SUARA UTAMA, Merangin – Proyek pembangunan drainase yang berlokasi di Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, dan dikerjakan oleh Ormas LEMPAMARI, menyisakan persoalan serius. Berdasarkan hasil investigasi media ini di lapangan pada Jumat, 2 Januari 2026, pekerjaan tersebut terpantau tidak tuntas dan diduga telah dihentikan karena melewati batas waktu kontrak.
Pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya aktivitas pengerjaan fisik lanjutan. Sejumlah pekerja terlihat hanya melakukan pengukuran hasil pekerjaan. Dari hasil pengamatan di lapangan, proyek tersebut diduga baru mencapai sekitar 50 persen dari total volume yang direncanakan.
Salah seorang pekerja di lokasi menyebutkan bahwa pekerjaan tidak lagi dilanjutkan karena masa kontrak telah berakhir pada 31 Desember 2025. Memasuki tahun anggaran 2026, tidak terlihat adanya aktivitas lanjutan yang mengarah pada penyelesaian proyek.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan masyarakat sekitar. Sejumlah warga dan pedagang yang beraktivitas di sekitar lokasi proyek menilai Ormas LEMPAMARI tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan drainase tersebut.
“Kalau dari awal tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan, seharusnya tidak usah dikerjakan. Ini malah dibiarkan setengah-setengah dan menambah masalah baru,” ujar salah seorang warga setempat.
Menanggapi persoalan tersebut, Irban 4 Inspektorat Kabupaten Merangin, Amir Tamsil, menegaskan bahwa proyek yang telah melewati batas kontrak tidak diperbolehkan lagi untuk dikerjakan, apalagi sudah berganti tahun anggaran.
“Kalau sudah lewat 31 Desember, pekerjaan itu harus dihentikan. Fisik pekerjaan hanya boleh sampai di situ dan tidak bisa dilanjutkan lagi,” tegas Amir Tamsil saat dikonfirmasi media ini.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme denda hanya dapat diberlakukan dalam tahun anggaran yang sama.
“Denda itu hanya bisa dikenakan dalam tahun yang sama. Kalau sudah masuk tahun berbeda, itu sudah tidak bisa lagi. Secara aturan, seharusnya dilakukan pemutusan kontrak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Amir Tamsil mengungkapkan bahwa apabila pekerjaan fisik tidak mencapai 100 persen hingga akhir kontrak, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan Inspektorat.
“Kalau fisiknya tidak selesai sampai 31 Desember, itu jelas menjadi temuan. Apalagi jika masih ada aktivitas setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pekerjaan yang tidak tuntas dapat berdampak pada kerugian negara apabila tidak ditangani sesuai ketentuan.
“Pembayaran hanya boleh dilakukan sesuai dengan volume pekerjaan yang benar-benar terealisasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ormas LEMPAMARI belum memberikan keterangan resmi terkait terhentinya pekerjaan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi pengawas segera mengambil langkah tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak merugikan keuangan negara.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama






