Pengadilan Pajak Dituding Abaikan Keadilan dalam Sidang CV Rose Selular

- Publisher

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar suasana sidang daring di Pengadilan Pajak, Senin (27/10/2025). Sidang ini menghadirkan perkara banding antara CV Rose Selular sebagai Pemohon Banding dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Terbanding

Tangkapan layar suasana sidang daring di Pengadilan Pajak, Senin (27/10/2025). Sidang ini menghadirkan perkara banding antara CV Rose Selular sebagai Pemohon Banding dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Terbanding

SUARA UTAMA – Surabaya, 28 Oktober 2025 — Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menyoroti jalannya proses sidang di Pengadilan Pajak yang dinilai lebih menonjolkan prosedur hukum dibandingkan semangat keadilan. Hal itu disampaikan usai mendampingi anggota IWPI, CV Rose Selular, dalam perkara banding pajak terhadap Direktur Jenderal Pajak terkait sengketa SKP dan STP tahun pajak 2019.

 

Permohonan Sidang Onsite Ditolak Tiga Kali

Dalam perkara tersebut, CV Rose Selular mengajukan permohonan agar dapat menghadirkan ahli secara tatap muka (onsite) di ruang sidang. Permohonan itu merujuk pada Pasal 15 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023, yang memberikan kewenangan majelis untuk menentukan pelaksanaan sidang secara langsung.
Namun, menurut IWPI, permohonan tersebut ditolak sebanyak tiga kali melalui surat bertanggal 28 Agustus, 8 September, dan 20 September 2025 tanpa alasan yang dianggap substansial.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Hanif Arkanie dengan anggota Rahmaida dan Rusdi Yanis disebut tidak memberikan alternatif solusi terkait pelaksanaan sidang online bagi kehadiran ahli.

 

Sorotan terhadap Proses Persidangan

Dalam sidang terakhir, IWPI mencatat adanya ketimpangan dalam komunikasi antara para pihak. Terbanding, yakni Direktorat Jenderal Pajak, disebut tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, sementara interaksi hanya terjadi antara Pemohon dan Majelis.
“Suasana persidangan terasa formal, tapi kehilangan ruang empati,” ujar Rinto dalam keterangannya.
IWPI menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan supremasi hukum di Pengadilan Pajak perlu diimbangi dengan nilai-nilai keadilan substantif.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi Sambut HUT RI ke-81

Pendapat Pakar Pajak

Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), Dr. Alessandro Rey Nearson, turut menanggapi situasi tersebut. Ia menilai pemberian kesempatan bagi pihak untuk menghadirkan ahli secara langsung seharusnya tidak menjadi persoalan besar.
“Pengadilan Pajak semestinya menjadi sarana pelayanan publik yang memudahkan wajib pajak mencari keadilan, bukan sebaliknya,” ujarnya.

 

Refleksi Moral atas Penegakan Hukum

Rinto Setiyawan mengutip pandangan budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) yang menyebut bahwa hukum tanpa nurani hanyalah kekosongan.
“Ketika hukum ditegakkan tanpa rasa keadilan, rakyat kehilangan kepercayaan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa lembaga peradilan perlu menyeimbangkan antara supremasi hukum dan supremasi moral, agar proses hukum tidak sekadar menjadi formalitas administratif.

BACA JUGA :  Ketua Umum FOR SANTRI Kukuhkan Pengurus Subkorwil V Jawa Timur di Kota Batu

 

Penutup: Seruan untuk Evaluasi

IWPI berharap Pengadilan Pajak dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan sidang daring, khususnya dalam hal memberikan ruang yang setara bagi wajib pajak untuk menyampaikan pembelaan dan menghadirkan ahli.
“Rakyat tidak menuntut kemenangan, tapi pengakuan atas kebenaran,” tutup Rinto.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/