SUARA UTAMA, Surabaya – Seorang Disc Jockey (DJ) asal Sukabumi berinisial SN (31) resmi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut dibuat setelah rekaman CCTV insiden bernuansa seksual tanpa persetujuan di sebuah tempat hiburan malam di Dumai, Riau, beredar luas dan menimbulkan reaksi publik.
Kronologi Insiden yang Viral
Peristiwa itu terjadi pada 14 Oktober 2025 ketika SN tengah menjalankan tugas sebagai Resident DJ. Dalam rekaman CCTV yang viral, terlihat seorang pengunjung mendekati SN dan melakukan tindakan fisik bernuansa seksual tanpa persetujuannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial, memicu kecaman dari masyarakat, komunitas DJ, hingga aktivis perlindungan perempuan. Kejadian singkat itu membuat SN terkejut dan merasa tidak aman. Ia menegaskan bahwa sepanjang sepuluh tahun berkarier sebagai DJ, baru kali ini ia mengalami kejadian seberat ini.
Trauma dan Dampak Pemutusan Kerja
Pasca insiden tersebut, SN mengaku mengalami tekanan psikologis mendalam. Ia merasa takut, kehilangan rasa aman, dan tidak mampu kembali bekerja seperti biasa. Situasinya semakin sulit setelah pihak manajemen club memberhentikannya secara sepihak, sehingga ia kehilangan sumber penghasilan.
“Peristiwa itu membuat saya trauma berat. Saya sempat bersembunyi beberapa minggu,” ungkap SN kepada SUARA UTAMA.
Konsultasi Hukum di Sukabumi
Sebelum membuat laporan ke pusat, SN lebih dulu mendatangi Polres Sukabumi pada 18 November 2025 untuk berkonsultasi terkait prosedur hukum sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ia membawa sejumlah bukti seperti rekaman CCTV dan percakapan setelah kejadian. Konsultasi dilakukan untuk memastikan proses pelaporan berjalan sesuai aturan dan tanpa hambatan administratif.
Laporan Resmi di Bareskrim Mabes Polri
Setelah konsultasi, SN berangkat ke Jakarta. Pada 19 November 2025 pukul 14.30 WIB, ia resmi membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterima redaksi, laporan tersebut teregister dengan nomor: STTLP/570/XI/2025/BARESKRIM
Laporan diterima oleh AKP Yudi Bintoro, S.H., M.H., Perwira Siaga Bareskrim Polri. SN melaporkan dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual secara Fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a UU TPKS.
Nomor perkara tercatat sebagai: LP/B/570/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI
Status laporan dinyatakan “Dalam Lidik”, menandakan bahwa penyidik telah memulai proses penyelidikan resmi.
Pendampingan Komnas Perempuan dan Harapan Korban
SN juga berkoordinasi dengan Komnas Perempuan untuk mendapatkan pendampingan psikososial dan dukungan hukum. Ia berharap penyelidikan berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi korban.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman yang layak,” ucapnya.
Pentingnya Implementasi UU TPKS
Kasus ini kembali menegaskan perlunya implementasi UU TPKS secara efektif, terutama dalam menjamin kemudahan akses pelaporan dan perlindungan bagi korban. Publik menilai langkah SN mengadu ke Bareskrim menjadi pengingat bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan hukum meskipun proses di tingkat daerah menghadapi kendala.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Bareskrim masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait insiden yang terjadi di Dumai.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














