DJP Terapkan Sistem Delta di Coretax, Wajib Pajak Lebih Bayar Berpotensi Kena Denda

- Publisher

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Konsep Delta dalam pembetulan SPT PPN menjadi perhatian dunia usaha setelah DJP menerapkan kebijakan baru di bawah sistem Coretax.

Ilustrasi: Konsep Delta dalam pembetulan SPT PPN menjadi perhatian dunia usaha setelah DJP menerapkan kebijakan baru di bawah sistem Coretax.

Suara Utama – 26 Oktober 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan konsep “Delta” dalam mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Aturan ini diatur dalam PER-11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai, yang merupakan bagian dari pelaksanaan sistem digital terpadu Coretax System.

 

Konsep Delta: Lebih Bayar Bisa Jadi Kurang Bayar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sistem baru ini, DJP menghitung selisih (delta) antara nilai SPT awal dan SPT hasil pembetulan.
Apabila pembetulan SPT mengurangi nilai lebih bayar, maka selisih tersebut akan dianggap sebagai PPN kurang bayar dan wajib disetor ke kas negara.
Selain itu, atas selisih tersebut juga berpotensi dikenai sanksi bunga sebesar 1% per bulan karena dianggap keterlambatan pembayaran pajak.

Sebagai contoh, jika pada SPT Masa Juni 2025 suatu perusahaan melaporkan lebih bayar sebesar Rp1 miliar, lalu dua bulan kemudian memperbaikinya menjadi lebih bayar Rp700 juta, maka selisih Rp300 juta dianggap kurang bayar dan dapat dikenakan bunga keterlambatan.

BACA JUGA :  Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap

 

Tujuan DJP: Transparansi dan Akurasi Coretax

DJP menyatakan bahwa penerapan konsep delta dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan transparansi administrasi pajak melalui sistem digital.
Melalui Coretax, seluruh data pelaporan dan pembetulan pajak akan terekam otomatis, termasuk perhitungan selisih nilai yang timbul akibat koreksi.
Kebijakan ini diharapkan dapat menutup peluang terjadinya manipulasi pelaporan lebih bayar yang tidak sesuai dengan kondisi riil.

Namun, kalangan dunia usaha menilai kebijakan tersebut kurang mempertimbangkan realitas di lapangan, di mana pembetulan SPT sering kali dilakukan karena kesalahan administratif, retur barang, atau perubahan data transaksi yang tidak menimbulkan kerugian bagi negara.

 

BACA JUGA :  Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 

Kritik dari KADIN Jawa Timur: “Kepatuhan Bisa Terhambat”

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP., Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menilai konsep delta berpotensi menghambat kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Wajib pajak bisa enggan melakukan pembetulan karena khawatir dianggap kurang bayar. Padahal, niatnya memperbaiki pelaporan agar akurat. Ini menimbulkan efek psikologis negatif terhadap kepatuhan,” ujar Yulianto kepada Suara Utama, Minggu (26/10/2025).

Ia menegaskan, seharusnya DJP membedakan pembetulan administratif dan substantif, karena tidak semua koreksi menimbulkan kerugian negara.

“Jika semua pembetulan langsung dianggap kurang bayar, dunia usaha akan merasa tidak dilindungi oleh asas kepastian hukum fiskal,” tambahnya.

 

IWPI: DJP Perlu Lebih Edukatif dan Proporsional

Eko Wahyu Pramono, S.Ak, praktisi pajak dan anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), juga menyampaikan kritik senada.
Menurutnya, DJP sebaiknya tidak langsung mengenakan sanksi bunga terhadap setiap pembetulan SPT, melainkan melihat konteks di balik perubahan data.

BACA JUGA :  Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026

“Banyak pembetulan dilakukan karena retur atau koreksi teknis, bukan karena kesengajaan. Kalau tetap dikenai bunga, ini bisa menjadi beban tambahan yang tidak proporsional,” jelas Eko.

IWPI mendukung digitalisasi perpajakan lewat Coretax, tetapi menekankan agar DJP lebih mengedepankan edukasi daripada penalti, terutama pada masa awal penerapan sistem baru.

 

Harapan Dunia Usaha: Evaluasi dan Masa Transisi

Dunia usaha berharap DJP melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan konsep delta, sekaligus memberikan masa transisi dan sosialisasi yang cukup agar wajib pajak memahami implikasinya.
KADIN Jawa Timur dan IWPI menilai, sistem digital seharusnya tidak hanya meningkatkan pengawasan, tetapi juga memperkuat kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak.

“Coretax adalah langkah maju, tapi kebijakan yang terlalu keras bisa justru membuat kepatuhan turun,” tutup Yulianto.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kisah Inspiratif Pedagang Dimsum Naik Kawasaki ZX25R di Cimahi
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/