SUARA UTAMA, Probolinggo – Dewan pimpinan cabang Projamin kabupaten Probolinggo yang di kenal dengan komunitas Pakopak, menanggapi pemberitaan yang telah di tayangkan sebelumnya. Perihal dugaan bendungan ilegal Desa Pesisir kecamatan Gending kabupaten Probolinggo Jawa Timur.19/01/2026.
Bendungan yang diduga ilegal, terbuat dari timbunan tanah yang terindikasi mengakibatkan rumah warga kebanjiran. Berlokasi di dusun Krajan desa pesisir kecamatan Gending. Diduga bendungan di buat oleh “UR” yang berstatus pekerja “SG” oknum pemilik toko mas “Terberina” untuk mengairi sawah nya saat musim kemarau.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” yang di kenal dengan komunitas Pakopak menegaskan. Bahwa membuat bendungan tanpa izin yang yang mengakibatkan rumah warga kebanjiran, selain mendapat sanksi administratif juga bisa di jerat dengan sanksi pidana.
“Membuat bendungan tanpa izin untuk kepentingan pribadi dan dapat merugikan warga sekitar, menyebabkan banjir, itu merupakan pelanggaran serius. Sudah di jelaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (atau peraturan pelaksananya yang relevan) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Tegas nya.
Budi Harianto Mempertanyakan tanggung jawab pembuat bendungan yang diduga ilegal terhadap warga yang terdampak banjir. Ia mengaku akan mengambil jalur hukum jika kepala desa pesisir tidak bisa memfasilitasi secara kekeluargaan.
“Warga terdampak akibat bendungan yang diduga ilegal telah membuat surat pernyataan keberatan sebanyak 23 orang. Tentu jika kepala desa pesisir kecamatan Gending tidak bisa menyelesaikan secara kekeluargaan kami akan mengambil langkah hukum l, bagaimana tanggung jawab nya terhadap warga yang terdampak. “Pungkas nya.
Sementara kepala desa pesisir kecamatan Gending “Sanemo” kepada team media mengaku telah berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan memanggil pemilik sawah dan pekerja yang membuat bendungan yang diduga ilegal.
“Saya tadi malam sudah mengutus perangkat desa memanggil pemilik sawah dan yang membuat bendungan secara lisan. Namun, mereka tidak hadir. Jadi sekarang saya buatkan surat panggilan resmi hari Rabu tanggal 21 Januari 2026. Tembusan camat Gending, BPD pesisir, Kasi Trantib dan Dinas perairan. “Kata nya.
Penulis : Ali Misno






