Tangkal Bahaya Konten Negatif di Sumbar, Kemenko Polhukam Dorong Literasi Digital

- Publisher

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polkam, Padang – Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik (Asdep PDTE) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Implementasi Kebijakan Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik di Provinsi Sumatera Barat.

Agenda rapat difokuskan pada peningkatan literasi digital masyarakat untuk menangkal maraknya konten negatif, khususnya perjudian daring yang kian meresahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asdep PDTE, Syaiful Garyadi, menyatakan bahwa transformasi digital di Indonesia membawa banyak manfaat, namun juga menghadirkan risiko serius. Salah satunya adalah masifnya penyebaran judi daring yang menyasar masyarakat melalui media sosial, aplikasi, hingga situs penyamaran yang berkedok pendidikan maupun pemerintahan.

BACA JUGA :  Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

> “Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2024 mencatat terdapat 9,78 juta pemain judi daring dengan total transaksi mencapai Rp51,3 triliun. Di Sumbar sendiri, sekitar 194 ribu orang teridentifikasi sebagai pemain dengan nilai deposit mencapai Rp373 miliar, termasuk 10,7 ribu penerima bantuan sosial,” ungkap Syaiful.

 

Fakta Data Terbaru

PPATK: Sepanjang 2024, menghentikan sementara lebih dari 4.500 rekening terkait transaksi judi daring dengan saldo di atas Rp10 miliar.

Kemkomdigi: Sejak 2017, telah memblokir lebih dari 7,1 juta konten judi daring, meski ribuan situs baru terus bermunculan dengan teknik domain hopping dan server lintas negara.

BACA JUGA :  Smart TBN Hadir di Desa Wisata Kampung Raja Prailiu, Waingapu!  

Kemensos: Menghentikan penyaluran bansos kepada penerima yang terindikasi terlibat judi daring, dan menggantinya dengan masyarakat miskin yang lebih berhak.

Syaiful menegaskan bahwa perjudian daring bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman multidimensi yang berdampak pada sosial, ekonomi, budaya, hingga masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, pemberantasannya harus dilakukan secara komprehensif dengan tiga langkah utama:

1. Penguatan literasi digital masyarakat agar tidak mudah terjebak konten negatif.

2. Pemutusan aliran dana dan pemblokiran konten dengan teknologi adaptif.

BACA JUGA :  Ahmad Fahmi Suarakan Aspirasi Petani Sawit, Menteri Pertanian Langsung Respons Keluhan PKS Nakal

3. Kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta platform digital.

 

> “Pemberantasan judi daring bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua. Literasi digital menjadi benteng pertama untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya konten negatif,” tegas Syaiful.

 

Tindak Lanjut

Rapat menyepakati sejumlah langkah strategis, antara lain:

Patroli siber kolaboratif oleh Kemkomdigi.

Percepatan pemblokiran rekening oleh PPATK bersama OJK dan BI.

Integrasi literasi digital terkait bahaya judi daring ke dalam program pendampingan sosial Kemensos.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Menkopolhukam

Berita Terkait

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026
Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎
Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan
Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81
Tekankan Pentingnya Stabilitas, Tokoh Adat Wondama Dorong Kewaspadaan Kolektif
Ruri Jumar Saef Ketua Team Nawacita -Astacita Presiden RI, Segera Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Suarni Tengger Probolinggo   
Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni Mendapat Perhatian Ketua Team Astacita -Astacita Presiden Republik Indonesia 
Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Jalan Rp25,2 Miliar di Berau, Tembus Kawasan Hutan Tanpa Izin hingga Ancaman Laporan ke Kejagung
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Tekankan Pentingnya Stabilitas, Tokoh Adat Wondama Dorong Kewaspadaan Kolektif

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Utama

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/