Ketua Bawaslu Mesuji jadi tersangka korupsi dana hibah pilkada 2024

- Publisher

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Mesuji – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024. Penetapan itu disampaikan pada Jumat (24 Oktober 2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Deden Cahyono didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025.

 “Penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu ini telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, hasil koordinasi dengan para ahli, hingga hasil audit keuangan,” ujar Rizka dalam keterangan persnya.

 

Penyidikan dan Audit Kerugian Negara

Dari hasil penyidikan, tim Kejaksaan telah memeriksa 47 orang saksi dan berkoordinasi dengan tiga ahli, yaitu:

  • Ahli PKKN dari Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung,
  • Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, dan
  • Ahli Digital Forensik dari Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan.

 

Selain itu, penyidik juga mengacu pada Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyalahgunaan dana hibah di Bawaslu Kabupaten Mesuji yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

BACA JUGA :  Berau Cerdas dipastikan tetap berjalan meski Pemerintah Kabupaten Berau tengah menghadapi efisiensi anggaran.

Hasil audit tersebut menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp347.746.637,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah), yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana hibah oleh tersangka.

 

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, Deden Cahyono dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, yaitu:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsiderP asal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama,

BACA JUGA :  Kesultanan Sambaliung Layangkan Surat resmi ke Gubernur, Desak Transparansi CSR dan Solusi Konflik Agraria di Berau

atau

Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Penahanan Tersangka

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan penahanan terhadap tersangka Deden Cahyono selama 20 hari di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung

Berita Terkait

Website Disdik Jabar Malfungsi Massal, Ribuan Wali Murid Terjebak ‘Prank’ Pengumuman
Respons Perubahan Global, Ketum SMSI Firdaus Instruksikan Anggota Jadi Pemandu Informasi yang Sehat
Pers Sehat Merawat Harmoni Benua. Pemred Media Terverifikasi Dewan Pers Dan Mengundang Para Kepala Dinas Kominfo Di 10 kabupaten Dan Kota.
Dewan Pers Perkuat Hak Jurnalistik
MBG di Makassar Diduga Terhenti di Sejumlah Sekolah
Polda Sulsel Ungkap Kasus Curat dan Penadahan, Dua Tersangka Diamankan
Dugaan Intimidasi Wartawan, Kades Masoso Disorot
Polri dan Mitra Kamtibmas Perkuat Sinergi di Manggala
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04 WIB

Website Disdik Jabar Malfungsi Massal, Ribuan Wali Murid Terjebak ‘Prank’ Pengumuman

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:55 WIB

Respons Perubahan Global, Ketum SMSI Firdaus Instruksikan Anggota Jadi Pemandu Informasi yang Sehat

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:44 WIB

Pers Sehat Merawat Harmoni Benua. Pemred Media Terverifikasi Dewan Pers Dan Mengundang Para Kepala Dinas Kominfo Di 10 kabupaten Dan Kota.

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:56 WIB

Dewan Pers Perkuat Hak Jurnalistik

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:06 WIB

Polda Sulsel Ungkap Kasus Curat dan Penadahan, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Berita Utama

Dewan Pers Perkuat Hak Jurnalistik

Jumat, 12 Jun 2026 - 08:56 WIB