Uang Hasil Dugaan Pungli di Kembalikan Tidak Lepas Dari Hukum, Pakopak Sebut Oknum KS SDN Klenang Lor l Diduga Lalai

- Publisher

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Setelah ramai di pemberitaan media online, prihal dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di SDN Klenang Lor I Kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Akhirnya, hasil pungutan di kembalikan oleh oknum paguyuban SDN Klenang Lor l. 20/10/2025.

Namun, Pengembalian uang yang terindikasi dugaan pungli, bukan berarti lepas dari hukum. Pengembalian tersebut hanya dapat meringankan. Oleh karenanya, pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, tanggung jawab oknum kepala sekolah terhadap paguyuban adalah fasilitator pelibatan keluarga, Pengawas dan pembimbing, sesuai Permendikbud 75/2016. Adapun sanksi bagi oknum pejabat yang lalai dalam pengawasan paguyuban (asosiasi) dapat berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.

BACA JUGA :  pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

Salah satu wali murid yang enggan di publikasikan identitas nya saat di konfirmasi media. Ia membenarkan adanya pengembalian uang dari oknum paguyuban SDN Klenang Lor l. “ya benar uang sudah di kembalikan dan kami tanda tangan, ada berita acara pengembalian. “ucap nya.

Pengembalian uang yang diduga hasil pungli oknum paguyuban di lingkup SDN Klenang Lor l. Mendapat kecaman dari Aktivis kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” yang di kenal dengan komunitas Pakopak.

BACA JUGA :  Diduga Iming-iming Proyek Kerabat Bupati Majene, Warga Tubo Sendana Rugi Rp40 Juta

“Dugaan pungli di lingkup SDN Klenang Lor l, terbukti di kembalikan oleh oknum paguyuban ke siswa siswi nya. pengembalian ada berita acara, siswa siswi tanda tangan dengan nominal yang berbeda. Namun, Pengembalian bukan berarti lepas dari hukum. Pengembalian hanyalah meringankan. “Ucap nya.

Budia Harianto juga menegaskan bahwa oknum kepala sekolah SDN Klenang Lor l, Menurutnya, patut diduga lalai dalam menjalankan tugas. Ia merencanakan dan akan menindak lanjuti pengaduan ke Ombudsman.

“Pengembalian uang itu, bukti bahwa oknum kepala sekolah SDN Klenang Lor l, telah lalai dalam menjalankan tugas nya. Kelalaian tersebut dapat termasuk dalam maladministrasi dan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang diatur oleh Ombudsman Republik Indonesia. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Belum Seumur Jagung, Oknum Kepala PDAM  Unit Pedagangan Terindikasi Dugaan Melakukan Praktek Pungli di Dusun Nangger 

Ia menambahkan, memohon dan meminta pihak terkait agar menindak tegas oknum oknum yang terlibat, serta oknum kepala sekolah SDN Klenang Lor l, yang diduga telah lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab nya.

“Kami memohon dan meminta kepada pihak pihak terkait, dalam hal ini Inspektorat kabupaten Probolinggo serta Kepala dinas pendidikan kabupaten Probolinggo yang baru di lantik, agar segera menindak lanjuti sesuai dengan aturan dan undang-undang.”Imbuh nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  
Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama
Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 18:48 WIB

Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB