SUARA UTAMA, Probolinggo – Dewan Pengurus cabang kabupaten Probolinggo Projamin (propesional Jaringan Mitra Negara) layangkan surat pengaduan kepada Bupati Probolinggo “dr.muhammad Haris” dengan nomor: 011/PM/DPC/PROJAMIN/X/2025.
Atas beberapa kegiatan tender proyek yang sudah di laksanakan dan di kerjakan oleh kontraktor “CV. Amanila Putra” di masing masing organisasi OPD yang terindikasi dugaan melanggar aturan. 10/10/2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diantarnya (1). Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Negara (BPKAD) dengan nilai Kontrak Rp. 173.781.297. tertanggal 20 September 2025. (2). Bagian Umum dengan nilai kontrak Rp. 174.153.672. tertanggal 14 Juli 2025. (3). Dinas Lingkungan Hidup (DLH), nilai kontrak Rp.76.925.143. Tertanggal 23 Agustus 2025. (4). Dinas Pelayanan Modal Satu Pintu, nilai kontrak Rp. 60.144.778. tertanggal 18 Juli 2025.
Selanjut proyek yang ke (5). Dinas pendidikan Rehabilitasi SDN Tegalrejo dengan nilai kontrak Rp. 236.070.000. tertanggal 30 Oktober 2025. (6). Dinas pendidikan Rehabilitasi Ruang Agus Salim. nilai kontrak Rp. 195.870.100. tertanggal 5 Juli 2015. (7).Dinas Pertanian dengan nilai kontrak Rp. 28.780.000.tertanggal 25 Juni 2025. (8). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur. Nilai kontrak Rp. 197.975.914. tertanggal 15 Agustus 2025. (9). Dinas kepemudaan dan olahraga dan pariwisata. nilai kontrak Rp. 398.472.720. tertanggal 02 Oktober 2025.
Ketua Projamin Probolinggo “Budi Harianto” Yang tergabung di komunitas Pakopak, saat di temui team media membenarkan bahwa pihak nya telah bersurat kepada pemerintah kabupaten Probolinggo dan menguraikan nya secara detail.
“Kami kemarin (kamis tanggal 09 Oktober 2025) telah melayangkan surat kepada bupati Probolinggo dengan tembusan kepada beberapa OPD terkait, Inspektorat, Sekda, termasuk CV. Amanila Putra. Karena dalam proses lelang proyek, terindikasi ada beberapa poin dugaan yang telah kami urai secara detail dalam surat tersebut. “Ucap nya.
Budi Harianto menegaskan dan meminta kepada inspektorat kabupaten Probolinggo agar surat pengaduan nya segera di tindak lanjuti. Ia Menjelaskan dugaan dugaan nya yang telah di uraikan dalam surat yang di layangkan nya.
“Dugaan kami di antaranya, unsur kelalaian dari masing masing OPD bagian pengadaan barang dan jasa. Dugaan pengurus CV. Amanila Putra tidak jujur dalam dalam memberikan keterangan. dugaan persekongkolan antara OPD dengan CV. Amanila Putra, dan dugaan Monopoli paket. “tegas nya.
Sementara informasi yang di dapat oleh team media “IP” yang diduga pemilik “CV. Amanila Putra”. Namun, konfirmasi Media melalui pesan singkat Whatsap, belum ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.
Penulis : Ali Misno














