SUARA UTAMA,Merangin – Sejumlah pedagang kecil di kawasan Pasar Baru Bangko mengaku keberatan atas tindakan pembongkaran lapak yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Merangin, baru-baru ini. Pembongkaran tersebut terjadi ketika para pedagang ayam dan ikan sedang tidak berjualan setelah menerima surat teguran untuk pindah ke bagian depan pasar.
Salah satu pemilik lapak yang menggunakan tanah pribadi milik Jasman, menyatakan bahwa tindakan tersebut terkesan dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa kompromi.
“Kami sangat keberatan. Lapak itu berdiri di atas tanah pribadi milik Pak Jasman, bukan milik pemerintah. Letaknya pun jauh dari badan jalan. Kenapa tidak ada toleransi sama sekali?” ujar salah satu pedagang yang diwawancarai media ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jasman, selaku pemilik tanah, juga menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atas pembongkaran lapak dan bak penampungan air yang berada di lahannya.
“Tanah itu milik saya. Saya tidak pernah mengizinkan untuk dihancurkan. Mestinya ada komunikasi baik-baik sebelum melakukan tindakan,” ungkapnya kecewa.
Pedagang menilai langkah Pol PP di bawah kendali Kasat Pol PP Sayuti tersebut terasa semena-mena dan tidak mempertimbangkan kondisi pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari lapak sederhana tersebut.
Tidak hanya soal pembongkaran lapak, warga juga mempertanyakan apa yang mereka sebut sebagai dugaan tebang pilih dalam penegakan peraturan daerah oleh Pol PP Merangin.
Dalam pernyataan pedagang, terlihat kekecewaan mendalam terkait perbedaan perlakuan terhadap pedagang kecil dibandingkan aktivitas lain di wilayah Merangin.
“Jangan gajah di pelupuk mata tak kelihatan, semut di seberang lautan tampak. Aset daerah di Dam Betuk porak-poranda oleh aktivitas PETI (penambangan emas ilegal), Pol PP tidak ada pergerakan. Tapi pedagang kecil selalu jadi sasaran,” keluh pedagang tersebut.
Menurut warga, kondisi di Dam Betuk telah lama meresahkan masyarakat karena adanya dugaan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan fasilitas daerah, namun hingga kini tidak terlihat adanya penindakan tegas.
Hal ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada ketimpangan dalam penegakan aturan.
Sejumlah masyarakat dan pedagang berharap Kasat Pol PP Sayuti dapat memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai dasar tindakan pembongkaran lapak tersebut.
“Kami tidak menolak penertiban. Tapi tolong dilakukan dengan manusiawi, sesuai prosedur, dan tidak memukul rata pedagang kecil,” ujar warga lainnya.
Publik menilai bahwa transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan dugaan miring tentang kinerja Pol PP Merangin dalam menjalankan tugas penegakan Perda.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














