Uang Hasil Dugaan Pungli di Kembalikan Tidak Lepas Dari Hukum, Pakopak Sebut Oknum KS SDN Klenang Lor l Diduga Lalai

- Publisher

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Setelah ramai di pemberitaan media online, prihal dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di SDN Klenang Lor I Kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Akhirnya, hasil pungutan di kembalikan oleh oknum paguyuban SDN Klenang Lor l. 20/10/2025.

Namun, Pengembalian uang yang terindikasi dugaan pungli, bukan berarti lepas dari hukum. Pengembalian tersebut hanya dapat meringankan. Oleh karenanya, pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, tanggung jawab oknum kepala sekolah terhadap paguyuban adalah fasilitator pelibatan keluarga, Pengawas dan pembimbing, sesuai Permendikbud 75/2016. Adapun sanksi bagi oknum pejabat yang lalai dalam pengawasan paguyuban (asosiasi) dapat berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.

BACA JUGA :  Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Salah satu wali murid yang enggan di publikasikan identitas nya saat di konfirmasi media. Ia membenarkan adanya pengembalian uang dari oknum paguyuban SDN Klenang Lor l. “ya benar uang sudah di kembalikan dan kami tanda tangan, ada berita acara pengembalian. “ucap nya.

Pengembalian uang yang diduga hasil pungli oknum paguyuban di lingkup SDN Klenang Lor l. Mendapat kecaman dari Aktivis kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” yang di kenal dengan komunitas Pakopak.

BACA JUGA :  Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

“Dugaan pungli di lingkup SDN Klenang Lor l, terbukti di kembalikan oleh oknum paguyuban ke siswa siswi nya. pengembalian ada berita acara, siswa siswi tanda tangan dengan nominal yang berbeda. Namun, Pengembalian bukan berarti lepas dari hukum. Pengembalian hanyalah meringankan. “Ucap nya.

Budia Harianto juga menegaskan bahwa oknum kepala sekolah SDN Klenang Lor l, Menurutnya, patut diduga lalai dalam menjalankan tugas. Ia merencanakan dan akan menindak lanjuti pengaduan ke Ombudsman.

“Pengembalian uang itu, bukti bahwa oknum kepala sekolah SDN Klenang Lor l, telah lalai dalam menjalankan tugas nya. Kelalaian tersebut dapat termasuk dalam maladministrasi dan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang diatur oleh Ombudsman Republik Indonesia. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Sinergi Arsari Tambang dan Pemkot Pangkalpinang: Dorong Kesejahteraan Warga Lewat Program PPM 2027

Ia menambahkan, memohon dan meminta pihak terkait agar menindak tegas oknum oknum yang terlibat, serta oknum kepala sekolah SDN Klenang Lor l, yang diduga telah lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab nya.

“Kami memohon dan meminta kepada pihak pihak terkait, dalam hal ini Inspektorat kabupaten Probolinggo serta Kepala dinas pendidikan kabupaten Probolinggo yang baru di lantik, agar segera menindak lanjuti sesuai dengan aturan dan undang-undang.”Imbuh nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat
Terindikasi Arogansi dan Tidak Kooperatif, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Bertanggung jawab 
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand