Tangkal Bahaya Konten Negatif di Sumbar, Kemenko Polhukam Dorong Literasi Digital

- Publisher

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polkam, Padang – Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik (Asdep PDTE) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Implementasi Kebijakan Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik di Provinsi Sumatera Barat.

Agenda rapat difokuskan pada peningkatan literasi digital masyarakat untuk menangkal maraknya konten negatif, khususnya perjudian daring yang kian meresahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asdep PDTE, Syaiful Garyadi, menyatakan bahwa transformasi digital di Indonesia membawa banyak manfaat, namun juga menghadirkan risiko serius. Salah satunya adalah masifnya penyebaran judi daring yang menyasar masyarakat melalui media sosial, aplikasi, hingga situs penyamaran yang berkedok pendidikan maupun pemerintahan.

BACA JUGA :  Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

> “Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2024 mencatat terdapat 9,78 juta pemain judi daring dengan total transaksi mencapai Rp51,3 triliun. Di Sumbar sendiri, sekitar 194 ribu orang teridentifikasi sebagai pemain dengan nilai deposit mencapai Rp373 miliar, termasuk 10,7 ribu penerima bantuan sosial,” ungkap Syaiful.

 

Fakta Data Terbaru

PPATK: Sepanjang 2024, menghentikan sementara lebih dari 4.500 rekening terkait transaksi judi daring dengan saldo di atas Rp10 miliar.

Kemkomdigi: Sejak 2017, telah memblokir lebih dari 7,1 juta konten judi daring, meski ribuan situs baru terus bermunculan dengan teknik domain hopping dan server lintas negara.

BACA JUGA :  Berpotensi Melanggar Aturan, DD di Kabupaten Probolinggo Diduga Hanya Sebagian Desa Yang Cair 

Kemensos: Menghentikan penyaluran bansos kepada penerima yang terindikasi terlibat judi daring, dan menggantinya dengan masyarakat miskin yang lebih berhak.

Syaiful menegaskan bahwa perjudian daring bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman multidimensi yang berdampak pada sosial, ekonomi, budaya, hingga masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, pemberantasannya harus dilakukan secara komprehensif dengan tiga langkah utama:

1. Penguatan literasi digital masyarakat agar tidak mudah terjebak konten negatif.

2. Pemutusan aliran dana dan pemblokiran konten dengan teknologi adaptif.

BACA JUGA :  Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

3. Kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta platform digital.

 

> “Pemberantasan judi daring bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua. Literasi digital menjadi benteng pertama untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya konten negatif,” tegas Syaiful.

 

Tindak Lanjut

Rapat menyepakati sejumlah langkah strategis, antara lain:

Patroli siber kolaboratif oleh Kemkomdigi.

Percepatan pemblokiran rekening oleh PPATK bersama OJK dan BI.

Integrasi literasi digital terkait bahaya judi daring ke dalam program pendampingan sosial Kemensos.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Menkopolhukam

Berita Terkait

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”
Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI
Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Diduga Iming-iming Proyek Kerabat Bupati Majene, Warga Tubo Sendana Rugi Rp40 Juta
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:13 WIB

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:42 WIB

Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:46 WIB

Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 

Berita Terbaru

Moslem Woman Silhouette in Old Vintage Brick Wall Background

Artikel

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB