Dorong Kepastian Hukum, DPR Desak Penyusunan UU Konsultan Pajak

- Publisher

Kamis, 13 November 2025 - 14:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP. Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur menegaskan pentingnya pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai landasan hukum yang kuat untuk menjaga profesionalisme dan melindungi wajib pajak di tengah kompleksitas sistem perpajakan modern.

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP. Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur menegaskan pentingnya pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai landasan hukum yang kuat untuk menjaga profesionalisme dan melindungi wajib pajak di tengah kompleksitas sistem perpajakan modern.

SUARA UTAMA — Surabaya, 13 November 2025 – Komisi XI DPR RI menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas profesi di tengah dinamika reformasi perpajakan nasional. Desakan ini menguat dalam rapat pembahasan fiskal bersama para pemangku kepentingan di Senayan.

Ketiadaan UU Dinilai Menjadi Celah Ketidakpastian

Saat ini profesi konsultan pajak hanya diatur melalui peraturan menteri dan keputusan Dirjen Pajak tanpa landasan undang-undang yang komprehensif. Komisi XI menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, standar kompetensi yang tidak seragam, serta ruang bagi praktik jasa perpajakan yang tidak profesional.

Kita bicara kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak. Profesi konsultan pajak memegang peran strategis. Tanpa UU khusus, fondasinya tidak akan kuat,” ujar salah satu anggota Komisi XI dalam rapat tersebut.

Profesionalisme dan Integritas Perlu Dijaga

Menurut Komisi XI, keberadaan UU Konsultan Pajak sangat penting untuk menetapkan tata aturan yang jelas mengenai standar kompetensi, kode etik, sertifikasi, serta pengawasan profesi. Hal ini menjadi semakin mendesak di tengah percepatan digitalisasi perpajakan dan integrasi data nasional yang membutuhkan aktor profesional dengan integritas tinggi. Undang-undang tersebut juga diharapkan mampu menekan keberadaan “konsultan pajak abal-abal” yang selama ini merugikan wajib pajak dan mencoreng kepercayaan publik.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80

Pandangan Yulianto Kiswocahyono

Konsultan pajak senior Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, yang juga Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan payung hukum setingkat undang-undang untuk memastikan profesionalisme layanan perpajakan. Ia menyampaikan bahwa banyak negara telah menempatkan profesi konsultan pajak dalam regulasi undang-undang demi menjaga kualitas layanan dan integritas sistem perpajakan.

UU ini bukan hanya untuk melindungi konsultan pajak, tetapi juga wajib pajak dan negara. Tanpa landasan hukum yang kuat, kita akan sulit mencegah praktik tidak profesional di tengah kompleksitas perpajakan modern,” ujarnya.

Dampak bagi Sistem Perpajakan Nasional

Komisi XI menilai bahwa kehadiran UU Konsultan Pajak akan memberikan kejelasan regulatif bagi para pelaku profesi dan wajib pajak, menciptakan standarisasi kompetensi, memperkuat pengawasan profesi, serta meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Seluruh aspek ini secara langsung akan berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara dan penguatan reformasi administrasi perpajakan, termasuk rencana integrasi pajak, bea cukai, dan PNBP dalam satu sistem terpadu.

BACA JUGA :  Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Arah Pembahasan ke Depan

Komisi XI DPR RI membuka ruang dialog dengan organisasi profesi, akademisi, serta dunia usaha untuk menyusun fondasi regulasi yang tepat. Penyusunan Naskah Akademik UU Konsultan Pajak diperkirakan masuk dalam prioritas legislasi pada 2026 sebagai bagian dari agenda reformasi fiskal tahap berikutnya.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran
Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat
Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene
Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81
Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat
Bapelkum Bitung Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Security dan TAD Sambut HUT RI ke-81
Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi Sambut HUT RI ke-81
Diduga Minim Pelayanan Saat Jam Kerja, Warga Kampung Baruh Desak Evaluasi Kinerja Lurah dan Pegawai
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:24 WIB

BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand