SUARA UTAMA, Probolinggo – Korwil bidang pendidikan kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Memanggil secara kedinasan oknum Kepala sekolah, oknum ketua komite dan oknum ketua paguyuban dari masing masing kelas SDN Klenang Lor l. 19/10/2025.
Pertemuan berlangsung di salah satu ruang pertemuan korwil pendidikan kecamatan Banyuanyar, dalam rangka menindak lanjuti pungutan sejumlah uang terhadap siswa siswi oleh oknum paguyuban yang terindikasi dugaan pungutan liar (pungli) seperti yang telah di muat dalam pemberitaan Media online sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korwil bidang pendidikan kecamatan Banyuanyar “Admadi, M.Pd” Saat di konfirmasi media tanggal 18 Oktober 2025, mengaku baru selesai klarifikasi, dan ia meminta OPS SDN Klenang Lor l untuk melengkapi Redaksinya.
“Masih dibuatkan berita acaranya, Tadi yang datang banyak. 1. Ketua Komite Sekolah, 6 Ketua Paguyuban Kelas dan 1 Kepala Sekolah. Sehingga untuk melengkapi identitas semua peserta yang hadir saya minta bantuan OPS untuk melengkapinya di sekolah. Termasuk melengkapi lampiran foto-foto pertemuan saat klarifikasi tadi di ruang pertemuan Korwil. Setelah itu insya Allah Senin lusa saya kirimkan ke Dinas Dikdaya. “Ucap nya.
Lebih lanjut kata “Admadi, M.Pd” menurut nya, dari hasil klarifikasi oknum Kepala sekolah, oknum komite serta oknum paguyuban terkait dugaan pungli di lingkup SDN klenang Lor l. Inti dari pertemuan klarifikasi tersebut terdapat 4 poin.
“1. Kepala Sekolah tidak mengetahui bahwa telah terjadi iuran tersebut. 2. Semua Ketua Paguyuban atas inisiatif dan permintaan semua anggota paguyuban Kelas menginisiasi iuran tersebut dengan anggapan bahwa apabila wali murid yang menghendakinya tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. “Kata Korwil.
Penarikan sejumlah uang di lingkup SDN Klenang Lor l, Oknum paguyuban menganggap tidak melanggar aturan. Oleh karenanya, Korwil bidang pendidikan kecamatan Banyuanyar mengaku menjelaskan aturan yang telah di muat dalam pemberitaan sebelumnya.
“3. Saya memaparkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 sesuai petunjuk dari Jenengan. 4. Atas pemahaman nya,setelah paparan Permendikbud tersebut, semua Ketua Paguyuban yang dikuatkan oleh Ketua Komite Sekolah akan mengembalikan semua uang iuran tersebut kepada semua wali murid insya Allah secepatnya.”Pungkas nya.
Hasil klarifikasi tersebut, Mendapat tanggapan serius dari aktivitas ketua Projamin kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” yang tergabung di komunitas “Pakopak” Ia meragukan pengakuan oknum kepala sekolah SDN Klenang Lor l.
“Menurut kami, pengakuan oknum kepala sekolah itu aneh jika tidak mengetahui penarikan iuran tersebut. Itu ada kartu bulanan nya, lalu pembayaran nya seperti apa?. masak tidak ada guru ataupun komite yang memberi tau?. Kecuali penarikan hanya satu bulan, ini tiap bulan loh, kan aneh namanya. “Ucap Budi.
Budi Harianto mendesak pihak pihak terkait agar segera menindak lanjuti permasalahan tersebut. Menurutnya, selain uang akan di kembalikan, Oknum kepala sekolah diduga telah lalai dan melakukan pembinaan sehingga ada oknum paguyuban yang melanggar aturan.
“Jika memang benar oknum kepala sekolah tidak mengetahui, maka Patut diduga oknum kepala sekolah SDN Klenang Lor l, telah lalai dalam menjalankan tugas nya. Sehingga kecolongan ada oknum paguyuban yang diduga melanggar aturan. “Tegas nya..
Penulis : Ali Misno














