SUARA UTAMA — Jakarta, 29 November 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI menggelar audiensi mengenai kebijakan perpajakan perdagangan emas bersama Perkumpulan Pengusaha Emas Nusantara. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut surat permohonan audiensi nomor 001/PPEN/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.
Audiensi berlangsung pada Jumat, 28 November 2025, pukul 09.00–12.15 WIB di Ruang Rapat Besar Direktorat Peraturan Perpajakan I, Gedung Mar’ie Muhammad, Lantai 9, Kantor Pusat DJP, Jakarta. Undangan audiensi tercantum dalam surat resmi bernomor UND-386/PJ.02/2025 yang ditandatangani Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peserta Audiensi
Pertemuan dihadiri oleh perwakilan regulator, akademisi, dan pelaku usaha, antara lain:
- Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP – Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur
- Adv. Dr. KH. Muhammad Zakki, SH., M.Si.
- Riyadi
- Ari (Perwakilan DJP)
- Ilmi (Perwakilan DJP)
- Ferry (Perwakilan DJP – Bidang Peraturan Pajak II)
Pandangan Adv. Yulianto
Dalam audiensi tersebut, Adv. Yulianto Kiswocahyono menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya keseimbangan kebijakan perpajakan.
“Kami mendukung upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara, namun kebijakan pajak juga perlu memberi kepastian berusaha bagi pelaku industri,” ujar Yulianto.
Ia menekankan bahwa stabilitas regulasi menjadi faktor penting dalam aktivitas perdagangan emas.
Pandangan Riyadi terkait PMK 48/2023
Riyadi menyampaikan masukan terkait pelaksanaan PMK 48 Tahun 2023.
“Secara tarif, PMK 48/2023 dirasakan cukup memberatkan pelaku usaha emas. Pasar emas sensitif terhadap perubahan tarif, sehingga dampaknya terasa pada margin dan aktivitas perdagangan,” kata Riyadi.
Ia berharap ketentuan tersebut dapat dievaluasi oleh pemerintah.
Pandangan Adv. Dr. KH. Muhammad Zakki
Dari sisi akademis, Adv. Dr. KH. Muhammad Zakki, SH., M.Si. menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan ilmiah atas masukan pelaku usaha.
“Kami akan melakukan kajian secara akademis untuk mendukung usulan evaluasi terhadap PMK 48/2023. Kajian tersebut diperlukan agar masukan memiliki dasar ilmiah yang kuat,” ujar Zakki.
Menurutnya, perspektif akademis dapat membantu pemerintah melihat dampak kebijakan secara lebih komprehensif.
Isu yang Dibahas
Beberapa isu yang menjadi pembahasan dalam audiensi meliputi:
- Ketentuan PPN pada perdagangan emas
- Dampak tarif PMK 48/2023 terhadap pelaku usaha
- Administrasi perpajakan sektor emas
- Mekanisme pengawasan distribusi
- Kendala teknis dalam implementasi aturan
Perwakilan DJP, termasuk Ari, Ilmi, dan Ferry dari Bidang Peraturan Pajak II, mencatat seluruh masukan untuk pembahasan internal lebih lanjut.
Penutup
Audiensi ini menjadi ruang pertukaran pandangan antara DJP, pelaku usaha, dan akademisi. Seluruh pihak berharap dialog seperti ini dapat berkontribusi dalam proses evaluasi kebijakan perpajakan terkait perdagangan emas.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














