SUARA UTAMA, Probolinggo – Menanggapi beredar nya informasi oknum mantan Kasatpol PP kabupaten Probolinggo Jawa Timur, menganggarkan/membeli/memiliki “Alat Deteksi Pita Cukai” yang nilai nya lebih dari 4,5 Milyar. Oknum Mantan Kasatpol PP kabupaten Probolinggo terindikasi dugaan melanggar aturan, undang undang serta Penyalahgunaan wewenang. 01/11/2025.
Tindakan oknum mantan Kasatpol PP kabupaten Probolinggo “Sugeng Wiyanto” terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karenanya, warga masyarakat kabupaten Probolinggo menilai, Tindakan oknum mantan kasatpol PP membeli “Alat Deteksi Pita Cukai” tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) instansi pemerintah. Oleh karenanya, patut diduga telah melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Tindakan tersebut terindikasi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tanggapan warga masyarakat kabupaten Probolinggo atas pemberitaan sebelumnya, dilontarkan “RZ” yang mengaku dirinya berprofesi sebagai buruh tani di kabupaten Probolinggo. Menurutnya, tugas pokok Satpol PP kabupaten Probolinggo untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada),
“Ini yang di katakan aneh tapi nyata, kan sudah jelas tupoksi masing masing instansi. Tugas Satpol-PP menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta melindungi masyarakat. Untuk menjalankan tugas. Satpol PP menyusun program, melaksanakan kebijakan, dan mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap peraturan Daerah kabupaten Probolinggo yang berlaku. “Ucap nya.
Terkait pengadaan/ membeli/ memiliki”Alat Deteksi Pita” yang bukan wewenang instansi Satpol PP terindikasi dugaan mencampuradukkan wewenang. Ia juga menduga tindakan tersebut tidak sesuai dengan Perpres yang mengatur prinsip-prinsip pengadaan, seperti efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil dan akuntabel.
“Saya memang buta hukum mas, kegiatan saya sehari hari di sawah. Mungkin tindakan oknum mantan Kasatpol PP dapat diduga melanggar aturan, undang undang dan Penyalahgunaan wewenang. Tindakan itu berpotensi mendapatkan sanksi administrasi, Berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan. Secara perdata bisa di wajibkan mengembalikan kerugian negara akibat pembelian barang yang tidak relevan.”Pungkas nya.
Senada di sampaikan “BH” yang mengaku dirinya warga wilayah kecamatan maron. Ia sangat menyayangkan tindakan oknum mantan kasatpol PP kabupaten Probolinggo. Ia menegaskan Tindakan tersebut diduga pelanggaran dalam pengadaan barang Ketidak sesuaian dengan Tupoksi. Serta pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan Aset status penggunaan BMN/BMD.
“Saya Sangat menyayangkan tindakan yang di ambil oleh oknum mantan kasatpol PP kabupaten Probolinggo saat menjabat. Dalam membeli barang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Sementara pembelian Aset menggunakan uang masyarakat menjadi BMN/BMD. Status penggunaannya ditetapkan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi Satpol PP. “Ungkap nya.
Penulis : Ali Misno














