SUARA UTAMA, Probolinggo – Pasca penerbitan pemberitaan sebelumnya. Prihal, Honororium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara dan panitia yang di anggarkan oleh Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Dinilai pemborosan di saat pemerintah lagi gencar menerapkan efisiensi anggaran dari berbagai tingkatan. 17/10/2025.
Pasal nya, besarnya Honororium narasumber cukup fantastis, mulai dari Rp. 1000.000. Rp. 2.800.000. Rp. 5.200.000 hingga Rp.6000.000 untuk ASN dan DPRD kabupaten Probolinggo dalam sekali tampil. Namun, tanggung jawab atas anggaran honorarium tersebut terkesan saling lempar antara Bakesbangpol, Bappeda dan Inspektorat kabupaten Probolinggo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Kesbangpol kabupaten Probolinggo “Doddy Nur Baskoro” mengatakan bahwa penyusunan anggaran sesuai Permendagri dan Permenkeu yang telah di verifikasi oleh Bappeda kabupaten Probolinggo.
Kepala Bappeda kabupaten Probolinggo “M.Sjaiful Efendi” Saat di kirimin pemberitaan sebelum nya dan mengkonfirmasi melalui sambungan jejaring sosial whatsap pada tanggal 15 Oktober 2025.Terkait verifikasi anggaran honorarium Bakesbangpol untuk narasumber.
Lebih lanjut, Ia menyarankan media untuk mengkonfirmasi Bakesbangpol padahal dalam isi berita tersebut sudah ada keterangan dari Bakesbangpol. “Silahkan konfirmasi ke Bakesbangpol nggih. “jawab nya, diduga masih belum buka link berita yang di kirim media.
Media kembali mengkonfirmasi kepala Bappeda kabupaten Probolinggo dengan Hal yang sama. Menurutnya Honorarium narasumber telah sesuai perbub kabupaten Probolinggo tentang standar harga satuan.
“Honor narasumber sudah diatur dalam Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan, sehingga Perangkat Daerah harus mengacu pada ketentuan pemberian honor dimaksud, tentang teknis pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.”Jawab nya.
Mirisnya, saat media mengkonfirmasi terkait nominal honorarium yang di anggarkan Bakesbangpol untuk narasumber, baik untuk ASN maupun DPRD, yang di nilai cukup fantastis dan pemborosan. Kepala Bappeda malah melempar kepada Inspektorat kabupaten Probolinggo.
“Kalau panjenengan ingin bertanya lebih lanjut, silahkan minta pendapat Inspektorat. Karena Inspektorat yang mereview anggaran Perangkat Daerah.”Pungkas nya.
Sementara Kepala Inspektorat kabupaten Probolinggo “Imron Rosyadi,S.P.,M.M.,CGCAE” belum menjawab konfirmasi media prihal verifikasi anggaran honorarium Bakesbangpol seperti yang di sampaikan oleh kepala Bappeda kabupaten Probolinggo tanggal 15 Oktober 2025.
Penulis : Ali Misno














