Lembaga Adat Kaum Seandeko Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, secara resmi menetapkan keputusan adat tentang aturan dan tata tertib adat istiadat pegang pakai di wilayah adat mereka. Keputusan ini diambil melalui musyawarah bersama penghulu adat, ninik mamak, dan tokoh masyarakat Desa Ujung Padang.
Dalam keputusan tersebut, Lembaga Adat menegaskan bahwa setiap anak cucu kaum Seandeko yang akan melangsungkan pernikahan di mana pun wajib melalui kepala kaum masing-masing. Kepala Desa tidak diperkenankan mengeluarkan surat Nikah Adat (NA) tanpa sepengetahuan kepala kaum yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua proses adat harus diketahui dan disepakati oleh kepala kaum serta penghulu adat. Ini bagian dari menjaga marwah adat dan memastikan setiap prosesi adat dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” terang perwakilan Lembaga Adat Kaum Seandeko.
Selain itu, bagi warga yang belum memiliki kaum, setiap pengurusan NA dan kegiatan adat lainnya wajib dilakukan melalui musyawarah mufakat antara penghulu adat, kaum Seandeko, dan Kepala Desa.
Warga pendatang yang menetap di Desa Ujung Padang pun diharuskan masuk ke dalam kaum sebelum dapat melaksanakan kegiatan adat seperti kerja baik maupun kerja buruk, sesuai adat pegang pakai setempat.
Lembaga adat juga menegaskan bahwa setiap perselisihan atau sengketa antar anak cucu kaum Seandeko harus diselesaikan secara adat terlebih dahulu. Perkara baru dapat dibawa ke ranah hukum negara setelah adanya keputusan dari kaum Seandeko dan penghulu adat Desa Ujung Padang.
Apabila ada warga atau anak cucu kaum Seandeko yang melakukan tindakan merendahkan martabat ninik mamak atau lembaga adat, maka pelaku akan dikenakan sanksi adat berat.
Sanksi tersebut mencakup keterikatan seluruh pertalian darah keluarga pelaku serta penundaan segala bentuk kerja baik dan kerja buruk adat hingga pelanggaran diselesaikan sesuai hukum adat yang berlaku.
“Adat bukan hanya aturan, tetapi juga marwah dan kehormatan bersama. Siapa pun yang melanggar, akan menanggung konsekuensinya secara adat,” tegas para kepala kaum dalam keputusan bersama tersebut.
Keputusan ini ditandatangani oleh para kepala kaum Seandeko, antara lain:
Azwardi Agus – Kepala Kaum Ber 6 di Hilir
Yasmo – Kepala Kaum Ber 6 Dahulu
Joni – Kepala Kaum 8 di Tengah
Nursan – Kepala Kaum Gresik
Busri – Kepala Kaum 5 Suku
Ulul Azmi – Kepala Kaum 14
Dokumen resmi tersebut juga diketahui dan disahkan oleh Penghulu Adat Desa Ujung Padang pada 2 Oktober 2025.
—
🟤 Catatan Redaksi:
Keputusan ini menjadi landasan hukum adat bagi seluruh masyarakat Desa Ujung Padang, baik warga asli maupun pendatang, untuk tetap menjaga tata nilai, kehormatan, dan kesatuan adat Seandeko dalam kehidupan sosial, perkawinan, dan penyelesaian sengketa.
Penulis : Ziqro Fernando
Editor : Ziqro Fernando
Sumber Berita : Infokom lakam















