LEMBAGA ADAT KAUM SEANDEKO TEGASKAN ATURAN ADAT PEGAANG PAKAI DESA UJUNG PADANG 2025

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muko-Muko,suarautama-

Lembaga Adat Kaum Seandeko Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, secara resmi menetapkan keputusan adat tentang aturan dan tata tertib adat istiadat pegang pakai di wilayah adat mereka. Keputusan ini diambil melalui musyawarah bersama penghulu adat, ninik mamak, dan tokoh masyarakat Desa Ujung Padang.

Dalam keputusan tersebut, Lembaga Adat menegaskan bahwa setiap anak cucu kaum Seandeko yang akan melangsungkan pernikahan di mana pun wajib melalui kepala kaum masing-masing. Kepala Desa tidak diperkenankan mengeluarkan surat Nikah Adat (NA) tanpa sepengetahuan kepala kaum yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua proses adat harus diketahui dan disepakati oleh kepala kaum serta penghulu adat. Ini bagian dari menjaga marwah adat dan memastikan setiap prosesi adat dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” terang perwakilan Lembaga Adat Kaum Seandeko.

BACA JUGA :  Royalti Tambang Diduga Naik Awal Juni 2026, Pemerintah Pastikan Berlaku untuk Nikel hingga Batubara

Selain itu, bagi warga yang belum memiliki kaum, setiap pengurusan NA dan kegiatan adat lainnya wajib dilakukan melalui musyawarah mufakat antara penghulu adat, kaum Seandeko, dan Kepala Desa.
Warga pendatang yang menetap di Desa Ujung Padang pun diharuskan masuk ke dalam kaum sebelum dapat melaksanakan kegiatan adat seperti kerja baik maupun kerja buruk, sesuai adat pegang pakai setempat.

Lembaga adat juga menegaskan bahwa setiap perselisihan atau sengketa antar anak cucu kaum Seandeko harus diselesaikan secara adat terlebih dahulu. Perkara baru dapat dibawa ke ranah hukum negara setelah adanya keputusan dari kaum Seandeko dan penghulu adat Desa Ujung Padang.

BACA JUGA :  Yuk Gabung Silatnas & Anniversary 2026, Perkuat Silaturahmi dan Profesionalisme

Apabila ada warga atau anak cucu kaum Seandeko yang melakukan tindakan merendahkan martabat ninik mamak atau lembaga adat, maka pelaku akan dikenakan sanksi adat berat.
Sanksi tersebut mencakup keterikatan seluruh pertalian darah keluarga pelaku serta penundaan segala bentuk kerja baik dan kerja buruk adat hingga pelanggaran diselesaikan sesuai hukum adat yang berlaku.

“Adat bukan hanya aturan, tetapi juga marwah dan kehormatan bersama. Siapa pun yang melanggar, akan menanggung konsekuensinya secara adat,” tegas para kepala kaum dalam keputusan bersama tersebut.

BACA JUGA :  3 Unit Kursi di Serahkan, Tomas Apresiasi Sinergitas Antara Pemerintah Desa Tegalwatu Pemerintah Kecamatan Tiris TKSK dan Dinsos 

Keputusan ini ditandatangani oleh para kepala kaum Seandeko, antara lain:

Azwardi Agus – Kepala Kaum Ber 6 di Hilir

Yasmo – Kepala Kaum Ber 6 Dahulu

Joni – Kepala Kaum 8 di Tengah

Nursan – Kepala Kaum Gresik

Busri – Kepala Kaum 5 Suku

Ulul Azmi – Kepala Kaum 14

Dokumen resmi tersebut juga diketahui dan disahkan oleh Penghulu Adat Desa Ujung Padang pada 2 Oktober 2025.

🟤 Catatan Redaksi:
Keputusan ini menjadi landasan hukum adat bagi seluruh masyarakat Desa Ujung Padang, baik warga asli maupun pendatang, untuk tetap menjaga tata nilai, kehormatan, dan kesatuan adat Seandeko dalam kehidupan sosial, perkawinan, dan penyelesaian sengketa.

 

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Sumber Berita: Infokom lakam

Berita Terkait

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”
Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI
Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:13 WIB

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:42 WIB

Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:46 WIB

Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 

Berita Terbaru

Moslem Woman Silhouette in Old Vintage Brick Wall Background

Artikel

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB