Ketua Bapem Perda DPRD Lotim Pastikan Perda Masyarakat Adat Final Sebelum Akhir Tahun 2025

- Publisher

Jumat, 14 November 2025 - 07:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Foto: Ketua Bapem Perda DPRD Lotim Mustayib.SH.

Foto: Ketua Bapem Perda DPRD Lotim Mustayib.SH.

LOMBOK TIMUR – Dorongan untuk mempercepat lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di Lombok Timur kembali menggema di Gedung Wakil Rakyat setempat. Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) bersama jajaran pengurusnya hadir menyampaikan aspirasi, menegaskan bahwa keberadaan perda tersebut menjadi kebutuhan mendesak bagi kelangsungan hidup masyarakat adat di berbagai wilayah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Lombok Timur, Mustayib, SH, menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen AMAN dalam mengawal lahirnya Perda Masyarakat Adat. Ia menegaskan bahwa proses pembahasan telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu kelengkapan dari pihak eksekutif.

BACA JUGA :  Kabut Asap Pekat Selimuti Padang Pariaman, Masyarakat Diimbau Waspadai Gangguan Pernapasan

“DPRD siap mempercepat prosesnya. Target kami, Perda Masyarakat Adat dapat dibawa ke sidang paripurna sebelum akhir tahun 2025,” ungkap Mustayib usai Hearing dengan pengurus AMAN Lotim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih berproses, kata Mustayib, DPRD tetap berkomitmen memastikan Perda Masyarakat Adat tidak terhambat.

Pengurus Harian Daerah (PHD) AMAN, Lombok Timur, Sayadi,.SH, menjelaskan bahwa perjuangan mereka tidak membawa kepentingan kelompok ataupun agenda pribadi. Ia menegaskan bahwa inisiatif tersebut berangkat dari keprihatinan terhadap tradisi dan identitas masyarakat adat yang semakin terdesak oleh perkembangan zaman.

BACA JUGA :  Mahasiswa STAI Samarinda Jalani PKL di Twonash Law Office, Belajar Praktik Hukum Langsung dari Advokat
Foto: Sayadi.SH. Pengurus Harian Daerah AMAN Lotim

“Kami hadir untuk memastikan akar budaya dan nilai-nilai adat tidak hilang. Ini bukan gerakan politik, ini adalah gerakan menjaga jati diri yang diwariskan leluhur,” ujarnya dengan tegas, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, Perda Masyarakat Adat merupakan fondasi hukum yang dapat memberikan perlindungan bagi hak-hak tradisional, termasuk pengakuan atas tanah ulayat serta batas-batas wilayah adat yang selama ini rawan sengketa.

“Perda ini akan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat agar hak dan wilayah mereka tidak lagi dipertanyakan,” sambungnya.

BACA JUGA :  Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan

Sayadi menegaskan, bahwa pengesahan perda tersebut akan menjadi wujud nyata implementasi konstitusi yang mengakui keberadaan masyarakat adat. Baginya, pengakuan itu tidak sekadar soal sejarah, tetapi menyangkut masa depan identitas kultural yang harus tetap hidup berdampingan dengan modernitas.

Penyelesaian Perda ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menjaga keberlangsungan tradisi, budaya, serta hak-hak masyarakat adat di Lombok Timur. Sebuah langkah untuk memastikan bahwa modernisasi tidak menjadi alasan hilangnya akar identitas yang telah tertanam dari generasi ke generasi.

Berita Terkait

Kabut Asap Pekat Selimuti Padang Pariaman, Masyarakat Diimbau Waspadai Gangguan Pernapasan
Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan
Mahasiswa STAI Samarinda Jalani PKL di Twonash Law Office, Belajar Praktik Hukum Langsung dari Advokat
Modus Penyewaan Sepeda Motor Berujung Pencurian di Bandung Terbongkar, Polisi Temukan Gudang Penadah di Sumedang
Waspada Modus Penipuan Sewa Vila
Bupati Kampar Apresiasi Aksi Donor Darah dalam Rangkaian HUT RI ke-81 di Kuok, Solidaritas Sesama Anak Bangsa
OD Summit 2026 Dorong Pemimpin Organisasi Menemukan Arah Baru di Tengah Perubahan
Jemput Aspirasi Masyarakat, Efrinaldi Politisi Nasdem Laksanakan Reses di Desa Naumbai
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Kabut Asap Pekat Selimuti Padang Pariaman, Masyarakat Diimbau Waspadai Gangguan Pernapasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan

Rabu, 2 September 2026 - 05:31 WIB

Mahasiswa STAI Samarinda Jalani PKL di Twonash Law Office, Belajar Praktik Hukum Langsung dari Advokat

Selasa, 1 September 2026 - 23:14 WIB

Modus Penyewaan Sepeda Motor Berujung Pencurian di Bandung Terbongkar, Polisi Temukan Gudang Penadah di Sumedang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Waspada Modus Penipuan Sewa Vila

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp