anggapan secara hukum. oknum tersebut diduga telah Melanggar Kewajiban Pengawasan, Pembiaran (Negligence), Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain itu, oknum petugas ini dapat di kenakan Sanksi Disiplin Pegawai dan Tanggung Jawab Administratif. “Ujar nya.

Ia menambahkan, Adanya penanaman dan penebangan kayu sengon tersebut. Ia meminta pihak pihak terkait agar segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan memberikan tindakan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Kami meminta dan memohon kepada pihak pihak terkait agar segera memberikan tindakan atau sanksi terhadap oknum petugas dan terhadap oknum masyarakat yang melanggar aturan dan undang-undang. Agar supaya di kemudian hari tidak terjadi hal serupa. “Imbuh nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana
Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB