Ketua Bawaslu Mesuji jadi tersangka korupsi dana hibah pilkada 2024

- Publisher

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Mesuji – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024. Penetapan itu disampaikan pada Jumat (24 Oktober 2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Deden Cahyono didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025.

 “Penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu ini telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, hasil koordinasi dengan para ahli, hingga hasil audit keuangan,” ujar Rizka dalam keterangan persnya.

 

Penyidikan dan Audit Kerugian Negara

Dari hasil penyidikan, tim Kejaksaan telah memeriksa 47 orang saksi dan berkoordinasi dengan tiga ahli, yaitu:

  • Ahli PKKN dari Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung,
  • Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, dan
  • Ahli Digital Forensik dari Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan.

 

Selain itu, penyidik juga mengacu pada Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyalahgunaan dana hibah di Bawaslu Kabupaten Mesuji yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

BACA JUGA :  Sinema Kajang Lako Dorong Sineas Muda Jambi Menggali Cerita dari Warisan Budaya

Hasil audit tersebut menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp347.746.637,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah), yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana hibah oleh tersangka.

 

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, Deden Cahyono dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, yaitu:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsiderP asal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama,

BACA JUGA :  Pemasyarakatan Jambi Berduka, Kalapas Bangko Pimpin Penghormatan Terakhir Ahmad Joki Rustandi

atau

Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Penahanan Tersangka

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan penahanan terhadap tersangka Deden Cahyono selama 20 hari di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung

Berita Terkait

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:25 WIB

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Selasa, 22 September 2026 - 14:12 WIB

Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/