SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum Pemerintah Desa Liprak wetan Kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Terindikasi dugaan Mark- up anggaran pengadaan sumur bor di Dusun kokon RT 011 RW 002 Desa Liprak wetan. Adapun Volume 1 titik, dengan anggaran Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) bersumber dari dana BK Kabupaten Probolinggo tahun 2025.
Sumur bor tersebut, diduga tidak bisa di nikmati oleh masyarakat luas. Pasal nya, nampak di lokasi, tidak terdapat tandon tempat menyimpan air bersih untuk di salurkan kepada masyarakat sekitar. Hanya paralon sekira satu meter yang keluar dari dalam sumur bor, dan bangunan layak nya tempat menampung air untuk orang mandi dan tempat cucian.
Oleh karenanya, team media mengkonfirmasi “F” yang diduga mempunyai lahan yang di tempati sumur bor melalui pesan singkat whatsap. Perihal hibah lahan yang di tempati sumur bor, kedalaman sumur bor dan berapa KK yang menikmati air sumur bor tersebut. Namun, Ia enggan menjawab nya dan meminta media untuk mengkonfirmasi pemerintah desa.
“Waalaikumsalam wr wb. Mohon maaf baru balas pak, terkait apa yang jenengan konfirmasikan agar lebih jelas, bisa langsung ke pemerintah desa saja. Terimakasih. “Jawab nya.
Sementara oknum kepala Desa Liprak wetan “Nur Hayati” saat di konfirmasi media melalui jejaring sosial yang sama dan konfirmasi yang sama pada tanggal 16 Januari 2026. Ia hanya menjawab team media agar datang ke kantor nya untuk ngobrol.
“Walaikum salam, Monggo ngobrol di kantor hari Senin (19 Januari 2026). “Jawab nya. Ia enggan menjawab berapa kedalaman sumur bor. surat hibah lahan yang di tempati, berapa KK yang menikmati air bersih sumur bor dan tandon besar tempat menyimpan air bersih untuk di salurkan ke warga sekitar.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Brigkom Tapal kuda Nusantara (TKN) Kabupaten Probolinggo “Reza Kurniawan” menduga, sumur bor tersebut tidak sampai menelan anggaran sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Oleh karenanya, Ia menduga ada oknum pemerintah desa Liprak wetan yang Mark up anggaran.
“Dalam pelaksanaan proyek sumur bor Desa Liprak wetan yang bersumber dari dana BK, terindikasi dugaan Mark-up anggaran (Penggelembungan Biaya). Sumur bor informasi yang kami himpun, pipa 3 inci(jet pump) sekitar Rp. 100.000 per meter. Sementara yang ukuran besar, pipa 6 inci (Deep well) sekitar Rp.500.000 per meter belum termasuk pompa dan instalasi listrik. “Ucap nya.
Perbuatan oknum pemerintah desa Liprak wetan yang terindikasi dugaan Mark-up anggaran, menurut “Reza Kurniawan” dalam konteks hukum dapat di jerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
“Dalam konteks hukum Indonesia, mark-up anggaran adalah tindak pidana sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pungkas nya.
Penulis : Ali Misno






