SUARA UTAMA – Jakarta, 7 Oktober 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan oleh pengacara pajak Cuaca Teger Bangun terkait Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Putusan ini memberikan dampak yang signifikan terhadap prosedur pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang selama ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta memperkuat perlindungan hak asasi wajib pajak.
Latar Belakang Hukum
Pasal 43A dalam UU HPP memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan bukper sebelum penyidikan dilakukan. Kewenangan ini memungkinkan DJP melakukan berbagai tindakan, termasuk penyegelan dan penggeledahan, yang sebelumnya dianggap berpotensi melanggar hak-hak wajib pajak. Cuaca Teger Bangun, yang dikenal sebagai pengacara pajak berpengalaman, mengajukan uji materiil terhadap pasal tersebut, dengan alasan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Cuaca berpendapat bahwa pemeriksaan bukper yang melibatkan tindakan memaksa seperti penggeledahan dan penyegelan seharusnya hanya dilakukan dalam tahap penyidikan, bukan dalam tahap penyelidikan, untuk menghindari pelanggaran hak-hak wajib pajak. Ia juga mengkritisi tidak adanya mekanisme praperadilan yang memungkinkan wajib pajak menantang tindakan tersebut di pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan Mahkamah Konstitusi
Pada 13 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 83/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian gugatan Cuaca Teger Bangun. MK menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 43A ayat (1) yang mengizinkan pemeriksaan bukper sebelum penyidikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). MK menegaskan bahwa pemeriksaan bukper yang melibatkan upaya paksa hanya dapat dilakukan dalam tahap penyidikan dan bukan pada tahap penyelidikan.
Selain itu, MK juga membatalkan ketentuan dalam Pasal 43A ayat (4) yang mengatur kewenangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam menerbitkan utang pajak sebelum dilakukan penyidikan. MK menegaskan bahwa ketentuan tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika dimaknai “tidak melanggar hak asasi wajib pajak.”
Implikasi Putusan
Putusan MK ini memberikan implikasi yang luas terhadap praktik perpajakan di Indonesia. Keputusan ini menegaskan bahwa kewenangan DJP dalam pemeriksaan bukper harus dilakukan dengan prosedur yang lebih ketat dan tidak boleh melibatkan tindakan paksa sebelum tahap penyidikan. Dengan demikian, hak-hak wajib pajak, seperti perlindungan terhadap kebebasan pribadi dan keamanan harta benda, menjadi lebih terlindungi.
Cuaca Teger Bangun mengungkapkan bahwa keputusan ini adalah kemenangan besar bagi keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia. “Keputusan ini memperbaiki prosedur yang selama ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang adil, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” kata Cuaca. “Kewenangan yang selama ini digunakan DJP harus sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh melanggar hak asasi wajib pajak.”
Langkah Selanjutnya
Cuaca Teger Bangun menyarankan agar Direktorat Jenderal Pajak menghentikan sementara pemeriksaan bukper hingga regulasi yang lebih jelas dan sesuai dengan putusan MK diterbitkan. Ia juga mendorong agar Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur prosedur pemeriksaan bukper hanya mencakup hal-hal teknis-administratif dan tidak melibatkan tindakan yang dapat melanggar hak wajib pajak.
Sebagai pengacara yang telah berpengalaman menangani berbagai kasus perpajakan besar, Cuaca juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perpajakan dan mendorong penyusunan regulasi yang lebih berpihak pada keadilan. “Prinsip-prinsip hukum yang adil harus selalu diutamakan dalam setiap kebijakan perpajakan,” tambah Cuaca.
Komentar Eko Wahyu Pramono, Praktisi Pajak dan Anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)
“Keputusan MK ini adalah langkah positif untuk menciptakan keseimbangan antara kewajiban perpajakan dengan perlindungan hak asasi wajib pajak,” ujar Eko Wahyu Pramono, seorang praktisi pajak yang juga anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judicial review terhadap Pasal 43A Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Eko menganggap bahwa keputusan MK memberikan klarifikasi yang penting terkait kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pemeriksaan bukti permulaan, terutama dalam hal tindakan memaksa seperti penyegelan dan penggeledahan. “Penting untuk memastikan bahwa tindakan administratif tidak berpotensi melanggar hak-hak wajib pajak, dan bahwa proses pemeriksaan yang melibatkan upaya paksa hanya dilakukan dalam kerangka penyidikan, yang sudah memiliki mekanisme perlindungan yang lebih kuat bagi wajib pajak,” tambahnya.
Menurut Eko, keputusan MK ini juga mengoreksi ketentuan yang selama ini memungkinkan DJP untuk melakukan pemeriksaan bukper dengan kewenangan yang terlalu luas, tanpa mempertimbangkan hak-hak pribadi wajib pajak. “Sebagai anggota IWPI, kami melihat ini sebagai langkah yang sangat positif. Kami selalu mendukung penerapan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan berkeadilan,” ujarnya.
Eko menilai bahwa dengan putusan ini, diharapkan ada perubahan dalam praktik perpajakan yang lebih mengutamakan perlindungan terhadap hak asasi wajib pajak, sekaligus menjaga sistem perpajakan yang efisien. “DJP harus beradaptasi dengan keputusan ini dan menyusun kembali regulasi terkait pemeriksaan bukper yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi,” tambah Eko.
Dia juga mengingatkan bahwa meskipun keputusan MK ini merupakan langkah maju, “tantangan selanjutnya adalah bagaimana implementasi keputusan ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, dan memastikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan perpajakan.”
Kesimpulan
Kemenangan Cuaca Teger Bangun dalam gugatan judicial review ini memberikan dampak yang signifikan terhadap sistem perpajakan Indonesia, terutama terkait dengan hak-hak wajib pajak. Putusan MK mempertegas bahwa proses pemeriksaan bukper yang melibatkan tindakan paksa hanya dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan. Keputusan ini juga mengarah pada perubahan yang lebih baik dalam prosedur perpajakan, di mana hak asasi wajib pajak lebih dijamin dan dilindungi. Dengan latar belakangnya yang kuat di dunia hukum perpajakan, Cuaca Teger Bangun terus memperjuangkan prinsip keadilan dalam setiap aspek praktik perpajakan di Indonesia.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














