Ketua Bapem Perda DPRD Lotim Pastikan Perda Masyarakat Adat Final Sebelum Akhir Tahun 2025

- Publisher

Jumat, 14 November 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Bapem Perda DPRD Lotim Mustayib.SH.

Foto: Ketua Bapem Perda DPRD Lotim Mustayib.SH.

LOMBOK TIMUR – Dorongan untuk mempercepat lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di Lombok Timur kembali menggema di Gedung Wakil Rakyat setempat. Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) bersama jajaran pengurusnya hadir menyampaikan aspirasi, menegaskan bahwa keberadaan perda tersebut menjadi kebutuhan mendesak bagi kelangsungan hidup masyarakat adat di berbagai wilayah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Lombok Timur, Mustayib, SH, menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen AMAN dalam mengawal lahirnya Perda Masyarakat Adat. Ia menegaskan bahwa proses pembahasan telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu kelengkapan dari pihak eksekutif.

BACA JUGA :  Netizen Desak Wali Kota Makassar Periksa Camat Ujung Pandang, Dugaan Penertiban PKL Tebang Pilih Tuai Sorotan

“DPRD siap mempercepat prosesnya. Target kami, Perda Masyarakat Adat dapat dibawa ke sidang paripurna sebelum akhir tahun 2025,” ungkap Mustayib usai Hearing dengan pengurus AMAN Lotim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih berproses, kata Mustayib, DPRD tetap berkomitmen memastikan Perda Masyarakat Adat tidak terhambat.

Pengurus Harian Daerah (PHD) AMAN, Lombok Timur, Sayadi,.SH, menjelaskan bahwa perjuangan mereka tidak membawa kepentingan kelompok ataupun agenda pribadi. Ia menegaskan bahwa inisiatif tersebut berangkat dari keprihatinan terhadap tradisi dan identitas masyarakat adat yang semakin terdesak oleh perkembangan zaman.

BACA JUGA :  Kadis PUPR Kampar Tinjau Lansung Jalan Rusak di Desa Tg. Berulak dan Desa Naumbai
Foto: Sayadi.SH. Pengurus Harian Daerah AMAN Lotim

“Kami hadir untuk memastikan akar budaya dan nilai-nilai adat tidak hilang. Ini bukan gerakan politik, ini adalah gerakan menjaga jati diri yang diwariskan leluhur,” ujarnya dengan tegas, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, Perda Masyarakat Adat merupakan fondasi hukum yang dapat memberikan perlindungan bagi hak-hak tradisional, termasuk pengakuan atas tanah ulayat serta batas-batas wilayah adat yang selama ini rawan sengketa.

“Perda ini akan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat agar hak dan wilayah mereka tidak lagi dipertanyakan,” sambungnya.

BACA JUGA :  Harga di Rak Rp19.500, Saat Bayar Jadi Rp30 Ribu, Konsumen Keluhkan Dugaan Ketidaksesuaian Harga di Indomaret Barru

Sayadi menegaskan, bahwa pengesahan perda tersebut akan menjadi wujud nyata implementasi konstitusi yang mengakui keberadaan masyarakat adat. Baginya, pengakuan itu tidak sekadar soal sejarah, tetapi menyangkut masa depan identitas kultural yang harus tetap hidup berdampingan dengan modernitas.

Penyelesaian Perda ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menjaga keberlangsungan tradisi, budaya, serta hak-hak masyarakat adat di Lombok Timur. Sebuah langkah untuk memastikan bahwa modernisasi tidak menjadi alasan hilangnya akar identitas yang telah tertanam dari generasi ke generasi.

Berita Terkait

Kadis PUPR Kampar Tinjau Lansung Jalan Rusak di Desa Tg. Berulak dan Desa Naumbai
Warga Soroti Penertiban PKL, Minta Pemkot Makassar Berlaku Adil terhadap Semua Pelanggaran
Wakil Walikota Palangkaraya Dukung Penuh Sekolah Alam Alqonita: Milad ke-21 Ditandai Penanaman Pohon
Bupati Lutim Terima BPP DOB Luwu Raya
Harga di Rak Rp19.500, Saat Bayar Jadi Rp30 Ribu, Konsumen Keluhkan Dugaan Ketidaksesuaian Harga di Indomaret Barru
Wisatawan Tewas Terjatuh Saat Berswafoto di Tebing Appalarang Bulukumba, Keselamatan Pengunjung Jadi Sorotan
Mantan Kepala dan Dua Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung, Diduga Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Brimob Polda Sulsel Intensifkan Patroli Malam di Kawasan CPI Makassar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kriminalitas Jalanan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:25 WIB

Kadis PUPR Kampar Tinjau Lansung Jalan Rusak di Desa Tg. Berulak dan Desa Naumbai

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:30 WIB

Warga Soroti Penertiban PKL, Minta Pemkot Makassar Berlaku Adil terhadap Semua Pelanggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:53 WIB

Wakil Walikota Palangkaraya Dukung Penuh Sekolah Alam Alqonita: Milad ke-21 Ditandai Penanaman Pohon

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:40 WIB

Bupati Lutim Terima BPP DOB Luwu Raya

Senin, 8 Juni 2026 - 07:52 WIB

Harga di Rak Rp19.500, Saat Bayar Jadi Rp30 Ribu, Konsumen Keluhkan Dugaan Ketidaksesuaian Harga di Indomaret Barru

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB