Dorong Kepastian Hukum, DPR Desak Penyusunan UU Konsultan Pajak

- Publisher

Kamis, 13 November 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP. Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur menegaskan pentingnya pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai landasan hukum yang kuat untuk menjaga profesionalisme dan melindungi wajib pajak di tengah kompleksitas sistem perpajakan modern.

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP. Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur menegaskan pentingnya pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai landasan hukum yang kuat untuk menjaga profesionalisme dan melindungi wajib pajak di tengah kompleksitas sistem perpajakan modern.

SUARA UTAMA — Surabaya, 13 November 2025 – Komisi XI DPR RI menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas profesi di tengah dinamika reformasi perpajakan nasional. Desakan ini menguat dalam rapat pembahasan fiskal bersama para pemangku kepentingan di Senayan.

Ketiadaan UU Dinilai Menjadi Celah Ketidakpastian

Saat ini profesi konsultan pajak hanya diatur melalui peraturan menteri dan keputusan Dirjen Pajak tanpa landasan undang-undang yang komprehensif. Komisi XI menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, standar kompetensi yang tidak seragam, serta ruang bagi praktik jasa perpajakan yang tidak profesional.

Kita bicara kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak. Profesi konsultan pajak memegang peran strategis. Tanpa UU khusus, fondasinya tidak akan kuat,” ujar salah satu anggota Komisi XI dalam rapat tersebut.

Profesionalisme dan Integritas Perlu Dijaga

Menurut Komisi XI, keberadaan UU Konsultan Pajak sangat penting untuk menetapkan tata aturan yang jelas mengenai standar kompetensi, kode etik, sertifikasi, serta pengawasan profesi. Hal ini menjadi semakin mendesak di tengah percepatan digitalisasi perpajakan dan integrasi data nasional yang membutuhkan aktor profesional dengan integritas tinggi. Undang-undang tersebut juga diharapkan mampu menekan keberadaan “konsultan pajak abal-abal” yang selama ini merugikan wajib pajak dan mencoreng kepercayaan publik.

BACA JUGA :  SMSI Anugerahkan Penghargaan Kepada 16 Tokoh Nasional Dan Daerah Yang Peduli Kemerdekaan Pers

Pandangan Yulianto Kiswocahyono

Konsultan pajak senior Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, yang juga Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan payung hukum setingkat undang-undang untuk memastikan profesionalisme layanan perpajakan. Ia menyampaikan bahwa banyak negara telah menempatkan profesi konsultan pajak dalam regulasi undang-undang demi menjaga kualitas layanan dan integritas sistem perpajakan.

UU ini bukan hanya untuk melindungi konsultan pajak, tetapi juga wajib pajak dan negara. Tanpa landasan hukum yang kuat, kita akan sulit mencegah praktik tidak profesional di tengah kompleksitas perpajakan modern,” ujarnya.

Dampak bagi Sistem Perpajakan Nasional

Komisi XI menilai bahwa kehadiran UU Konsultan Pajak akan memberikan kejelasan regulatif bagi para pelaku profesi dan wajib pajak, menciptakan standarisasi kompetensi, memperkuat pengawasan profesi, serta meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Seluruh aspek ini secara langsung akan berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara dan penguatan reformasi administrasi perpajakan, termasuk rencana integrasi pajak, bea cukai, dan PNBP dalam satu sistem terpadu.

BACA JUGA :  Aktivitas Dompeng Rakit Ilegal Diduga Milik Dayat Porak-porandakan Sungai di Desa Lantak Seribu

Arah Pembahasan ke Depan

Komisi XI DPR RI membuka ruang dialog dengan organisasi profesi, akademisi, serta dunia usaha untuk menyusun fondasi regulasi yang tepat. Penyusunan Naskah Akademik UU Konsultan Pajak diperkirakan masuk dalam prioritas legislasi pada 2026 sebagai bagian dari agenda reformasi fiskal tahap berikutnya.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:03 WIB

Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:43 WIB

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB