Kasus Pelecehan di Dumai, DJ Sukabumi Resmi Mengadu ke Bareskrim Polri

- Publisher

Jumat, 21 November 2025 - 12:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Bergabung Jadi Jurnalis Anti-Hoax! Media Suara Utama Buka Pendaftaran Wartawan Baru

Bergabung Jadi Jurnalis Anti-Hoax! Media Suara Utama Buka Pendaftaran Wartawan Baru

SUARA UTAMA, Surabaya – Seorang Disc Jockey (DJ) asal Sukabumi berinisial SN (31) resmi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut dibuat setelah rekaman CCTV insiden bernuansa seksual tanpa persetujuan di sebuah tempat hiburan malam di Dumai, Riau, beredar luas dan menimbulkan reaksi publik.

Kronologi Insiden yang Viral

Peristiwa itu terjadi pada 14 Oktober 2025 ketika SN tengah menjalankan tugas sebagai Resident DJ. Dalam rekaman CCTV yang viral, terlihat seorang pengunjung mendekati SN dan melakukan tindakan fisik bernuansa seksual tanpa persetujuannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial, memicu kecaman dari masyarakat, komunitas DJ, hingga aktivis perlindungan perempuan. Kejadian singkat itu membuat SN terkejut dan merasa tidak aman. Ia menegaskan bahwa sepanjang sepuluh tahun berkarier sebagai DJ, baru kali ini ia mengalami kejadian seberat ini.

BACA JUGA :  Polres Bitung Gagalkan Peredaran Ratusan Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap.

Trauma dan Dampak Pemutusan Kerja

Pasca insiden tersebut, SN mengaku mengalami tekanan psikologis mendalam. Ia merasa takut, kehilangan rasa aman, dan tidak mampu kembali bekerja seperti biasa. Situasinya semakin sulit setelah pihak manajemen club memberhentikannya secara sepihak, sehingga ia kehilangan sumber penghasilan.

“Peristiwa itu membuat saya trauma berat. Saya sempat bersembunyi beberapa minggu,” ungkap SN kepada SUARA UTAMA.

Konsultasi Hukum di Sukabumi

Sebelum membuat laporan ke pusat, SN lebih dulu mendatangi Polres Sukabumi pada 18 November 2025 untuk berkonsultasi terkait prosedur hukum sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

BACA JUGA :  Karya Terbaik Lahir dari Pemikiran Sendiri, Bukan Copas atau Ketergantungan pada AI

Ia membawa sejumlah bukti seperti rekaman CCTV dan percakapan setelah kejadian. Konsultasi dilakukan untuk memastikan proses pelaporan berjalan sesuai aturan dan tanpa hambatan administratif.

Laporan Resmi di Bareskrim Mabes Polri

Setelah konsultasi, SN berangkat ke Jakarta. Pada 19 November 2025 pukul 14.30 WIB, ia resmi membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterima redaksi, laporan tersebut teregister dengan nomor: STTLP/570/XI/2025/BARESKRIM

Laporan diterima oleh AKP Yudi Bintoro, S.H., M.H., Perwira Siaga Bareskrim Polri. SN melaporkan dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual secara Fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a UU TPKS.

Nomor perkara tercatat sebagai: LP/B/570/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI

Status laporan dinyatakan “Dalam Lidik”, menandakan bahwa penyidik telah memulai proses penyelidikan resmi.

BACA JUGA :  Kasatreskrim Polres Merangin Dimutasi, Sertijab Ditunda karena Pengungkapan Kasus

Pendampingan Komnas Perempuan dan Harapan Korban

SN juga berkoordinasi dengan Komnas Perempuan untuk mendapatkan pendampingan psikososial dan dukungan hukum. Ia berharap penyelidikan berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi korban.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman yang layak,” ucapnya.

Pentingnya Implementasi UU TPKS

Kasus ini kembali menegaskan perlunya implementasi UU TPKS secara efektif, terutama dalam menjamin kemudahan akses pelaporan dan perlindungan bagi korban. Publik menilai langkah SN mengadu ke Bareskrim menjadi pengingat bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan hukum meskipun proses di tingkat daerah menghadapi kendala.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Bareskrim masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait insiden yang terjadi di Dumai.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan
Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”
Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terkesan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif Saat di Konfirmasi Media
PP Barokatul Hasan Desa Tegalwatu Peringati HSN 2026, Payung Hias Mempunyai Filosofi dan Makna Yang Mendalam 
Irigasi Diduga Mengalir di Area Pabrik PT Sasa Inti, Dugaan Juga Tertuju Pada Pemasangan dan Pengoperasian Turbin Gas Bumi
Muktamar XI Al-Khairiyah di Cilegon Berjalan Lancar, Ini Harapan Al-Khairiyah Tanggamus
Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026
Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:14 WIB

Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terkesan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif Saat di Konfirmasi Media

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:46 WIB

PP Barokatul Hasan Desa Tegalwatu Peringati HSN 2026, Payung Hias Mempunyai Filosofi dan Makna Yang Mendalam 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Irigasi Diduga Mengalir di Area Pabrik PT Sasa Inti, Dugaan Juga Tertuju Pada Pemasangan dan Pengoperasian Turbin Gas Bumi

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp