ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan komitmen untuk memperkuat penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Aturan ini menjadi dasar moral dan hukum bagi seluruh anggota Polri dalam melaksanakan tugas kepolisian secara profesional, proporsional, dan humanis.
—
🧭 Tujuan Penegakan Etik: Disiplin, Integritas, dan Kepercayaan Publik
Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. (nama pejabat aktif) menyatakan bahwa pemberian sanksi etik bukan semata hukuman, melainkan bentuk pembinaan moral dan tanggung jawab profesi.
> “Sanksi etik bukan sekadar bentuk penegakan hukum internal, tetapi juga sarana pemulihan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,”
ujar Kadiv Propam dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (7/10/2025).
Ia menegaskan, setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta menjadikan Kode Etik Profesi Polri sebagai pedoman perilaku di lapangan maupun di ruang publik digital.
—
⚙️ Tiga Tingkatan Sanksi Etik Berdasarkan Perkap No. 7 Tahun 2022
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 sampai Pasal 31 Perkap No. 7 Tahun 2022, sanksi etik dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
🟢 1. Sanksi Etik Ringan
Kriteria: Pelanggaran berdampak terbatas dan dapat diperbaiki melalui pembinaan.
Sanksi: Teguran lisan/tertulis, permintaan maaf kepada pimpinan, institusi, atau masyarakat.
Contoh: Tidak disiplin, unggah konten tidak pantas berseragam Polri, pelanggaran etika berpakaian dinas.
🟡 2. Sanksi Etik Sedang
Kriteria: Berdampak pada kepercayaan masyarakat atau mengganggu pelaksanaan tugas.
Sanksi: Mutasi demosi, penundaan pangkat/jabatan, penundaan pendidikan karier.
Contoh: Membocorkan data internal, mengabaikan laporan masyarakat, pungutan liar kecil.
🔴 3. Sanksi Etik Berat
Kriteria: Mencoreng kehormatan institusi, berdampak luas, atau melibatkan tindak pidana berat.
Sanksi: Penempatan khusus (patsus) 21–30 hari, pencabutan jabatan, atau rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Contoh: Terlibat narkoba, korupsi, kekerasan berlebihan, atau politik praktis.
—
🧾 Data Factual Penegakan Etik Divpropam Polri (Tahun 2024)
Kasus Jenis Pelanggaran Sanksi Etik Keputusan
Oknum anggota terlibat narkoba Pelanggaran berat PTDH Final
Anggota lakukan kekerasan saat razia Pelanggaran sedang Demosi 1 tahun Final
Anggota Polantas lakukan pungli Pelanggaran sedang Penundaan pangkat Final
Unggah video berseragam di tempat hiburan Pelanggaran ringan Teguran tertulis Final
Propam mencatat, sepanjang 2024 terdapat ratusan kasus pelanggaran etik dengan mayoritas sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan demosi jabatan.
—
⚖️ Proses Sidang Etik Transparan dan Final
Seluruh penanganan pelanggaran etik dilakukan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Sidang ini dihadiri oleh Ketua, Anggota Sidang, Penuntut, Terperiksa, dan Notulen, serta bersifat transparan dan final.
Anggota yang dikenai sanksi berat berhak mengajukan banding etik dalam waktu 14 hari setelah putusan. Banding diputus oleh KKEP Banding dan hasilnya bersifat final.
—
🪶 Pernyataan Moral Institusi
> “Pelanggaran kode etik bukan sekadar pelanggaran hukum,
tetapi juga pelanggaran moral dan pengkhianatan terhadap Tribrata.”
— Divisi Propam Polri, 2025
—
🕊️ Penutup
Penegakan Kode Etik Profesi Polri menjadi komitmen Polri dalam membangun institusi yang bersih, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
Divisi Propam akan terus memperketat pengawasan internal, memperkuat mekanisme etik, dan memastikan setiap anggota Polri menjunjung tinggi kehormatan profesinya.
—
📞 Informasi & Pelaporan Etik
📍 Divisi Propam Polri — Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
📞 Call Center: 110
🌐 Website: propam.polri.go.id
📧 Email: pengaduan@propam.polri.go.id















