UMKM Tetap Nikmati PPh Final 0,5% sampai 2029, Ini Penjelasan Pemerintah

- Publisher

Sabtu, 1 November 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku UMKM sedang beraktivitas di pasar tradisional dan usaha kuliner jalanan. Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPh Final 0,5% bagi UMKM hingga tahun 2029, memberikan kepastian dan keringanan pajak bagi pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia.

Ilustrasi pelaku UMKM sedang beraktivitas di pasar tradisional dan usaha kuliner jalanan. Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPh Final 0,5% bagi UMKM hingga tahun 2029, memberikan kepastian dan keringanan pajak bagi pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia.

SUARA UTAMA – Surabaya, 1 November 2025 – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2029. Keputusan ini menjadi kabar baik bagi jutaan pelaku usaha kecil yang selama ini mengandalkan tarif pajak ringan untuk menjaga stabilitas keuangan usahanya.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menegaskan bahwa perpanjangan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM sebagai penggerak utama ekonomi nasional.

“Pemerintah ingin memastikan UMKM terus mendapat dukungan fiskal. PPh Final 0,5 persen akan tetap berlaku hingga 2029 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun,” ujar Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

 

Diperpanjang hingga 2029 untuk Beri Kepastian Pajak

Sebelumnya, tarif PPh Final 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 hanya berlaku sampai 2024. Melalui perpanjangan ini, UMKM kini memiliki kepastian hukum dan waktu lebih panjang untuk menikmati tarif ringan hingga 2029.

Kebijakan ini diberlakukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan Wajib Pajak Badan (PT, CV, Koperasi, dan BUMDes) akan tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan karakteristik masing-masing badan usaha.

“Perpanjangan ini penting agar UMKM bisa fokus pada pengembangan bisnis tanpa harus khawatir terhadap perubahan tarif pajak dalam waktu dekat,” ujar Airlangga.

BACA JUGA :  Konsumen PDAM Unit Pedagangan Geram, Oknum Kanit Diduga Bukan Memperbaiki Sistem Namun Memanfaatkan Konsumen Baru 

 

Penerapan Tetap Melalui Sistem DJP

Pelaku UMKM dapat menghitung pajak dengan mengalikan 0,5% dari omzet bulanan, kemudian menyetorkannya melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti DJP Online atau bank persepsi.
Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi PP untuk memperkuat dasar hukum dan memastikan keberlanjutan kebijakan hingga 2029.

 

Komentar Praktisi Pajak: Kebijakan Memberi Napas Lega bagi UMKM

Eko Wahyu Pramono, S.Ak., Pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pajak dan praktisi pajak, menilai langkah pemerintah memperpanjang tarif PPh Final 0,5% merupakan langkah strategis dan positif.

“Kebijakan ini sangat membantu pelaku UMKM dalam menjaga arus kas dan memberikan kepastian pajak di tengah situasi ekonomi yang fluktuatif,” ujar Eko Wahyu Pramono kepada Suara Utama.

BACA JUGA :  Diduga Iming-iming Proyek Kerabat Bupati Majene, Warga Tubo Sendana Rugi Rp40 Juta

Eko menambahkan, pemerintah perlu memastikan pendampingan dan edukasi pajak agar pelaku usaha kecil memahami tata cara pelaporan dengan benar.

“Banyak pelaku UMKM yang patuh secara niat, tetapi terkendala dari sisi teknis. Pendampingan dari DJP dan konsultan pajak akan membuat kebijakan ini lebih efektif dan benar-benar dirasakan manfaatnya,” tegasnya.

 

Dukungan Pemerintah bagi Sektor UMKM

Dengan perpanjangan hingga 2029, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung UMKM yang terbukti menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dan penopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat iklim usaha yang adil, mudah, dan berkelanjutan bagi jutaan pelaku usaha di Indonesia.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB