1,4 Hektar Lahan Pasar Tanpa Izin di Jantung Kota Bangko — PAD Menguap, Pemkab Diam Seribu Bahasa

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Miris! Di tengah upaya pemerintah daerah menggemborkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru muncul fakta mencengangkan: pasar trans yang terletak di belakang Pasar Baru Kota Bangko hingga kini beroperasi tanpa izin resmi.

Lahan pasar seluas 1,4 hektar yang diketahui merupakan milik almarhum H. Amir, disebut-sebut sudah lama dijadikan area aktivitas jual beli, namun tidak memiliki satu pun izin usaha pasar, apalagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin pengelolaan lain yang seharusnya menjadi dasar hukum operasional.

Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar: ke mana perhatian Pemerintah Kabupaten Merangin? Bagaimana mungkin sebuah kawasan yang jelas-jelas berfungsi sebagai pasar, dengan aktivitas ekonomi setiap hari, bisa berjalan tanpa regulasi yang jelas dan tanpa kontribusi sepeser pun bagi kas daerah?

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 1,4 Hektar Lahan Pasar Tanpa Izin di Jantung Kota Bangko — PAD Menguap, Pemkab Diam Seribu Bahasa Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara di sisi lain, para pedagang kecil di pasar resmi justru dibebani retribusi harian dan kewajiban pajak yang ketat. Ketimpangan inilah yang kini menuai sorotan publik.

Seorang warga Kota Bangko, Rudi (45), mengaku kecewa melihat lemahnya pengawasan dari pihak Pemkab.

“Kita bukan iri dengan pedagang di pasar trans itu, tapi kalau mau adil ya harus sama-sama patuh aturan. Masa pasar sebesar itu enggak punya izin dan enggak nyetor PAD? Pemerintah jangan diam saja, seolah menutup mata,” ujar Rudi dengan nada kesal.

BACA JUGA :  Ramah Tamah Nur Wahyudi dan Sri Murniati Pasca Ibadah Umroh. Mas Andre, Mabruk

Warga lainnya, Rahma (52), turut menyesalkan sikap pemerintah yang dinilai hanya jadi penonton.

“Kalau memang lahan itu belum resmi jadi pasar, ya harus ditertibkan. Jangan nunggu masalah baru bertindak. Sudah jelas pasar itu ramai tiap hari, tapi hasilnya enggak masuk kas daerah. Sayang sekali, potensi PAD dibiarkan begitu saja,” katanya.

Ironisnya, beberapa sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas di lahan tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas dari dinas terkait. Padahal, menurut aturan, setiap bentuk kegiatan perdagangan yang memanfaatkan fasilitas umum atau lahan yang dijadikan pasar wajib memiliki izin usaha dan menyetor retribusi kepada pemerintah daerah.

Banyak pihak menilai, diamnya Pemkab Merangin atas persoalan ini menunjukkan lemahnya penegakan regulasi dan pengawasan tata ruang. Ketika pemerintah justru memilih “menonton”, maka potensi kebocoran PAD pun semakin besar.

Kini, masyarakat berharap agar Pemkab Merangin segera turun tangan dan menertibkan keberadaan pasar trans tersebut. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan mengelola potensi daerah akan semakin menurun.

“Jangan sampai ada kesan pemerintah takut menindak hanya karena lahan itu milik orang tertentu. Kalau benar ingin Merangin maju, ya harus tegas menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” pungkas Rudi.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum
Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:58 WIB

Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:47 WIB

Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:48 WIB

Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:59 WIB

Rakor Berlangsung Khidmat, Persiapan HUT ke-22 Kabupaten Lebong Dimatangkan

Berita Terbaru