SUARA UTAMA, Mesuji – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024. Penetapan itu disampaikan pada Jumat (24 Oktober 2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Deden Cahyono didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025.
“Penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu ini telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, hasil koordinasi dengan para ahli, hingga hasil audit keuangan,” ujar Rizka dalam keterangan persnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidikan dan Audit Kerugian Negara
Dari hasil penyidikan, tim Kejaksaan telah memeriksa 47 orang saksi dan berkoordinasi dengan tiga ahli, yaitu:
- Ahli PKKN dari Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung,
- Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, dan
- Ahli Digital Forensik dari Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan.
Selain itu, penyidik juga mengacu pada Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyalahgunaan dana hibah di Bawaslu Kabupaten Mesuji yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Hasil audit tersebut menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp347.746.637,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah), yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana hibah oleh tersangka.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, Deden Cahyono dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, yaitu:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsiderP asal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama,
atau
Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan Tersangka
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan penahanan terhadap tersangka Deden Cahyono selama 20 hari di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung














