Pengesahan RUU KUHAP Picu Polemik Baru soal Hak Warga Negara

- Publisher

Rabu, 19 November 2025 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP Praktisi Hukum dan Konsultan Pajak Senior yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur menegaskan bahwa KUHAP merupakan jantung sistem peradilan pidana yang harus disusun secara hati-hati karena menyangkut perlindungan hak dasar warga negara.

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP Praktisi Hukum dan Konsultan Pajak Senior yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur menegaskan bahwa KUHAP merupakan jantung sistem peradilan pidana yang harus disusun secara hati-hati karena menyangkut perlindungan hak dasar warga negara.

SUARA UTAMA – Surabaya, 19 November 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Alih-alih disambut sebagai pembaruan hukum acara pidana, regulasi baru ini justru memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat sipil, akademisi, hingga praktisi hukum karena dianggap memperbesar kewenangan aparat dan melemahkan perlindungan hak warga negara.

 

Gelombang Penolakan Publik Menguat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak beberapa bulan lalu, publik telah menyuarakan penolakan terhadap sejumlah ketentuan dalam RUU KUHAP yang dinilai berpotensi mengancam hak asasi manusia. Kritik terutama diarahkan pada pengaturan penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak memiliki batas waktu jelas, perluasan wewenang aparat, serta penyadapan yang disebut tidak memiliki mekanisme pembatasan yang ketat.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), yang sejak awal mengawal pembahasan KUHAP, menegaskan bahwa isi substansi yang disahkan tidak berbeda dari draf Juli 2025 yang menuai protes keras masyarakat. Sorotan publik semakin menguat setelah naskah final RUU KUHAP baru diunggah ke situs DPR RI pada pagi hari sebelum pengesahan, sehingga ruang partisipasi publik dinilai sangat minim.

BACA JUGA :  Pidato Sakral Marc Klok Bakar Mental Juara Persib : Godog Cemoohan PSM Jadi Energi Menuju Hat-Trick Sejarah Liga Indonesia!

 

DPR Klarifikasi Isu Penyadapan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi mengenai isu penyadapan yang banyak diperbincangkan. Ia menyebutkan bahwa Pasal 135 ayat (2) KUHAP baru tidak mengatur penyadapan secara teknis karena hal tersebut akan diatur dalam undang-undang tersendiri.

Namun, belum adanya undang-undang khusus penyadapan hingga hari pengesahan menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Publik menilai kekosongan hukum ini dapat membuka celah penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam kasus-kasus sensitif yang membutuhkan pengawasan ketat.

 

ICJR Soroti Minimnya Pengawasan dan Kesiapan Implementasi

Peneliti ICJR, Iftitah Sari, menjelaskan bahwa RUU KUHAP memerlukan setidaknya sepuluh aturan pelaksana agar dapat berjalan secara efektif. Ketiadaan aturan-aturan tersebut dikhawatirkan menciptakan ketidakpastian hukum dan membingungkan aparat penegak hukum di seluruh daerah.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Bongkar Sejumlah Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Periode Maret–Mei 2026

Selain itu, ICJR menilai RUU KUHAP belum mengadopsi mekanisme pengawasan kekuasaan negara yang memadai. Salah satu kekurangan mendasar adalah tidak adanya mekanisme habeas corpus, yakni kewajiban untuk segera menghadapkan seseorang yang ditangkap atau ditahan ke hadapan hakim. Tanpa mekanisme ini, risiko terjadinya penahanan sewenang-wenang dinilai semakin besar.

 

Peringatan Praktisi Hukum: Risiko Pelanggaran Hak Asasi Meningkat

Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Praktisi hukum dan Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, berpendapat pengesahan KUHAP baru ini dilakukan dalam kondisi yang belum ideal. Menurutnya, KUHAP merupakan jantung proses pidana yang semestinya disusun dan diterapkan secara hati-hati karena menyangkut perlindungan hak dasar warga negara.

Yulianto menyoroti minimnya transparansi dan partisipasi publik selama proses legislasi, terutama karena naskah final baru diunggah pada hari pengesahan. Ia menegaskan bahwa perluasan kewenangan aparat tanpa mekanisme kontrol yang kuat berpotensi menciptakan praktik penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA :  Sengkarut Makan Bergizi Gratis Soreang: Air Mata UMKM di Balik Ambisi '4.000 Kue Semalam' dan Bayang-Bayang Politik Partai Penguasa

“KUHAP baru memberi ruang sangat besar kepada aparat, tetapi pengawasannya belum kuat. Tanpa aturan pelaksana yang jelas, implementasinya justru berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi warga negara,” ujarnya.

 

Menanti Regulasi Turunan dan Pengawasan Ketat

Pengesahan RUU KUHAP memang menandai babak baru reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Namun berbagai kalangan menilai, tanpa adanya aturan pelaksana yang memadai dan mekanisme pengawasan independen, regulasi ini justru dapat membuka ruang penyimpangan dan meningkatkan ketidakpastian hukum.

Pemerintah kini diharapkan segera mempercepat penyusunan aturan turunan secara transparan dan melibatkan publik, agar implementasi KUHAP baru pada awal 2026 tidak mengancam hak-hak konstitusional warga negara.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:11 WIB

Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:03 WIB

Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Berita Terbaru