Propam Polri Perkuat Penegakan Etika dan Disiplin Anggota

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta,07/10/25-

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan komitmen untuk memperkuat penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Aturan ini menjadi dasar moral dan hukum bagi seluruh anggota Polri dalam melaksanakan tugas kepolisian secara profesional, proporsional, dan humanis.

🧭 Tujuan Penegakan Etik: Disiplin, Integritas, dan Kepercayaan Publik

Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. (nama pejabat aktif) menyatakan bahwa pemberian sanksi etik bukan semata hukuman, melainkan bentuk pembinaan moral dan tanggung jawab profesi.

> “Sanksi etik bukan sekadar bentuk penegakan hukum internal, tetapi juga sarana pemulihan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,”
ujar Kadiv Propam dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (7/10/2025).

 

Ia menegaskan, setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta menjadikan Kode Etik Profesi Polri sebagai pedoman perilaku di lapangan maupun di ruang publik digital.

BACA JUGA :  Seorang wanita berinisial NA, Diamankan oleh Satresnarkoba Polres Berau karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu

⚙️ Tiga Tingkatan Sanksi Etik Berdasarkan Perkap No. 7 Tahun 2022

Berdasarkan ketentuan Pasal 26 sampai Pasal 31 Perkap No. 7 Tahun 2022, sanksi etik dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

🟢 1. Sanksi Etik Ringan

Kriteria: Pelanggaran berdampak terbatas dan dapat diperbaiki melalui pembinaan.

Sanksi: Teguran lisan/tertulis, permintaan maaf kepada pimpinan, institusi, atau masyarakat.

Contoh: Tidak disiplin, unggah konten tidak pantas berseragam Polri, pelanggaran etika berpakaian dinas.

🟡 2. Sanksi Etik Sedang

Kriteria: Berdampak pada kepercayaan masyarakat atau mengganggu pelaksanaan tugas.

Sanksi: Mutasi demosi, penundaan pangkat/jabatan, penundaan pendidikan karier.

Contoh: Membocorkan data internal, mengabaikan laporan masyarakat, pungutan liar kecil.

🔴 3. Sanksi Etik Berat

Kriteria: Mencoreng kehormatan institusi, berdampak luas, atau melibatkan tindak pidana berat.

BACA JUGA :  Hari Buruh Internasional. Serikat Pekerja PAMA Dan Unit Kerja Site. Bersama Manajemen PAMA BRCB. Penyaluran bantuan berupa 36 paket sembako, 19 paket alat pendidikan

Sanksi: Penempatan khusus (patsus) 21–30 hari, pencabutan jabatan, atau rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Contoh: Terlibat narkoba, korupsi, kekerasan berlebihan, atau politik praktis.

 

🧾 Data Factual Penegakan Etik Divpropam Polri (Tahun 2024)

Kasus Jenis Pelanggaran Sanksi Etik Keputusan

Oknum anggota terlibat narkoba Pelanggaran berat PTDH Final
Anggota lakukan kekerasan saat razia Pelanggaran sedang Demosi 1 tahun Final
Anggota Polantas lakukan pungli Pelanggaran sedang Penundaan pangkat Final
Unggah video berseragam di tempat hiburan Pelanggaran ringan Teguran tertulis Final

Propam mencatat, sepanjang 2024 terdapat ratusan kasus pelanggaran etik dengan mayoritas sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan demosi jabatan.

⚖️ Proses Sidang Etik Transparan dan Final

Seluruh penanganan pelanggaran etik dilakukan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Sidang ini dihadiri oleh Ketua, Anggota Sidang, Penuntut, Terperiksa, dan Notulen, serta bersifat transparan dan final.

BACA JUGA :  PWI Sulsel 2026-2031 Resmi Diadili Duet Suwardi-Dahlan

Anggota yang dikenai sanksi berat berhak mengajukan banding etik dalam waktu 14 hari setelah putusan. Banding diputus oleh KKEP Banding dan hasilnya bersifat final.

🪶 Pernyataan Moral Institusi

> “Pelanggaran kode etik bukan sekadar pelanggaran hukum,
tetapi juga pelanggaran moral dan pengkhianatan terhadap Tribrata.”
— Divisi Propam Polri, 2025

 

🕊️ Penutup

Penegakan Kode Etik Profesi Polri menjadi komitmen Polri dalam membangun institusi yang bersih, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
Divisi Propam akan terus memperketat pengawasan internal, memperkuat mekanisme etik, dan memastikan setiap anggota Polri menjunjung tinggi kehormatan profesinya.

📞 Informasi & Pelaporan Etik
📍 Divisi Propam Polri — Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
📞 Call Center: 110
🌐 Website: propam.polri.go.id
📧 Email: pengaduan@propam.polri.go.id

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB