Suarautama.id | Halmahera Selatan — Dugaan penyalahgunaan wewenang mengguncang dunia pendidikan di Halmahera Selatan. Seorang pegawai PPPK bernama Suratman, yang bertugas di SMAN 20 Halmahera Selatan, diduga melakukan manipulasi dokumen Surat Keputusan (SK) penugasan serta menggelapkan sejumlah aset sekolah.
Suratman diduga memalsukan tanda tangan Kepala Sekolah dan cap resmi dalam penerbitan SK Penugasan bodong. Dokumen itu digunakan untuk melengkapi berkas seleksi PPPK tenaga kependidikan, hingga dirinya dinyatakan lolos sebagai tenaga tendik SMAN 20 Halsel.
Suratman diketahui merupakan tenaga PPPK yang dinyatakan lolos pada 2025 dan ditempatkan di SMAN 20 Halsel, Desa Indari, Kecamatan Bacan Barat. Namun sejak pelantikan pada 23 Mei 2025, ia tidak pernah bertugas di sekolah tersebut, melainkan aktif di UPTD Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara sebagai operator.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini terjadi di lingkungan SMAN 20 Halmahera Selatan, dengan dugaan pelanggaran berlangsung sejak masa jabatan Kepala Sekolah sebelumnya, almarhum Sarif Mahmud, hingga kini di bawah pimpinan Ishak Mursid.
Dugaan manipulasi dan penggelapan dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, termasuk pengelolaan dana BOS selama dua tahun anggaran tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Selain itu, Suratman diduga mengambil aset sekolah berupa laptop, mesin generator, dan mesin pemotong rumput, serta mengubah data Dapodik dan Verval PD tanpa seizin Kepala Sekolah.
Aksi ini terungkap setelah pihak sekolah baru menemukan ketidaksesuaian dokumen dan data sekolah. Kepala Sekolah Ishak Mursid kemudian melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara untuk ditindaklanjuti secara resmi.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, turut menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi yang mengatur mutasi pegawai PPPK, sehingga keberadaan Suratman di luar unit tugas resminya tidak memiliki dasar hukum.
“Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius dari Dinas Pendidikan agar segera ditindaklanjuti, demi menjaga integritas dan tata kelola sekolah,” tegas Ishak Mursid.
Kasus ini kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara untuk memastikan penegakan disiplin dan transparansi pengelolaan sekolah negeri di wilayah tersebut.
Penulis : Rafsanjani M.utu
Editor : Admin Suarautama.id
Sumber Berita : Kontributor Suarautama.id














