Pengadilan Pajak Dituding Abaikan Keadilan dalam Sidang CV Rose Selular

- Publisher

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar suasana sidang daring di Pengadilan Pajak, Senin (27/10/2025). Sidang ini menghadirkan perkara banding antara CV Rose Selular sebagai Pemohon Banding dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Terbanding

Tangkapan layar suasana sidang daring di Pengadilan Pajak, Senin (27/10/2025). Sidang ini menghadirkan perkara banding antara CV Rose Selular sebagai Pemohon Banding dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Terbanding

SUARA UTAMA – Surabaya, 28 Oktober 2025 — Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menyoroti jalannya proses sidang di Pengadilan Pajak yang dinilai lebih menonjolkan prosedur hukum dibandingkan semangat keadilan. Hal itu disampaikan usai mendampingi anggota IWPI, CV Rose Selular, dalam perkara banding pajak terhadap Direktur Jenderal Pajak terkait sengketa SKP dan STP tahun pajak 2019.

 

Permohonan Sidang Onsite Ditolak Tiga Kali

Dalam perkara tersebut, CV Rose Selular mengajukan permohonan agar dapat menghadirkan ahli secara tatap muka (onsite) di ruang sidang. Permohonan itu merujuk pada Pasal 15 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023, yang memberikan kewenangan majelis untuk menentukan pelaksanaan sidang secara langsung.
Namun, menurut IWPI, permohonan tersebut ditolak sebanyak tiga kali melalui surat bertanggal 28 Agustus, 8 September, dan 20 September 2025 tanpa alasan yang dianggap substansial.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Hanif Arkanie dengan anggota Rahmaida dan Rusdi Yanis disebut tidak memberikan alternatif solusi terkait pelaksanaan sidang online bagi kehadiran ahli.

 

Sorotan terhadap Proses Persidangan

Dalam sidang terakhir, IWPI mencatat adanya ketimpangan dalam komunikasi antara para pihak. Terbanding, yakni Direktorat Jenderal Pajak, disebut tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, sementara interaksi hanya terjadi antara Pemohon dan Majelis.
“Suasana persidangan terasa formal, tapi kehilangan ruang empati,” ujar Rinto dalam keterangannya.
IWPI menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan supremasi hukum di Pengadilan Pajak perlu diimbangi dengan nilai-nilai keadilan substantif.

BACA JUGA :  Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Pendapat Pakar Pajak

Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), Dr. Alessandro Rey Nearson, turut menanggapi situasi tersebut. Ia menilai pemberian kesempatan bagi pihak untuk menghadirkan ahli secara langsung seharusnya tidak menjadi persoalan besar.
“Pengadilan Pajak semestinya menjadi sarana pelayanan publik yang memudahkan wajib pajak mencari keadilan, bukan sebaliknya,” ujarnya.

 

Refleksi Moral atas Penegakan Hukum

Rinto Setiyawan mengutip pandangan budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) yang menyebut bahwa hukum tanpa nurani hanyalah kekosongan.
“Ketika hukum ditegakkan tanpa rasa keadilan, rakyat kehilangan kepercayaan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa lembaga peradilan perlu menyeimbangkan antara supremasi hukum dan supremasi moral, agar proses hukum tidak sekadar menjadi formalitas administratif.

BACA JUGA :  Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

 

Penutup: Seruan untuk Evaluasi

IWPI berharap Pengadilan Pajak dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan sidang daring, khususnya dalam hal memberikan ruang yang setara bagi wajib pajak untuk menyampaikan pembelaan dan menghadirkan ahli.
“Rakyat tidak menuntut kemenangan, tapi pengakuan atas kebenaran,” tutup Rinto.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB