Asas Lex Favor Reo Belum Diakomodasi dalam RUU Pelaksanaan Pidana Mati

- Publisher

Selasa, 4 November 2025 - 12:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP praktisi pajak dan hukum menegaskan bahwa prinsip lex favor reo tidak boleh dipandang sekadar norma pidana, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan konstitusional terhadap hak warga negara di hadapan hukum.

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP praktisi pajak dan hukum menegaskan bahwa prinsip lex favor reo tidak boleh dipandang sekadar norma pidana, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan konstitusional terhadap hak warga negara di hadapan hukum.

SUARA UTAMA – Surabaya, 4 November 2025 — Sejumlah pakar hukum menilai Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (RUU Pelaksanaan Pidana Mati) masih menyisakan celah hukum penting. Salah satunya adalah belum diakomodasinya asas lex favor reo, yakni prinsip hukum yang mengharuskan penerapan aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa atau terpidana jika terjadi perubahan undang-undang setelah vonis dijatuhkan.

 

Belum Ada Jaminan Kepastian Hukum

Asas lex favor reo sejatinya telah diatur secara tegas dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang menegaskan bahwa perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan pidana dilakukan harus diberlakukan apabila lebih menguntungkan bagi pelaku. Namun, dalam RUU Pelaksanaan Pidana Mati, asas ini belum dijabarkan secara eksplisit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“RUU ini terlalu fokus pada aspek teknis pelaksanaan, seperti tata cara eksekusi dan hak keluarga terpidana, tetapi mengabaikan aspek substantif keadilan bagi terpidana,” ujar Dr. L. Sutanto, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Selasa (4/11).

BACA JUGA :  Lantik Ketua LPM Baru, Lurah Girian Weru Dua Harapkan Sinergi Kuat

Menurutnya, tanpa adanya ketentuan lex favor reo, terpidana mati yang vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap berpotensi kehilangan haknya apabila terjadi perubahan hukum yang lebih ringan, misalnya jika pidana mati dihapus atau diubah menjadi pidana seumur hidup.

 

Risiko Ketidakadilan dan Pelanggaran HAM

Kalangan akademisi dan pegiat hak asasi manusia menilai, absennya asas lex favor reo dalam RUU ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta bertentangan dengan prinsip hak hidup yang dilindungi konstitusi.

“RUU ini seharusnya bukan hanya mengatur bagaimana eksekusi dilakukan, tapi juga bagaimana negara menjamin perlindungan terhadap hak terpidana di tengah perubahan hukum,” kata Halida Rahma, Direktur Eksekutif Setara Institute.

Ia menambahkan, dalam konteks reformasi hukum pidana yang menekankan pendekatan humanis, pengabaian asas lex favor reo bisa dianggap langkah mundur.

 

Komentar dari Praktisi Pajak dan Hukum

Praktisi pajak dan hukum, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, turut menyoroti pentingnya konsistensi asas hukum dalam setiap rancangan undang-undang, termasuk RUU Pelaksanaan Pidana Mati.

BACA JUGA :  Oknum Petugas PTSL 2023 Ngaku Kecolongan, Menteri ATR/BPN di Minta Bereskan dan Selesaikan Permasalahan di Probolinggo 

“Prinsip lex favor reo tidak boleh hanya dipandang sebagai norma pidana, tapi juga sebagai wujud perlindungan konstitusional terhadap hak warga negara di hadapan hukum,” ujar Yulianto.

Menurutnya, asas tersebut merepresentasikan prinsip fairness dalam penegakan hukum, yang juga menjadi roh dalam sistem perpajakan dan hukum administrasi.
“Jika negara mengakui perlakuan yang lebih menguntungkan bagi wajib pajak saat terjadi perubahan aturan, seharusnya prinsip serupa juga berlaku dalam hukum pidana. Ini bukan soal jenis hukum, tapi soal konsistensi dan moralitas sistem hukum itu sendiri,” tegasnya.

Yulianto menilai, tanpa pengaturan lex favor reo yang eksplisit, pelaksanaan pidana mati bisa berpotensi melanggar asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

 

Pemerintah Klaim Gunakan Pendekatan HAM

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa RUU Pelaksanaan Pidana Mati disusun dengan pendekatan hak asasi manusia dan keadilan progresif. Namun, pengamat menilai semangat tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam substansi pasal-pasalnya.

BACA JUGA :  Lapas Bangko Bersama TNI-Polri Gelar Razia Gabungan, Tes Urine Petugas dan Warga Binaan Negatif Narkoba

“Pendekatan HAM tidak akan berarti jika aspek perlindungan hukum seperti lex favor reo tidak dijamin,” ujar Sutanto.

 

Dorongan Revisi dan Harmonisasi

Sejumlah lembaga hukum dan organisasi masyarakat sipil mendorong agar DPR dan pemerintah segera menambahkan ketentuan khusus tentang penerapan lex favor reo ke dalam RUU. Hal ini dianggap penting agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam pelaksanaan pidana mati di masa mendatang.

“RUU ini harus diselaraskan dengan semangat KUHP baru yang lebih humanis dan adaptif. Tanpa itu, pelaksanaan pidana mati akan terus berada di wilayah abu-abu antara hukum dan moral,” tutup Halida.

RUU Pelaksanaan Pidana Mati kini masih berada dalam tahap harmonisasi lintas kementerian sebelum masuk ke pembahasan tingkat I di DPR. Publik berharap pembahasan tersebut dapat mengakomodasi prinsip-prinsip keadilan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:25 WIB

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Selasa, 22 September 2026 - 14:12 WIB

Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/