Dorong Kepastian Hukum, DPR Desak Penyusunan UU Konsultan Pajak

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP. Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur menegaskan pentingnya pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai landasan hukum yang kuat untuk menjaga profesionalisme dan melindungi wajib pajak di tengah kompleksitas sistem perpajakan modern.

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP. Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur menegaskan pentingnya pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai landasan hukum yang kuat untuk menjaga profesionalisme dan melindungi wajib pajak di tengah kompleksitas sistem perpajakan modern.

SUARA UTAMA — Surabaya, 13 November 2025 – Komisi XI DPR RI menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas profesi di tengah dinamika reformasi perpajakan nasional. Desakan ini menguat dalam rapat pembahasan fiskal bersama para pemangku kepentingan di Senayan.

Ketiadaan UU Dinilai Menjadi Celah Ketidakpastian

Saat ini profesi konsultan pajak hanya diatur melalui peraturan menteri dan keputusan Dirjen Pajak tanpa landasan undang-undang yang komprehensif. Komisi XI menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, standar kompetensi yang tidak seragam, serta ruang bagi praktik jasa perpajakan yang tidak profesional.

Kita bicara kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak. Profesi konsultan pajak memegang peran strategis. Tanpa UU khusus, fondasinya tidak akan kuat,” ujar salah satu anggota Komisi XI dalam rapat tersebut.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Dorong Kepastian Hukum, DPR Desak Penyusunan UU Konsultan Pajak Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Profesionalisme dan Integritas Perlu Dijaga

Menurut Komisi XI, keberadaan UU Konsultan Pajak sangat penting untuk menetapkan tata aturan yang jelas mengenai standar kompetensi, kode etik, sertifikasi, serta pengawasan profesi. Hal ini menjadi semakin mendesak di tengah percepatan digitalisasi perpajakan dan integrasi data nasional yang membutuhkan aktor profesional dengan integritas tinggi. Undang-undang tersebut juga diharapkan mampu menekan keberadaan “konsultan pajak abal-abal” yang selama ini merugikan wajib pajak dan mencoreng kepercayaan publik.

BACA JUGA :  Demo Ricuh di Indonesia: Tuntutan Rakyat untuk Pemerintah yang Lebih Bertanggung Jawab

Pandangan Yulianto Kiswocahyono

Konsultan pajak senior Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, yang juga Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan payung hukum setingkat undang-undang untuk memastikan profesionalisme layanan perpajakan. Ia menyampaikan bahwa banyak negara telah menempatkan profesi konsultan pajak dalam regulasi undang-undang demi menjaga kualitas layanan dan integritas sistem perpajakan.

UU ini bukan hanya untuk melindungi konsultan pajak, tetapi juga wajib pajak dan negara. Tanpa landasan hukum yang kuat, kita akan sulit mencegah praktik tidak profesional di tengah kompleksitas perpajakan modern,” ujarnya.

Dampak bagi Sistem Perpajakan Nasional

Komisi XI menilai bahwa kehadiran UU Konsultan Pajak akan memberikan kejelasan regulatif bagi para pelaku profesi dan wajib pajak, menciptakan standarisasi kompetensi, memperkuat pengawasan profesi, serta meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Seluruh aspek ini secara langsung akan berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara dan penguatan reformasi administrasi perpajakan, termasuk rencana integrasi pajak, bea cukai, dan PNBP dalam satu sistem terpadu.

Arah Pembahasan ke Depan

Komisi XI DPR RI membuka ruang dialog dengan organisasi profesi, akademisi, serta dunia usaha untuk menyusun fondasi regulasi yang tepat. Penyusunan Naskah Akademik UU Konsultan Pajak diperkirakan masuk dalam prioritas legislasi pada 2026 sebagai bagian dari agenda reformasi fiskal tahap berikutnya.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Berita Terbaru