SUARA UTAMA, Probolinggo – Mencuat ke publik, Pemerintah desa Liprak wetan kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur diduga melakukan Pelesiran dengan dalih Ziarah. Hal tersebut sontak menjadi sorotan publik. pasal nya, biaya akomudasi yang digunakan nya belum jelas sumbernya. 14/01/2026.
Namun, dugaan sementara tidak menggunakan dana pribadi. Sehingga terindikasi dugaan penyalahgunaan anggaran. Sementara Pemerintah desa yang menggunakan Anggaran Pendapatan Asli Desa (PAD) ataupun Dana Desa (DD) untuk “pelesiran” atau kepentingan pribadi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan.
Sebagai mana telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dana publik, termasuk DD dan PAD.
Salah satu narasumber team media warga setempat (desa Liprak wetan) yang enggan di publikasikan identitas nya mempertanyakan anggaran yang digunakan pada tanggal 11 Januari 2026 yang diduga kuat Pelesiran.
“Kami sebagai warga masyarakat tentunya kami bertanya tanya, Sumber dana yang diduga Pelesiran ke pulau Madura menggunakan dana pribadi, DD, atau PAD?. Oknum kepala desa dan oknum perangkat desa berangkat malam Minggu tanggal 10 Januari dan datang malam Senin tanggal 11 Januari 2026. Informasi yang kami dapat dari salah satu oknum perangkat desa tidak ada iuran/patungan. “Ungkap nya.
Sementara oknum kepala desa Liprak wetan kecamatan Banyuanyar “Nur Hayati” di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap pada tanggal 14 Januari 2026. Perihal dugaan Pelesiran tersebut. Ia mengaku kegiatan tersebut adalah Ziarah.
“Waalaikumsalam, nggeh pak. Ziarah pak. “Jawab nya. Tanpa memberikan Jawaban dari mana sumber dana yang di gunakan saat diduga Pelesiran pada tanggal 11 Januari 2026 ke pulau garam (Madura).
Di kuatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur tentang pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penulis : Ali Misno






