Menakar Keadilan Pemungutan Pajak atas Pendapatan Hari Tua

- Publisher

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Ilustrasi seorang lelaki tua duduk termenung dengan tatapan berat, menggambarkan pergulatan batin para pensiunan yang menghadapi penurunan pendapatan di masa senja. Janggut putih dan gurat usia pada wajahnya melambangkan perjalanan panjang pengabdian hidup yang kini diuji oleh kebijakan fiskal negara.

Ilustrasi seorang lelaki tua duduk termenung dengan tatapan berat, menggambarkan pergulatan batin para pensiunan yang menghadapi penurunan pendapatan di masa senja. Janggut putih dan gurat usia pada wajahnya melambangkan perjalanan panjang pengabdian hidup yang kini diuji oleh kebijakan fiskal negara.

SUARA UTAMA – Surabaya, 18 Desember 2025 – Perdebatan mengenai pemajakan pendapatan pensiun kembali mencuat ke permukaan. Di berbagai kanal publik dan diskursus akademik, kebijakan fiskal terkait pemotongan PPh atas pensiunan dinilai sebagai bentuk ketidakpekaan negara terhadap kondisi rentan warga lanjut usia.

Di tengah naiknya biaya hidup dan membengkaknya kebutuhan kesehatan lansia, pemotongan pajak atas dana pensiun dipandang membebani pendapatan yang semestinya menjadi penyangga kehidupan pasca-produktif.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi yang Memantik Polemik

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis termasuk manfaat pension merupakan objek pajak. Ketentuan ini diterapkan melalui mekanisme PPh Pasal 21 atas pembayaran pensiun secara berkala, baik untuk mantan pegawai negeri maupun swasta.

Namun dalam praktiknya, ketentuan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan realitas sosial-ekonomi para pensiunan. Pendapatan mereka bukan berasal dari aktivitas ekonomi baru, melainkan akumulasi iuran selama masa kerja. Penarikan pajak ganda selama masa aktif dan masa pension dipandang sebagai bentuk ketidakharmonisan dalam sistem fiskal.

BACA JUGA :  Kebakaran Gunung Sumbing di Wonosobo, Pendaki Diimbau Waspada

Berbagai organisasi masyarakat sipil serta pemerhati perlindungan sosial menilai bahwa penetapan pensiun sebagai objek pajak bertentangan dengan amanat perlindungan warga lanjut usia sebagaimana tertuang dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait kesejahteraan sosial.

 

Dimensi Keadilan Fiskal

Pemungutan pajak atas dana pensiun membuka perdebatan besar tentang makna keadilan fiscal. Sejumlah ahli menyatakan bahwa asas-asas perpajakan harus mempertimbangkan:

  • prinsip kemampuan membayar (ability to pay)
  • keadilan vertikal dan horizontal
  • perlindungan kelompok rentan

Dalam kerangka tersebut, kebijakan fiskal idealnya memperhatikan ketidaksamaan kemampuan ekonomi antar kelompok usia. Ketika produktivitas sudah menurun, sementara kebutuhan konsumsi khususnya Kesehatan meningkat, memungut pajak dianggap tidak proporsional.

Pola ini memperlihatkan bahwa sistem perpajakan Indonesia masih berorientasi pada penerimaan negara dibandingkan pemberian rasa aman finansial pada warga senior.

 

Pandangan Kritis Praktisi Pajak

Praktisi perpajakan sekaligus pemegang izin kuasa hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Ak, menilai kebijakan pemajakan pensiun membutuhkan evaluasi mendalam.

BACA JUGA :  Bukan Sekadar Bersih, tetapi Juga Syarat Ibadah: Lapas Bangko Bekali WBP Pemahaman tentang Mandi Wajib

Ia menegaskan bahwa dana pensiun bukan pendapatan baru, melainkan deferred income hak ekonomi yang ditunda pembayarannya.

“Ketika negara tetap memajaki pendapatan hari tua, nilai keadilan fiskal itu meredup,” ujar Eko.

Menurutnya, pemerintah seharusnya mengedepankan kebijakan yang memberikan jaring pengaman sosial.

“Di usia senja ruang bekerja sudah hampir tertutup. Negara harus hadir memberi perlindungan, bukan menambah beban melalui pungutan pajak.”

Eko juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog multipihak, termasuk organisasi masyarakat wajib pajak seperti IWPI, untuk merumuskan rancangan perubahan yang proporsional dan manusiawi.

“Jika regulasi pemajakan tetap dipertahankan, setidaknya harus ada batas tidak kena pajak dan pembebasan bertahap bagi pensiunan dengan pendapatan rendah. Keadilan fiskal menuntut diferensiasi perlakuan.”

 

Pelajaran dari Negara Lain

Beberapa negara telah menerapkan pengecualian pajak pensiun bagi warga lanjut usia. Negara-negara Eropa Barat, Jepang, hingga Malaysia menerapkan tax relief atau pembebasan pajak berdasarkan tingkat pendapatan atau usia wajib pajak.

Kebijakan-kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli pensiunan sekaligus mencegah meningkatnya angka kemiskinan lansia. Banyak peneliti menyatakan bahwa kesejahteraan pensiunan menjadi indikator keadilan sosial sebuah negara.

 

Implikasi Sosial dan Ekonomi

Jika kebijakan pemajakan pensiun tidak direformasi, sejumlah implikasi potensial dapat terjadi:

  • penurunan daya beli pensiunan
  • meningkatnya risiko kemiskinan lansia
  • bertambahnya beban keluarga sebagai penopang finansial
  • melemahnya martabat ekonomi warga senior
  • hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan
BACA JUGA :  UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Lebih jauh, jika tekanan fiskal berlebihan, kebijakan ini dapat memicu resistensi moral wajib pajak aktif yang melihat bahwa masa tua pun masih dipajaki.

 

Urgensi Reformasi Kebijakan

Perbaikan tata kelola perpajakan tidak hanya menyasar perluasan basis pajak tetapi juga memastikan bahwa sistem bekerja secara adil dan manusiawi.

Reformasi pemajakan pensiun menjadi urgensi agar:

  • prinsip negara kesejahteraan tidak hanya retorika
  • warga lanjut usia memperoleh kepastian finansial
  • martabat manusia dihormati melalui kebijakan fiskal
  • negara tidak kehilangan legitimasi moral dalam memungut pajak

Sejumlah pihak berharap bahwa pemerintah berani merumuskan ketentuan khusus terkait pajak pensiun yang mencerminkan keberpihakan.

 

Penutup

Polemik pajak pensiun mengingatkan bahwa sistem penerimaan negara tidak boleh mengabaikan tanggung jawab sosialnya. Negara sebagai pemungut pajak harus menunjukkan empati fiskal dan memandang pensiunan bukan sebagai sumber penerimaan, melainkan warga yang harus dijamin kesejahteraannya.

Karena sebesar apa pun kebutuhan kas negara, martabat warga senior tetap harus dijunjung tinggi. Di titik inilah keadilan fiskal menemukan makna sejatinya: bukan sekadar hitungan angka, melainkan keberpihakan pada kehidupan manusia.

 

Berita Terkait

Dongkrak Ekonomi Pedagang UMKM, Perumda Pasar Cita Kota Bitung Hadirkan Idol Cilik 2026
Diduga Terlibat PETI di Sungai Manau, Nama Anwar Pegawai RSUD Bangko Jadi Sorotan Publik!
Aparatur Desa Tagih Janji Bank Jatim Cabang Kraksaan, Pimpinan Sibuk Full Hingga 10 Hari Kerja Tidak Bisa Temui Media
Diduga PETI Milik Budi dan Hamzah Porak-Porandakan Hutan Adat dan Geopark Merangin di Desa Guguk
Oknum Kepala SDN Sumberagung Memilih Diam, Ketua DPC Projamin Geram Atas Dugaan Praktek Pungli dan Penjualan LKS
Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga S1 dalam Persidangan Kasus Polemik Ijazah
Budpar Dogiyai Matangkan Persiapan Pekan Kreasi Daerah II
Pemimpin Redaksi Suara Utama, Andre Hariyanto Soroti Dugaan Penyadapan Presiden hingga Media
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 03:21 WIB

Dongkrak Ekonomi Pedagang UMKM, Perumda Pasar Cita Kota Bitung Hadirkan Idol Cilik 2026

Jumat, 6 November 2026 - 17:09 WIB

Diduga Terlibat PETI di Sungai Manau, Nama Anwar Pegawai RSUD Bangko Jadi Sorotan Publik!

Jumat, 6 November 2026 - 09:51 WIB

Aparatur Desa Tagih Janji Bank Jatim Cabang Kraksaan, Pimpinan Sibuk Full Hingga 10 Hari Kerja Tidak Bisa Temui Media

Jumat, 6 November 2026 - 07:17 WIB

Diduga PETI Milik Budi dan Hamzah Porak-Porandakan Hutan Adat dan Geopark Merangin di Desa Guguk

Kamis, 5 November 2026 - 19:09 WIB

Oknum Kepala SDN Sumberagung Memilih Diam, Ketua DPC Projamin Geram Atas Dugaan Praktek Pungli dan Penjualan LKS

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp